Konten Kreator Wajib NIB: Perlindungan atau Perluasan Pungutan?


Oleh : Ummu Bisyarah 

Pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan aturan ini, para YouTuber, TikToker, selebgram, podcaster, dan kreator digital yang menjalankan aktivitasnya sebagai usaha didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) (Tirto.id, 18/06; Medcom.id, 17/06).

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap profesi konten kreator sekaligus upaya memberikan legalitas usaha, kemudahan akses pembiayaan, dan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital (OSS.go.id, 2026). Sekilas, kebijakan ini tampak menjanjikan. Siapa yang tidak ingin profesi baru di era digital mendapatkan pengakuan negara?

Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan yang layak diajukan: apakah kebijakan ini benar-benar bertujuan melindungi pelaku ekonomi digital, atau justru menjadi pintu masuk bagi perluasan pendataan dan pungutan negara?

Pertanyaan ini tidak lahir tanpa alasan. Selama ini, sebagian besar konten kreator membangun kariernya secara mandiri. Mereka membeli peralatan sendiri, belajar mengedit secara otodidak, membangun audiens bertahun-tahun, dan tidak sedikit yang harus melewati masa-masa tanpa penghasilan. Sebagian bahkan menjadikan dunia digital sebagai jalan keluar di tengah sempitnya lapangan pekerjaan formal.

Negara tidak hadir ketika mereka merintis. Tidak ada subsidi peralatan, tidak ada jaminan pendapatan, tidak ada pendampingan yang memadai, dan tidak ada perlindungan ketika algoritma platform berubah atau pendapatan mereka anjlok. Mereka bertahan dengan kreativitas, kerja keras, dan kemampuan beradaptasi.

Namun ketika profesi ini mulai berkembang dan menghasilkan nilai ekonomi, negara segera hadir dengan berbagai instrumen legalitas dan administrasi.

Memang, kepemilikan NIB tidak otomatis menjadikan seseorang dikenai pajak baru. Namun, formalisasi usaha ini membuka jalan bagi pendataan yang lebih luas, pengawasan yang lebih terintegrasi, serta berbagai kewajiban administratif dan fiskal sesuai ketentuan yang berlaku (DDTCNews, 30/05).

Di sinilah kegelisahan masyarakat muncul. Negara tampak begitu cepat hadir ketika ada potensi penerimaan, tetapi berjalan lambat ketika rakyat membutuhkan dukungan untuk membangun usaha.

Fenomena semacam ini sesungguhnya tidak hanya dialami para konten kreator. Pedagang kecil, pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga usaha rumahan sering kali menghadapi pengalaman yang serupa. Ketika merintis usaha, mereka berjuang sendirian menghadapi keterbatasan modal, minimnya pendampingan, dan sulitnya akses pasar. Namun ketika usaha mulai berkembang, berbagai kewajiban administrasi dan pungutan perlahan datang menghampiri.

Akibatnya, muncul kesan bahwa negara lebih berperan sebagai penarik penerimaan daripada pengurus urusan rakyat. Negara seolah hadir ketika ada yang bisa didata, dipungut, dan diadministrasikan, bukan ketika rakyat sedang berjuang membangun penghidupannya.

Tentu, istilah "negara bak pemalak" terdengar keras. Namun persepsi itu muncul karena sebagian masyarakat merasa negara lebih sigap menarik daripada membantu, lebih cepat mengatur daripada memberdayakan.

Dalam sistem kapitalisme, fenomena ini sesungguhnya dapat dipahami. Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja dan program-programnya. Karena itu, basis penerimaan terus diperluas. Setiap sektor ekonomi yang tumbuh dipandang sebagai potensi baru yang perlu didata dan diintegrasikan ke dalam sistem fiskal.

Akibatnya, rakyat secara perlahan diposisikan bukan hanya sebagai warga negara yang harus dilayani, tetapi juga sebagai sumber penerimaan negara.

Padahal, tugas negara semestinya bukan sekadar memungut, melainkan mengurus. Negara seharusnya hadir sejak awal, memudahkan perizinan, membuka akses permodalan, menyediakan infrastruktur digital yang merata, dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, negara dibangun di atas prinsip ri'ayah syu'un al-ummah atau pengurusan urusan rakyat. Negara tidak berdiri untuk memaksimalkan pungutan dari masyarakat, tetapi untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dan kemaslahatan mereka.

Sumber pendapatan negara dalam Islam telah ditetapkan melalui berbagai pos syar'i, seperti pengelolaan harta milik umum, fai', kharaj, jizyah, usyur, dan berbagai pemasukan Baitul Mal lainnya. Karena itu, negara tidak bergantung pada memperluas pungutan terhadap setiap aktivitas ekonomi rakyat.

Sebaliknya, negara berkepentingan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Setiap warga negara didorong untuk bekerja, berdagang, berinovasi, dan mengembangkan usahanya tanpa dibebani berbagai pungutan yang memberatkan.

Sejarah Islam menunjukkan bagaimana negara memberikan perhatian besar terhadap kegiatan ekonomi rakyat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara membangun pasar, mengawasi praktik curang, menjaga keamanan perdagangan, dan memastikan masyarakat dapat bekerja serta memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mudah.

Bahkan ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, negara berkewajiban membantu dan menjamin kehidupannya. Paradigma seperti ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang cenderung melihat aktivitas ekonomi masyarakat sebagai basis penerimaan yang dapat terus diperluas.

Karena itu, kewajiban NIB bagi konten kreator seharusnya menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa negara mendata dan melegalkan sebuah profesi?

Jika tujuannya adalah melindungi, memudahkan, dan memberdayakan, maka kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun jika legalisasi hanya menjadi pintu masuk bagi bertambahnya beban administrasi dan fiskal, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keberpihakan negara.

Sebab rakyat tidak membutuhkan negara yang baru hadir ketika ada yang bisa dipungut. Rakyat membutuhkan negara yang hadir sejak awal perjuangan, membantu mereka bangkit, berkembang, dan sejahtera.

Negara yang baik bukanlah negara yang paling pandai menarik dari rakyat, melainkan negara yang paling sungguh-sungguh mengurus rakyat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar