Solusi Mewujudkan Kedaulatan Energi


Oleh: Hanum Hanindita, S.Si. (Penulis Artikel Islami)

Gelombang pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa baru-baru ini memicu respons cepat pemerintah. Melalui Kementerian ESDM, pemerintah menahan ekspor batu bara untuk dialihkan ke PLTU dalam negeri guna mengatasi pemadaman bergilir di Jawa. Meskipun Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan stok nasional aman, pasokan ke pembangkit di lapangan nyata-nyata terhambat oleh masalah distribusi dan logistik domestik.

Keandalan listrik nasional juga terancam oleh ketimpangan kontrak jangka panjang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut target alokasi batu bara tahun 2026 sebesar 180 -190 juta ton dari perkiraan kebutuhan 154 juta ton. Namun, realisasi kontrak PLN baru mencapai 134 juta ton, sehingga terjadi defisit pasokan sekitar 20 juta ton. (suara.com, 23-06-26)


Masalah Pada Tata Kelola Energi

Pemadaman listrik bergilir ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan energi di negara kita masih bermasalah. Akar masalah utamanya bukan kelangkaan batu bara, melainkan karena perusahaan tambang lebih tergiur menjualnya ke pasar luar negeri. Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai harga internasional yang jauh lebih tinggi membuat pengusaha sengaja menomorduakan kebutuhan bangsa sendiri demi mengejar keuntungan pribadi. Akibat ego berburu keuntungan ini, pasokan untuk pembangkit listrik lokal menjadi seret dan terabaikan.

Efek dominonya langsung terasa pada macetnya jalur distribusi dan kegagalan PLN dalam mengamankan kontrak pasokan jangka panjang. Padahal, pemerintah sudah menetapkan jatah batu bara wajib untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation). Sayangnya, aturan tersebut sering kali mandul di lapangan karena kalah kuat dengan tekanan pasar bebas yang hanya peduli pada modal dan keuntungan kapitalistik. Ujung-ujungnya, rakyat kecil yang harus menjadi korban dan menanggung repotnya hidup tanpa aliran listrik.

Krisis ini memperlihatkan bahayanya jika sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dilepas begitu saja ke tangan swasta. Menyerahkan urusan energi publik kepada sejumlah pengusaha terbukti gagal membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas. Sungguh ironis, negara yang kaya raya akan batu bara tetapi rakyatnya justru harus mengalami kegelapan.


Konsep Kepemilikan Umum dalam Pandangan Islam

Dalam kacamata fikih muamalah, batu bara beserta turunannya yang menjadi bahan baku pembangkit listrik diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-amah). Islam melarang keras adanya monopoli atau penguasaan penuh oleh individu maupun segelintir korporasi swasta atas sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini disandarkan langsung pada sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Para ulama kontemporer sepakat bahwa frasa "api" (an-nar) dalam konteks modern mencakup seluruh sumber energi primer, seperti minyak bumi, gas, batu bara, hingga daya listrik yang dihasilkan.

Islam memandang bahwa orientasi utama dari eksploitasi kekayaan alam harus ditujukan untuk kemaslahatan publik di dalam negeri terlebih dahulu. Ketika terjadi benturan kepentingan antara mengejar keuntungan komersial lewat ekspor dan memenuhi kebutuhan dasar domestik, penguasa wajib mengutamakan rakyatnya.

Menahan laju ekspor demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak adalah langkah yang sah secara hukum syariat. Langkah ini merupakan kewajiban mutlak demi mencegah kemudaratan yang lebih luas. Hanya saja, langkah antisipasi ini seharusnya ditempuh lebih awal oleh negara sebelum pemadaman listrik meluas dan merugikan masyarakat.


Distribusi dengan Amanah

Pernyataan dari Dirjen Minerba mengenai gangguan rantai pasok menjadi tamparan keras bahwa moralitas pengusaha dan sistem logistik kita harus segera dibenahi. Banyak perusahaan tambang tidak patuh terhadap pemenuhan komitmen pasar domestik. Oleh karena itu, tak cukup hanya dengan menahan laju ekspor, perusahaan-perusahaan yang tidak amanah dalam mengirim pasokan energi selayaknya diberikan sanksi tegas.

Dalam ekonomi Islam, sengaja menahan pasokan atau mengabaikan kebutuhan dalam negeri demi mengejar keuntungan ekspor yang lebih besar termasuk dalam larangan ihtikar (penimbunan/monopoli). Tindakan mengutamakan pasar internasional saat rakyat sendiri mengalami kegelapan jelas merupakan bentuk pengabaian amanah dalam mengelola bumi Allah.

Di sisi lain, kegagalan PLN mengamankan kekurangan kontrak sebesar 20 juta ton menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam mengantisipasi risiko sejak dini. Islam sangat menekankan bahwa para pengelola fasilitas publik harus bekerja secara profesional, transparan, dan memiliki visi jangka panjang. Dengan manajemen yang matang, hak-hak dasar masyarakat tidak akan mudah dikorbankan hanya karena masalah teknis logistik yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.


Mewujudkan Kedaulatan Energi

Islam menawarkan jalan keluar nyata untuk mengatasi masalah pasokan sekaligus mewujudkan kedaulatan energi di dalam negeri. Tujuan utamanya agar masyarakat bisa menikmati listrik dan bahan bakar yang murah, bahkan gratis. Langkah strategis yang harus diambil meliputi:

• Penguasaan Penuh Negara. Pemerintah wajib memegang kendali penuh atas kekayaan alam dari hulu hingga hilir. Swasta dilarang menguasai kekayaan alam ini agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

• Larangan Ihtikar: Islam melarang keras tindakan menimbun barang atau menunda pasokan demi mempermainkan harga. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.” (HR Muslim). Pemerintah wajib mencabut izin usaha atau menyita aset pelaku usaha yang nakal.

• Pemisahan Kas Dana Energi. Uang hasil penjualan kekayaan alam harus disimpan dalam kas khusus negara (Baitul Maal). Dana mandiri ini dipakai langsung untuk membangun infrastruktur logistik, kapal angkut energi, subsidi tarif listrik, serta membiayai riset energi bersih.

• Pengelola yang Profesional dan Amanah. Sektor energi harus diurus oleh individu yang memiliki kompetensi teknis sekaligus integritas moral yang tinggi (kafa'ah dan amanah). Rasulullah saw. mengingatkan: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).

Semua langkah tersebut berjalan sejalan dengan kaidah fikih siyasah: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.” (As-Suyuthi).


Khatimah

Pemadaman listrik bergilir menjadi alarm keras bahwa sistem tata kelola energi nasional harus segera dirombak total. Kedaulatan energi yang hakiki mustahil terwujud selama sumber daya alam masih dilepas ke pasar bebas demi pemburu keuntungan semata. Hanya dengan kembali pada konsep kepemilikan umum yang dikelola secara amanah, transparan, dan berkeadilan ekonomi Islam, kekayaan bumi ini dapat diselamatkan dari keserakahan korporasi dan sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat luas serta menerangi setiap sudut negeri. Wallahu a'lam bishowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar