Perlindungan Anak termasuk Bare Minimum dalam Islam


Oleh : Fauziah Nabihah (Aktivis Muslimah)

Di pertengahan tahun, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia kembali menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan jaminan tumbuh kembang justru menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun ruang digital.

Dari data yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan anak di ruang digital karena hampir 200 ribu anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun (suara.com, 16/05/2026).

KPAI mencatat ada sebanyak 426 kasus pengaduan selama empat bulan pertama tahun ini yang didominasi oleh persoalan pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. Hal ini terjadi baik di keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, maupun dari lembaga pengasuhan (kpai.go.id, 18/05/2026).

Selain itu, data yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), merinci adanya 76 kasus kekerasan fisik dan/atau psikis, 57 kasus kekerasan seksual, serta 12 kasus pornografi dan kejahatan siber (nasional.kompas.com, 18/05/2026).

Atas dasar semua itu, layak dikatakan bahwa negeri ini darurat perlindungan anak, sebab meski negara telah memiliki hukum perlindungan bagi anak, nyatanya keadilan masih sulit tercapai. Ironisnya lagi, berbagai kasus tersebut terus berulang dari tahun ke tahun.

Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa anak-anak saat ini tidak benar-benar memiliki ruang aman. Rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan. Sementara itu, kemajuan teknologi yang digadang-gadang membawa manfaat justru menjadi pintu masuk berbagai kerusakan yang menyasar generasi muda. 

Jika dicermati lebih dalam, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu sekularisme kapitalisme. Sekularisme menjadikan standar perbuatan manusia hanya berdasarkan manfaat dan kepentingan materi. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi benteng individu maupun keluarga. Banyak orang tua lebih disibukkan dengan tuntutan ekonomi dan orientasi materi daripada menjalankan peran sebagai pendidik dan pelindung bagi anak-anak mereka.

Sistem ekonomi kapitalisme telah melahirkan kemiskinan, kesenjangan ekonomi, tuntutan biaya hidup yang tinggi, dan minimnya jaminan kesejahteraan membuat rumah tangga rentan mengalami konflik. Tidak sedikit anak akhirnya menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis akibat tekanan tersebut.

Negara dalam sistem kapitalisme juga terbukti gagal menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh. Berbagai kebijakan yang lahir umumnya bersifat reaktif dan parsial, hanya muncul setelah kasus besar terjadi. Misalnya, pembatasan akses media sosial atau pemblokiran situs tertentu. Padahal akar persoalan yang lebih mendasar, yakni rusaknya sistem pendidikan, lemahnya ketahanan keluarga, serta derasnya arus konten merusak, belum tersentuh secara tuntas. Ditambah lagi, sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak sering kali tidak memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.

Sangat berbanding terbalik dengan Islam. Islam menjadikan perlindungan anak sebagai bagian mendasar dari kehidupan. Bahkan, perlindungan terhadap anak merupakan bare minimum yang wajib diwujudkan oleh individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Islam menempatkan akidah sebagai pondasi keluarga. Orang tua yang memahami Islam akan menyadari bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dididik, dan dilindungi. 

Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama perlindungan anak.

Tidak hanya itu, Islam juga memiliki sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap keluarga memperoleh kebutuhan pokok sehingga tekanan ekonomi tidak berkembang menjadi pemicu kerusakan dalam rumah tangga.

Keluarga berperan menanamkan akidah, adab, dan kontrol diri sejak dini. Lingkungan masyarakat turut menjaga budaya amar makruf nahi mungkar sehingga perilaku berbahaya tidak dinormalisasi atau dijadikan tren. Sedangkan, negara berperan sebagai pengurus (raa‘in) yang memastikan seluruh sistem berjalan untuk melindungi generasi.

Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap rakyatnya dapat memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.

Dalam Islam, negara juga berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menutup seluruh pintu yang berpotensi melahirkan kerusakan. Sistem pendidikan dibangun berdasarkan akidah Islam sehingga membentuk kepribadian yang bertakwa. Media dan ruang digital juga diatur agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak moral dan membahayakan generasi.

Tidak hanya itu, Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas bagi para pelaku kejahatan. Sanksi tersebut bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa. Dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh, rantai kekerasan terhadap anak dapat diputus dari hulunya. 

Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan, kampanye, atau kebijakan parsial. Perlindungan anak membutuhkan sistem yang mampu menjaga mereka sejak sebelum kejahatan terjadi hingga memberikan keadilan ketika pelanggaran terjadi. Dan dalam Islam, perlindungan anak bukanlah program tambahan, melainkan kewajiban dasar negara dan masyarakat. Inilah bare minimum yang seharusnya hadir untuk setiap anak agar mereka tumbuh sebagai generasi yang aman, mulia, dan terlindungi.

Hal ini hanya akan terwujud ketika sistem pemerintahan Islam tegak, yang disebut Khilafah. Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat.

Allah Taala berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [7]: 96).




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar