Kado Pahit di Hari Anak Nasional. Terungkap, Suami Guru ASN Lecehkan Siswa SD


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, menjadi sorotan setelah diduga menyerahkan siswa laki-lakinya untuk menjadi korban kekerasan seksual suaminya. Kasus tersebut memicu kemarahan warga hingga menggeruduk rumah pasangan itu.

Video yang memperlihatkan aksi massa mendatangi rumah pasangan suami istri di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, viral di media sosial. Warga mendesak keduanya keluar dari rumah sebelum akhirnya polisi datang mengamankan mereka.

Kemarahan warga dipicu dugaan bahwa sang istri, yang merupakan guru SD berstatus ASN, membawa murid laki-lakinya berinisial A agar menjadi korban sodomi suaminya yang berinisial D.Dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut terjadi di rumah pasangan tersebut. Berdasarkan unggahan akun Facebook Vita Mutiara, warga mendatangi rumah pasangan tersebut untuk menuntut keadilan bagi korban yang merupakan seorang anak yatim piatu.

"Ini masih hukum dunia, belum hukum Allah. Naudzubillah, merinding," tulis Vita dalam unggahannya.

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan suami istri itu dan membawa mereka ke Polres Tanjungbalai menggunakan mobil dinas untuk menghindari amukan massa yang semakin memanas.

Dugaan kekerasan seksual yang diperkirakan terjadi sejak Mei 2026 itu terungkap setelah warga curiga karena korban tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan saat ujian berlangsung. Setelah korban lama tidak masuk sekolah, guru tersebut disebut sempat mengantarkan lembar ujian ke rumah korban.

Kecurigaan semakin menguat ketika ibu angkat korban membawa A ke sebuah klinik untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu korban diwartakan Viva mengaku mengalami kekerasan seksual dan tenaga medis menemukan luka pada bagian anusnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan penyidikan masih terus berlangsung meski sempat menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi. Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

Dalam waktu dekat, Polres Tanjungbalai akan menggelar perkara sekaligus mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor agar mengetahui perkembangan penanganan kasus. (CNA Indonesia, 23/7/2026).

Miris! Kasus pelecehan seksual terjadi lagi dan lagi. Jauh panggang dari api, sangat berkebalikan dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 yang diperingati tepat di hari penggerebekan, dimana tema HAN tahun ini adalah "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Tema ini ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan anak dari berbagai ancaman termasuk di ruang digital. Tapi nyatanya?

Ini merupakan akibat dari tatanan kehidupan liberal yang berlaku saat ini. Pornografi dan LGBT merajalela di media, termasuk medsos, sehingga mendorong terjadinya pergaulan bebas. Pengusaha media tidak peduli pada keamanan dan perlindungan anak-anak dari konten negatif, termasuk pornografi. Bagi mereka, yang penting mendapatkan keuntungan besar, sedangkan dampaknya pada generasi tidaklah penting.

Berkelindan dengan itu, sekularisasi masif di negeri ini telah mencetak orang-orang dengan ketakwaan yang rendah sehingga gemar bermaksiat. Mereka kerap mengakses tayangan porno sehingga mendorong pemuasan naluri seksualnya. Seiring liberalisasi yang kian parah, orientasi seksual mereka menjadi abnormal, yaitu menyasar anak-anak.

Kelemahan akal, fisik, dan psikis pada anak dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk memperoleh keuntungan seksual. Hanya dengan status dan jabatan, dia bisa memperdaya korban. Sedangkan, anak-anak masih polos dan merasa harus “patuh” pada guru.

Maraknya pencabulan terhadap murid membuktikan bahwa program Sekolah Ramah Anak dan Kota Layak Anak gagal total. Para murid tidak mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual. Bahkan, pelaku pelecehan itu adalah orang yang sangat dekat, yaitu guru. Guru yang seharusnya melindungi murid, justru melakukan kejahatan padanya.

Negara yang seharusnya hadir melindungi anak-anak justru bersikap lemah di hadapan media yang menayangkan pornografi. Negara tidak mau bersikap tegas pada media tersebut karena mengandalkan pemasukan pajak dari mereka. Para kapitalis media juga merupakan sponsor politik para penguasa sehingga bisa menduduki kursinya saat ini. Konflik kepentingan antara penguasa dan pengusaha ini menjadikan penguasa tidak bisa tegas menindak media terkait konten pornografi.

Jika pun ada media yang ditindak karena terlibat konten pornografi dan LGBT, sanksi negara amat ringan sehingga tidak menjerakan. Misalnya, sanksi berupa denda yang jumlahnya tidak seberapa bagi sebuah media besar skala global. Padahal, keuntungan media itu dari penduduk Indonesia jelas sangat besar mengingat jumlah netizen Indonesia yang menempati nomor empat terbesar di dunia dengan lebih dari 230 juta pengguna internet.

Sikap lemah penguasa ini dipengaruhi oleh pandangan sekularisme, liberalisme, dan hak asasi manusia (HAM) yang memandang negara tidak boleh ikut campur pada preferensi rakyat karena hal itu merupakan hak pribadi mereka. Negara hanya boleh membuat regulasi yang mengatur media (menjadi regulator) dan memfasilitasi perlindungan bagi pengguna media (menjadi fasilitator) dalam batas sekadarnya. Jika negara “terlalu” mengatur dengan ketat, meski untuk keamanan rakyat, negara akan dianggap melanggar HAM.

Negara akhirnya juga tidak bisa bersikap tegas pada pengakses dan penyebar konten pornografi. Selama tindakan mereka tidak “merugikan orang lain”, negara tidak bisa memberi mereka sanksi, bahkan harus menghormati preferensinya

Sanksi negara pada pelaku pencabulan juga tidak menjerakan. Pelaku hanya dihukum penjara dengan masa hukuman hanya 12 tahun, padahal perilakunya telah menghancurkan masa depan banyak anak. Para korban mengalami trauma seumur hidup, tetapi pelaku hanya dihukum ringan, itu pun masih bisa berkurang dengan adanya remisi.

Ini semua mengonfirmasi bahwa sistem sekuler kapitalisme merupakan akar masalah maraknya pelecehan seksual. Penyelesaian masalah ini tidak bisa sekadar dengan pemecatan guru dan pemberian sanksi berupa hukuman penjara. Selama tata kehidupan sekuler liberal masih diterapkan, kasus pelecehan seksual akan terus terjadi dan makin banyak anak akan menjadi korban.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang anak sebagai tanggung jawab orang tua, masyarakat di lingkungannya, dan negara. Ketiga pihak tersebut harus bersinergi melindungi anak-anak dari berbagai hal yang akan membahayakan mereka, termasuk pencabulan/pelecehan seksual. Rasulullah Saw. bersabda,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan ia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka.” (HR. Bukhari).

Negara memiliki peran sentral untuk menjadikan orang tua, sekolah, dan masyarakat berperan melindungi anak-anak. Negara harus berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana perintah dalam hadis tersebut.

Pada aspek preventif, Khilafah menerapkan sistem pendidikan berasas akidah Islam sehingga mencetak individu-individu bertakwa. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan dalam Usus at-Ta’lim, ada dua tujuan pokok pendidikan dalam sistem Islam (Khilafah), yaitu (1). Membangun kepribadian islami, pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. (2). Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu-ilmu terapan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 170, “Asas yang melandasi kurikulum pendidikan harus akidah Islam. Seluruh mata pelajaran dan metode pengajaran dibuat sedemikian rupa sehingga dalam pendidikan tidak terjadi penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.” Dengan adanya sistem pendidikan berasas akidah Islam, individu akan tercegah dari melakukan kemaksiatan, termasuk mengakses konten pornografi dan melakukan pelecehan seksual.

Pendidikan ini juga mencetak pengusaha yang bervisi akhirat sehingga tidak menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 104, “Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariat, sebagaimana warga negara lainnya.”

Guru dalam sistem Islam dipilih tidak hanya dari aspek kemampuan mengajar, tetapi juga dari aspek ketakwaan. Salah satu karakter guru yang baik menurut Imam Al-Ghazali adalah ia harus tampil sebagai teladan atau panutan yang baik di hadapan murid-muridnya. Terwujud keselarasan antara perkataan dan perbuatannya. Ini sebagaimana firman Allah SWT.,
كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ ۝٣
“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaf: 3).

Guru dalam sistem Islam menjadi teladan dalam hal akidah maupun penerapan syariat. Mereka adalah gambaran dari pemimpin orang-orang yang bertakwa sebagaimana firman-Nya,
وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا ۝٧٤
“Serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74).

Negara menjamin kesejahteraan guru dan tidak membebaninya dengan administrasi yang berbelit. Penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan negara mampu menjamin kesejahteraan guru. Guru leluasa menjalankan fungsinya sebagai pendidik generasi sehingga menghasilkan generasi berkepribadian Islam, yaitu memiliki akliah islamiah dan nafsiah islamiah.

Hasil sistem pendidikan Islam, salah satunya adalah para murid yang terkategori tamyiz sudah mampu membedakan baik dan buruk sehingga tidak diam saja ketika ada pihak yang melecehkannya. Pada murid yang balig, aspek ini justru sudah matang. Dengan demikian, mereka paham bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang harus dilawan dan pelakunya harus dilaporkan.

Masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang bertakwa sehingga aktif melakukan amar makruf nahi mungkar. Ketika ada perilaku individu yang melanggar syariat, masyarakat akan segera menasihati dan jika perlu melaporkan kepada negara, yaitu kadi hisbah yang akan memberi putusan hukum untuk selanjutnya putusan itu dilaksanakan oleh polisi (syurthah) di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dairah Amni Dakhili).

Pada aspek kuratif, negara akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan media yang memuat konten pornografi, individu rakyat yang menyebarkannya, dan pelaku pelecehan seksual. Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual dikembalikan pada jenis tindakannya.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358 menjelaskan, jika terbukti terjadi zina, pelaku dicambuk 100 kali jika ia belum menikah (ghairu muhshan) dan dirajam hingga mati jika ia sudah menikah (muhshan). Sanksi kedua untuk pelaku pemerkosaan (jika korbannya perempuan) adalah membayar kompensasi berupa mahar untuk wanita yang semisal korban.

Adapun sanksi ketiga untuk pelaku pelecehan seksual yang tidak sampai zina adalah takzir. Syekh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Al-Istidzkaar menjelaskan, “Sesungguhnya hakim (kadi) dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya, suatu hukuman yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang lainnya.”

Sedangkan bagi korban diberikan upaya pembinaan aqidah Islam dan syakhshiyah Islam secara intensif oleh lingkungan terdekatnya.

Walhasil, dengan penerapan sistem Islam jadah dalam naungan Khilafah, anak-anak akan terlindungi dari kejahatan pelecehan seksual. Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar