Skandal Korupsi MBG, Ulah Segelintir Pejabat atau Dampak Sistem yang Bermasalah?


 Oleh : Anindya Vierdiana 

Penetapan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 mengejutkan publik. Apalagi, sehari sebelumnya mereka baru saja dicopot dari jabatannya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret program unggulan pemerintah yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi stunting sekaligus investasi untuk mencetak generasi emas Indonesia.

Yang lebih memprihatinkan, dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada di posisi tertinggi dalam lembaga pelaksana program. Mereka sebelumnya dikenal sebagai figur yang memperoleh kepercayaan besar dari pemerintah. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek yang dipromosikan demi kepentingan rakyat ternyata tidak luput dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.


Bukan Sekadar Ulah Oknum

Sayangnya, kasus ini cenderung diarahkan sebagai kesalahan individu semata. Padahal, publik justru berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap program MBG yang sejak awal pelaksanaannya telah menuai berbagai kritik.

Dalam sejumlah pernyataan resmi, pemerintah menegaskan akan menindak para pelaku dan menyebut mereka sebagai pengkhianat rakyat. Namun, pada saat yang sama, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program MBG dengan beberapa perbaikan teknis.

Padahal, dugaan korupsi yang terjadi mengindikasikan adanya persoalan yang jauh lebih mendalam. Bukan hanya menyangkut moral individu, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola, transparansi, pengawasan, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana negara yang nilainya sangat besar. Anggaran MBG yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah tentu membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan independen.

Berbagai temuan menunjukkan adanya dugaan pengaturan yayasan tertentu untuk memperoleh akses pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun sebagian tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Di sisi lain, muncul pula dugaan praktik penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan barang yang membebani keuangan negara.

Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa masalah yang terjadi tidak dapat disederhanakan sebagai penyimpangan personal belaka.


Cerminan Problem Sistemik

Korupsi berskala besar tidak akan selesai hanya dengan mengganti pejabat atau melakukan perombakan struktur organisasi. Langkah semacam itu lebih menyerupai penanganan gejala, bukan penyelesaian akar persoalan.

Sejak awal, muncul berbagai indikasi bahwa pertimbangan kedekatan politik lebih dominan dibandingkan profesionalisme dalam pengisian jabatan strategis. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Penelusuran sejumlah lembaga antikorupsi juga menunjukkan adanya keterkaitan berbagai pihak berkepentingan dalam pengelolaan program tersebut, mulai dari kelompok politik, pengusaha, birokrasi, hingga jaringan pendukung kekuasaan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek negara berpotensi menjadi sarana distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu.

Padahal, berbagai permasalahan telah muncul sejak awal pelaksanaan program, mulai dari kualitas makanan yang dipersoalkan, kasus keracunan, hingga berbagai kritik masyarakat. Namun berbagai sinyal tersebut tidak dijadikan bahan evaluasi yang serius.
Sebagian kalangan bahkan menilai bahwa penindakan terhadap mantan pejabat BGN berpotensi digunakan untuk membangun kesan bahwa kesalahan hanya berada pada individu tertentu, sementara paradigma dan sistem yang melahirkannya luput dari kritik.

Kondisi semacam ini sangat mungkin lahir dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehingga ukuran halal dan haram tidak menjadi standar utama dalam pengelolaan negara. Kekuasaan pun sering kali dipandang sebagai instrumen untuk meraih dan mempertahankan kepentingan politik maupun ekonomi.

Biaya politik yang tinggi dalam demokrasi kapitalistik juga melahirkan hubungan saling menguntungkan antara pemilik modal dan penguasa. Para politisi membutuhkan dukungan dana, sedangkan para pemilik modal membutuhkan akses terhadap kebijakan. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali lebih berpihak kepada kelompok elite daripada kepentingan rakyat secara luas.

Tidak mengherankan jika korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan jabatan terus berulang dari waktu ke waktu. Bahkan, figur yang pernah terlibat kasus korupsi pun kerap masih memiliki ruang untuk kembali berada di lingkaran kekuasaan.


Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh

Islam memiliki pandangan yang berbeda secara fundamental dalam mengatur kehidupan bernegara. Dalam Islam, jabatan bukanlah sarana memperoleh keuntungan materi, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Pemimpin dan seluruh aparat negara diposisikan sebagai pelayan rakyat yang wajib menjalankan hukum-hukum Allah secara adil. Mereka tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok, partai, ataupun pemilik modal.

Penerapan syariat Islam secara kaffah menghadirkan sistem pengawasan yang kokoh. Pertama, adanya ketakwaan individu yang mendorong setiap pejabat merasa diawasi oleh Allah dalam setiap aktivitasnya. Kesadaran ini menjadi benteng utama agar tidak terjerumus dalam penyimpangan.

Kedua, adanya kontrol masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Umat memiliki hak untuk menasihati, mengingatkan, bahkan mengoreksi penguasa apabila terjadi penyimpangan.

Ketiga, negara menjalankan seluruh aturan Islam secara konsisten sehingga tercipta tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari dominasi kepentingan kelompok tertentu.
Dalam upaya memberantas korupsi, Islam juga memiliki mekanisme yang jelas, seperti seleksi pejabat yang ketat berdasarkan kapasitas dan integritas, birokrasi yang sederhana dan transparan, pemeriksaan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan terhadap harta publik.

Memang, sistem Islam tetap dijalankan oleh manusia yang bisa saja melakukan kesalahan. Namun apabila terjadi penyimpangan, hal itu bersumber dari kelemahan individu, bukan akibat cacat sistem. Karena itu, kasus korupsi dalam sistem Islam bersifat insidental dan tidak berkembang menjadi praktik yang masif serta terstruktur sebagaimana yang sering dijumpai dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme.

Wallahu a'lam bish-shawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar