Oleh: Pambayun Rahayu (Aktivis Muslimah)
Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), dengan tema sesuai isu dan harapan dunia anak Indonesia. Poin utama yang diangkat mencerminkan isu-isu prioritas perlindungan anak ditengah banyak problematika yang melibatkan anak di dalamnya. Tahun ini, Hari Anak Nasional bertema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Dengan harapan momentum ini bisa meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Langkah nyata dengan kolaborasi HAN 2026 diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) untuk menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Hari Anak Nasional diperingati berdasarkan kesadaran pentingnya peran anak sebagai generasi penerus dan penentu masa depan bangsa. Sehingga harus senantiasa diingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan. Hak-hak tersebut dijamin dan diperkuat dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
Tema utama Hari Anak Nasional tahun ini mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Bebrerapa langkah yang diambil meliputi berbagai perhatian, payung hukum, lembaga khusus, dan layanan pengaduan dibentuk untuk memberikan jaminan hak dan perlindungan bagi anak.
Terdapat juga lembaga dan kanal resmi yang dapat dihubungi jika melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebuah lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Juga ada layanan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Fakta Miris: Anak Masih Belum Aman
Namun demikian, fakta yang terjadi justru anak Indonesia dalam kondisi tidak aman. Data menunjukkan anak-anak Indonesia belum terpenuhi hak dan perlindungannya. Ruang hidup bagi mereka masih jauh dari kategori aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan.Angka kekerasan terhadap anak masih tinggi yang terjadi di sekolah maupun di rumah.
Pada periode Januari—April 2026, KPAI menangani 426 kasus pelanggaran hak anak dan menerima 301 pengaduan. Pada awal 2026, dunia anak Indonesia diwarnai berbagai kasus anak mengakhiri hidupnya, dengan dugaan penyebabnya adalah faktor pola asuh, tekanan ekonomi, hingga perundungan. [hukumonline.com, 20-2-2026]. Dengan demikian Indonesia disebut menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dalam kasus anak yang mengakhiri hidupnya.
Sedangkan untuk kasus kekerasan pada anak, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat pada tahun 2026 kekerasan yang terjadi di sekolah meningkat hingga 100 persen, hingga Juni 2026 telah terjadi 55 kasus yang didominasi kekerasan seksual [kompas.com, 20/7/2026]. Satu dari dua anak usia 13—17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah tangga. Pesatnya kenaikan angka kekerasan di sekolah menunjukkan bahwa kini, anak tidak hanya menjadi korban, anak-anak juga menjadi pelaku kekerasan.
Hak anak lainnya adalah pendidikan, sesuai tema Hari Anak Nasional tahun ini seharusnya setiap anak dijamin mendapatkan pendidikan yang layak. Namun tingginya angka putus sekolah dan pendidikan yang tidak merata masih menjadi pekerjaan besar bagi negara. Sebagaimana data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 1 April 2026, tercatat sebanyak 3.966.858 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan.
Akar Masalah: Sistem dan Tekanan Ekonomi
Sistem kehidupan sekuler berdasarkan pada logika manusia dan menyingkirkan aturan Tuhan dalam kehidupan. Hal ini menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat, sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Selain itu para penguasa sangat erat dengan kapitalis memegang kekuasaan dengan aturan buatan manusia, kebijakan dan langkah yang diambil berdasarkan asas materi untung atau rugi.
Sesuai landasan konstitusi, setiap warga negara harusnya memperoleh akses pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, karena pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi negara. Namun Pemerintah, dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara bertahap mendorong banyak kampus besar untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) guna memberikan kemandirian akademik dan finansial.
Hal ini terjadi karena kapitalisasi pendidikan, negara berlepas tangan pada pendidikan sehingga lembaga pendidikan harus mandiri dalam pembiayaan yang pada akhirnya dibebankan pada peserta didik. Kapitalisasi pendidikan membuat pendidikan semakin sulit untuk didapatkan karena beban biaya yang tinggi.
Disisi lain masyarakat mengalami tekanan ekonomi karena kemiskinan struktural akibat sistem kapitalisme dengan liberalisasi ekonominya. Sistem kapitalis menjadikan kekayaan meliputi modal, sumber daya alam, dan alat produksi terkonsentrasi pada segelintir orang, yaitu para kapitalis.
Hal ini, menjadikan masyarakat lain tidak mendapat akses pada faktor ekonomi berujung kesenjangan ekonomi makin lebar. Bukan hanya untuk memenuhi hak pendidikan anak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok secara layak masyarakat kesulitan.
Kemiskinan yang diciptakan menimbulkan tekanan ekonomi keluarga, menjadi pemicu utama kekerasan pada anak, seperti penelantaran, kekerasan fisik, dan psikis, di antaranya akibat stres pengasuhan.
Di saat bersamaan era digital saat ini makin memperburuk kondisi dunia anak karena arus media yang mempengaruhi gaya hidup bahkan mental dan pemahaman. Kapitalisme memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan gaya hidup hedon dan cinta dunia, menggiring anak-anak dan remaja kita sebagai pangsa pasar mereka untuk meraup cuan dan menciptakan cara pandang kehidupan sesuai arahan mereka.
Anak-anak dan remaja masa kini yang menjadikan media sosial sebagai ruang berekspresi dan pusat kehidupan akan sangat mudah terpengaruh. Hal ini berdampak pada krisis identitas generasi kita, bahkan gangguan dan permasalahan mental pada anak-anak dan remaja semakin meningkat mulai dari stress hingga depresi.
Akhirnya kesulitan ekonomi dan tekanan sosial yang terus menerus dituntut dari interaksi di dunia maya, membuat anak-anak berpikir instan untuk mendapatkan uang. Terlebih ruang digital yang sekuler liberal membuat tidak ada batasan dalam semua tayangan dan interaksi membuat anak juga menjadi pelaku kekerasan.
Bencana besar dalam sistem kapitalisme ini adalah lapisan-lapisan perlindungan anak mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara semua tidak berfungsi. Pihak-pihak pelindung tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Masyarakat tidak menjadi lingkungan yang aman, sedangkan sekolah bahkan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak.
Harapan besar pada Intitusi terkuat negara justru kebijakannya seolah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Negara tidak serius melindungi anak-anak. Kebebasan bermedia yang tidak terkontrol membuka lebar penyebaran nilai-nilai yang merusak. Platform digital yang merusak dan menyasar anak sebagi target kejahatan tidak pernah ditindak tegas hingga jera dan benar-benar hilang. Hukuman bagi anak pelaku kriminalitas yang sangat tidak tegas dan tidak relevan dibalik alasan pelindungan anak dibawah umur membuat pelaku kriminalitas anak semakin tinggi.
Solusi: Perlindungan Menyeluruh dalam Syariat Islam
Syariat islam menjaga delapan prinsip dasar kehidupan manusia yang mulia meliputi penjagaan keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara. Kedelapan hak penjagaan tersebut menjadi kewajiban mutlak bagi negara untuk mewujudkannya.
Penjagaan keturunan untuk penjagaan kejelasan nasab keturunan. Islam mensyariatkan pernikahan dan mengharamkan perzinahan dengan menetapkan serangkaian hukum terkait pergaulan. Hukum pergaulan dalam islam sangat tegas diikuti sanksi jilid atau rajam bagi pezina. Rangkaian hukum ini mulai diperkenalkan dan dipahamkan kepada anak-anak dari keluarga, didukung kontrol sosial masyarakat serta syariat Islam yang diterapkan negara dengan baik.
Masyarakat diatur ketat dalam pergaulan dengan menjaga kesucian dan kemuliaan pernikahan, sehingga hak mendapatkan kejelasan nasab anak terpenuhi. Anak-anak akan berada dalam lingkungan pergaulan yang aman dan melindunginya dari ancaman kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Penjagaan akal, islam menjadikan keluarga sebagai pilar pertama dalam melindungi akal anak. Keluarga wajib menyuburkan pemikiran dengan akidah dan tsaqafah Islam yang menjadi bekal membangun peradaban Islam. Masyarakat juga dibentuk menjadi sistem pendukung bagi fondasi pendidikan dengan kontrol sosial amar ma'ruf nahi munkar.
Hal paling penting adalah negara menciptakan ekosistem yang melindungi akal pemikiran dan akidah generasi. Negara menerapkan hukum dengan melarang semua hal yang merusak akal maupun penyebaran nilai-nilai pemikiran yang bertentangan dengan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. Negara memberi sanksi tegas bagi pelanggar syariat termasuk pelaku kekerasan dan pelanggar hak-hak anak. Seluruh anak akan dipastikan mendapat pendidikan dan fasilitas penunjang untuk mendapat pendidikan terbaik.
Penjagaan kehormatan, dengan melarang menuduh berzina, gibah, bullying, mengolok-olok, mencela, dan memanggil dengan julukan buruk. Sanksi tegas diberlakukan bagi para pelakunya. Lingkungan keluarga dan masyarakat akan terjaga ditambah anjuran saling tolong menolong dalam kebaikan, diperkuat hukum syariat dari negara menjadikan anak sehat secara fisik dan psikis. Hasilnya anak-anak dapat tumbuh berkembang optimal dalam kondisi terbaik membentuk pribadi dewasa yang bertakwa dan bertanggung jawab.
Penjagaan jiwa dengan menjamin hak kelangsungan hidup bagi seluruh manusia sejak dalam kandungan. Membunuh akan dihukum qisas, termasuk membunuh anak yang sudah terlahir maupun aborsi anak yang belum terlahir. Negara wajib memeberikan jaminan untuk kehidupan bagi seluruh rakyat termasuk anak hingga yang belum lahir berupa fasilitas dan pelayanan kesehatan optimal disertai pemenuhan gizi terbaik.
Penjagaan agama, keluarga adalah pihak pertama yang wajib membentuk akidah dan menanamkan ketakwaan serta melindungi dari penyimpangan agama. Hal ini sebagai benteng bagi anak dalam berinteraksi di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya masyarakat menjadi pengawas pada setiap penyimpangan dari ranah akidah, takwa hingga syariat. Paling utamanya negara harus menerapkan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupan sebagai pihak berwenang. Negara harus memastikan ketakwaan dan menjaga akidah setiap individu muslim bersama dengan perlindunhan pada pemeluk agama lain dilengkapi sanksi tegas bagi pencemaran dan perusak aqidah agama.
Penjagaan harta, melindungi hak finansial anak berupa nafkah, hak waris hingga kewajiban mengelola dan mengamankan harta anak yatim sampai cakap mengelolanya sendiri. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan agar setiap laki-laki yang wajib memberi nafkah mampu memenuhi kebutuhan keluarga agar hidup dengan layak.
Penjagaan keamanan, syariat Islam menciptakan lingkungan aman yang melindungi anak dari segala bentuk ancaman fisik, mental, maupun spiritual. Negara menerapkan hukuman berat bagi pelaku tindakan yang mengancam keamanan anak-anak dengan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggarannya.
Terakhir penjagaan negara dengan mewajibkan umat Islam berada dalam satu kepemimpinan negara agar perlindungan anak bisa dipastikan. Adanya negara sebagai institusi tertinggi penerapan seluruh syariat akan menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan seluruh masyarakat termasuk anak-anak. Negara berperan penting dan tak tergantikan dalam memberikan perlindungan pada anak serta pemberian sanksi bagi pelaku yang melanggar pemenuhan hak-hak anak. Hanya penerapan syariat islam yang menyeluruh dalam bingkai negara khilafah mampu memberi perlindungan hakiki bagi anak dan generasi penerus bangsa agar bisa menjadi generasi terbaik yang membangun peradaban emas diseluruh dunia. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar