Oleh: Eulis Nurhayati
Film dokumenter investigatif Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale, jadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Karena film ini menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) 2,5 juta hektare food estate (tebu dan sawit) yang mengancam hutan, wilayah adat, dan tradisi suku Muyu di Papua Selatan. Selain isinya, cara pemerintah dan masyarakat merespons nobar film ini juga memicu perdebatan. Di beberapa daerah, nobar dibubarkan. Hal ini membuat film ini jadi cermin kondisi demokrasi dan pembangunan di Indonesia.
Dikutip dari Nasional Kompas, nobar Pesta Babi dibubarkan di Ternate oleh TNI, dihentikan di Universitas Mataram oleh keamanan kampus, dan ditolak di beberapa tempat lain. Alasannya beragam, mulai dari masalah izin hingga isi film yang dianggap provokatif. Film ini merekam pembukaan hutan adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi untuk proyek food estate dan bioetanol. Menurut pembuatnya, proyek strategis nasional ini lebih menguntungkan oligarki, sementara masyarakat adat kehilangan lahan dan budaya.
Adapun respon dari pemerintah pusat seperti yang diberitakan Warta Ekonomi, melalui Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak ada larangan resmi terhadap nobar film ini. Pembubaran di daerah disebut murni soal administratif, bukan perintah pusat. Menteri HAM Natalius Pigai juga menegaskan pelarangan film harus lewat pengadilan, bukan sepihak. Ketua DPR Puan Maharani juga meminta agar hal sensitif diselesaikan sesuai prosedur.
Selain itu pengamat film Eric Sasono menilai soal film harus diselesaikan lewat diskusi dan karya tandingan, bukan pembubaran paksa. Namun di lapangan, ruang ekspresi sering terhambat alasan administratif yang membuat batas "tidak melarang" dan "membatasi" jadi kabur.
Jika kita lihat polemik film Pesta Babi ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar. Pertama, pembubaran nobar menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Padahal dalam sistem yang sehat, kritik seharusnya dilihat sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman. Ketika diskusi publik dihentikan, yang terjadi adalah menguatnya persepsi bahwa negara anti kritik.
Kedua, Proyek Strategis Nasional menjadi sorotan karena skemanya membuka akses lahan skala besar. Kritik yang muncul menyebut PSN memudahkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dan terbukti didalam sistem demokrasi kapitalisme saat ini, PSN menjadi dalih bagi negara untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Hutan yang dulunya menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi lahan industri.
Ketiga, pola ini memperlihatkan bagaimana sistem ekonomi kapitalisme yang berjalan saat ini bisa memperkuat ketimpangan. Ketika sumber daya alam yang sejatinya milik umum dikelola untuk kepentingan segelintir pihak, masyarakat adat dan rakyat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Harta milik umum tidak lagi berfungsi sebagai penopang kehidupan bersama, tetapi sebagai komoditas ekonomi. Singkatnya dalam sistem kapitalis saat ini, kepemilikan umum (seperti sumber daya alam dan infrastruktur vital) berubah fungsi menjadi komoditas ekonomi yang bebas dikuasai swasta dan diperjualbelikan demi keuntungan. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya dan memicu kesenjangan.
Untuk keluar dari kebuntuan ini, dibutuhkan kerangka solusi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga berpijak pada nilai keadilan substantif, dan solusi ini sudah ditawarkan oleh sistem Islam. Sistem Islam akan memberikan jaminan hukum atas lahan dan keadilan ekonomi. Karena memang salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah keadilan. Keadilan dalam Islam bukan hanya bersifat moral, melainkan merupakan pilar dalam setiap aktivitas ekonomi. Untuk menciptakan keadilan ekonomi, mekanisme distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian. Islam melarang harta beredar hanya di sekelompok orang kaya. Dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7 Allah SWT. menegaskan, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Untuk itu, Islam mengatur kepemilikan dengan sangat rinci. Hakikat kekayaan yang ada di muka bumi adalah milik Allah Swt. (QS. An-Nur [24]: 64). Kemudian Allah SWT. memberikan kuasa kepada manusia untuk memiliki dan memanfaatkannya (QS. An-Nur [24]: 33). Berdasarkan kuasa tersebut manusia mempunyai hak untuk memiliki harta.
Di Sisi yang lain sistem Islam akan memberikan kepastian hukum atas lahan milik individu dan masyarakat. Sehingga tidak akan terjadi penggusuran yang tidak adil terhadap lahan milik individu maupun masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Islam membagi kepemilikan menjadi 3 bagian, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Dari fakta terkait polemik Pesta Babi, menyentuh soal harta kepemilikan umum seperti hutan, yaitu harta yang setiap orang memiliki hak dan andil di dalamnya. Harta-harta seperti ini tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh individu, sekelompok individu, atau negara. Rasulullah saw. bersabda, ”Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal: air, padang gembalaan, dan api.” (HR. Imam Ahmad).
Pengelolaan kepemilikan umum pada prinsipnya menjadi hak dan wewenang negara, tetapi peran negara sebatas mengelola dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Termasuk lahan milik umum, seperti hutan dan sumber daya alam, akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan ini tidak akan merusak kehidupan masyarakat, merusak lingkungan, atau mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Dan disebutkan juga salah satu prinsip keadilan di dalam Islam menekankan pemimpin umat dilarang untuk mengambil tanah milik rakyat secara zalim. Ini karena para penguasa dan pejabat dalam sistem Islam sangat memahami amanah di balik jabatannya bahwa menjabat bukanlah aji mumpung melainkan mengandung pertanggungjawaban besar akan jabatan tersebut di akhirat kelak.
Rasulullah Saw. bersabda, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barangsiapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.” (HR. Muslim).
Dalam sistem Islam pun setiap proyek negara, termasuk pembangunan, akan diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, lingkungan, dan keadilan sosial, serta dilaksanakan sesuai syariat, dan bukan pembangunan yang berorientasi pada keuntungan segelintir pihak. Ketika proyek dijalankan sesuai prinsip kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan etika publik, maka pembangunan akan benar-benar dirasakan rakyat, bukan hanya menjadi proyek pencitraan atau rente politik.
Termasuk dalam hal kritik, koreksi, saran serta masukan, disebutkan: “penggambaran sebuah negara yang kuat adalah negara yang berani mendengar”. Dan pemimpin dalam Islam akan sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan yang valid dari masyarakat tersebut. Karena dengan kritiklah penguasa bisa selamat dari sikap zalim dan munkar. Dengan muhasabah, penguasa akan bersikap mawas diri karena menyadari setiap kebijakannya pasti berdampak bagi rakyat yang dipimpinnya. Begitu juga dengan beratnya beban amanah yang harus ia pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. kelak di akhirat. Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang Imam/Khalifah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu’alam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar