Oleh: Ai Sopiah
Dikabarkan beberapa Minggu lalu PT Xacti Indonesia menutup operasional perusahaan di Depok, Jawa Barat, serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 350 karyawan. Kabar penutupan pabrik dan PHK buruh itu diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Perusahaan yang dulu dikenal sebagai PT Sanyo Group tersebut merupakan usaha manufaktur elektronik yang memproduksi berbagai peralatan digital, terutama perangkat digital imaging.
Said Iqbal mengatakan penyebab utama PT Xacti Indonesia tutup dan PHK lantaran kondisi ketidakpastian global dan dalam negeri. Akibatnya, perusahaan tak kuat lagi beroperasi. Selain itu, Said Iqbal menuturkan tutupnya pabrik Xacti Indonesia juga dipengaruhi kondisi dalam negeri, salah satunya pelemahan rupiah.
"Perusahaan juga terdampak dari pelemahan rupiah, karena bahan baku impor kan membelinya pakai dolar, jadi meningkat ongkos produksinya, karena transaksi mereka di Indonesia kan dalam bentuk rupiah," ungkapnya. (CNN Indonesia, 28/5/2026).
Ancaman PHK belum mereda akibat tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, PT Xacti Indonesia ini. Hal tersebut mengakibatkan PHK terhadap 350 karyawannya. Persaingan mencari kerja semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar ribuan orang.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres 10/2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Hal ini diklaim sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja.
Prabowo pun memastikan pemerintah akan berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Ia juga menyatakan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas jika terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan.
Ia pun menyinggung kondisi global yang tengah menghadapi krisis, serta menilai Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif aman. Ia bahkan optimistis Indonesia akan segera mencapai kemandirian energi dalam waktu dekat, termasuk kesiapan untuk memastikan swasembada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi. (Antara, 1/5/2026).
Keppres dan Satgas mitigasi PHK itu tidak ubahnya sekadar narasi di atas kertas. Pasalnya, lesunya industri maupun dunia kerja adalah efek domino dari kebijakan yang bersumber dari pemerintah yang sama.
Sebagaimana diketahui, satgas mitigasi PHK massal ini bertugas mencegah PHK massal, menangani masalah upah, serta sistem outsourcing melalui intervensi langsung, termasuk mengambil alih perusahaan yang kesulitan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan. Satgas ini bertindak sebagai kanal pengaduan terintegrasi untuk memberikan solusi cepat. Mekanisme kerjanya juga melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan informasi cepat diterima dan penanganan masalah lebih efektif.
Tapi faktanya tidak demikian, pengaruh dari ketidakpastian ekonomi global saat ini, juga melemahnya mata uang rupiah yang berdampak pada keseluruhan lapisan ekonomi kehidupan saat ini. Nilai tukar rupiah yang morat-marit dihantam dolar sehingga memacu ekspor dan memicu harga tinggi di pasar dalam negeri. Masalah yang tidak kalah kritis adalah tingginya ketergantungan negeri kita terhadap produk impor. Ini tentu saja menyebabkan daya beli rakyat anjlok, perusahaan lokal bangkrut, PHK pun tidak terhindarkan.
Nyata sudah, kebijakan populis sejatinya bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan alat penguasa kapitalis untuk mempertahankan legitimasi dan kursi kekuasaan. Kebijakan populis juga tidak ubahnya instrumen bancakan yang dimanfaatkan banyak pihak untuk berbisnis, sedangkan rakyat hanya mendapatkan narasi “manis”.
Sungguh, rekam jejak yang ada membuktikan pemerintah lamban dan gagap mencegah krisis sistemis yang lebih buruk. Kebijakan yang lahir juga zalim. Efisiensi anggaran yang begitu kencang dinarasikan, ternyata demi realisasi proyek-proyek populis. Alih-alih menjadi solusi penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kebijakan ini justru memakan “tumbal” karena menciptakan realitas yang zalim.
Tugas pemerintah sejatinya adalah memberikan rasa aman bagi warganya dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini berbentuk iklim ekonomi yang kondusif untuk membuka usaha, inflasi terkendali, daya beli masyarakat terjaga, serta jaminan jalur nafkah berupa pekerjaan yang layak bagi rakyat.
Berbeda dengan kapitalisme, di dalam sistem Islam, pemerintah menjalankan peran sepenuhnya sebagai raa’in (pengurus, pemelihara) dan junnah (perisai, pelindung) bagi rakyat yang dipimpinnya. Peran ini tidak hanya terealisasi di dunia, tetapi juga mengandung pertanggungjawaban di akhirat. Rasulullah Saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (Khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, penting bagi umat untuk kembali mengambil sistem politik Islam sebagai panduan bernegara. Lebih dari itu, penerapan sistem politik Islam adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai wujud ketundukan kita kepada Allah SWT. dan Rasul-Nya. Allah SWT. berfirman,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65).
Dalam hal kegiatan ekonomi, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) bab “Tenaga Manusia atau Pekerja” bahwa tenaga manusia merupakan sumber yang penting di antara sumber-sumber kekayaan. Pembahasan mengenai tenaga manusia ini memerlukan solusi, khususnya ketika tenaga manusia itu berupa tenaga dari para pekerja yang disewa (ajir).
Keberadaan seorang ajir berimplikasi pada pemberian ujrah (upah, gaji). Aspek gaji ini senantiasa menjadi masalah di dalam kapitalisme karena para kapitalis menempatkan gaji pekerja sebagai bagian dari faktor produksi. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab yang sama bahwa di dalam Islam transaksi ijarah (kontrak kerja) tidak dibangun berdasarkan transaksi jual beli. Demikian pula sebaliknya, transaksi jual beli tidak dibangun berdasarkan transaksi ijarah.
Jika transaksi ijarah dibangun berdasarkan transaksi jual beli, dan transaksi jual beli dibangun berdasarkan transaksi ijarah, yakni sebagaimana yang terjadi di dalam kapitalisme, hal ini akan menyebabkan terjadinya penentuan harga-harga kebutuhan didasarkan pada gaji pekerja, sebagaimana konsep penentuan Upah Minimum Regional (UMR). Padahal, penentuan harga-harga kebutuhan tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan kesejahteraan seorang ajir, bukan berdasarkan upahnya.
Jika penentuan harga-harga kebutuhan tersebut berdasarkan upah seorang ajir, akan menyebabkan kesejahteraan seorang ajir berada di tangan musta’jir (orang yang mempekerjakan ajir). Hal ini seolah-olah musta’jir lah yang merupakan pihak yang menjamin kesejahteraan seorang ajir. Padahal, seharusnya kesejahteraan setiap orang adalah bagian dari pelayanan terhadap urusan rakyat yang berada di tangan negara, bukan di tangan musta’jir.
Mengaitkan kesejahteraan seorang ajir dengan hasil kerjanya tidak diperbolehkan. Ini karena kadang kala seorang ajir dalam kondisi lemah dan hanya sanggup menghasilkan sedikit sehingga upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, jika upah seorang ajir dikaitkan dengan yang ia hasilkan, atau dengan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, berarti sama saja dengan melarangnya untuk menikmati kehidupan yang layak.
Hak hidup (kebutuhan primer) adalah jaminan mutlak bagi setiap warga negara, produktif maupun tidak. Namun dalam hal pekerjaan, gaji ditentukan oleh nilai manfaat jasa, baik jumlahnya memenuhi kebutuhan hidup maupun tidak
Pemerintah dalam negara Islam (Khilafah) wajib berperan menjamin pemenuhan kebutuhan primer masing-masing individu rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Khilafah juga akan membuka dan menyediakan banyak lapangan kerja bagi warganya, terutama kaum laki-laki (suami, ayah) sehingga mereka dapat menafkahi keluarganya. Khilafah akan menindak tegas kaum laki-laki yang baligh, sehat, dan berakal, tetapi enggan memberi nafkah kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.
Khilafah memiliki data kependudukan yang valid sehingga dapat diketahui siapa saja individu warga yang mampu mencari nafkah dan yang tidak mampu. Khilafah juga memiliki data orang-orang yang wajib menjadi tanggungan para laki-laki yang bekerja (suami/ayah), sekaligus memastikan orang-orang tersebut benar-benar memperoleh nafkah sesuai jalurnya. Jika ada warga yang tidak memiliki wali yang menanggung nafkahnya, misalnya seperti para janda, anak yatim, dan fakir miskin, Khilafah yang akan menanggung kebutuhan mereka.
Jelas, Khilafah tidak akan melakukan tindakan yang sifatnya parsial untuk urusan hajat hidup rakyat sebagaimana penguasa sekuler kapitalis karena sejatinya mengurusi urusan umat (riayatusy syu’unil ummah) adalah tugas wajib penguasa. Sebaliknya, Khilafah akan melakukan berbagai langkah sistemis agar kesejahteraan tiap individu warga dapat terpenuhi.
Negara adalah raa’in, wajib menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai bagian dari tanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis. Khilafah membangun struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan. Distribusi kepemilikan yang adil ini menciptakan ekosistem ekonomi yang luas dan beragam. Baitul Maal hadir sebagai jaminan nyata. Khilafah wajib memenuhi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi setiap individu rakyatnya.
Demikianlah kehidupan di bawah naungan pemerintah Islam (Khilafah) terlahirlah kehidupan yang sejahtera. Mari kita wujudkan dan tegakkan kembali kehidupan Islam secara totalitas (kaffah) dengan mengkaji Islam yang kaffah dan bergabung bersama kelompok dakwah ideologis dan menyebarkan kembali ke tengah-tengah umat.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar