Oleh : Diana Kamila
Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kini dinilai kian vulgar dan tak lagi malu-malu memperlihatkan perilaku yang dianggap menyimpang. Seperti yang pernah terjadi dan viral, yaitu pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. Video tersebut viral dengan memperlihatkan sejumlah pria diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan tidak pantas di tengah keramaian, Selasa (9/6/2026). (Detiknews.com)
Mereka dengan vulgar mengunggah perilaku menyimpang tersebut di media sosial. Grup-grup mereka bahkan ada yang beranggotakan hingga lima ribu orang. Beberapa kali kegiatan mereka digerebek aparat, tapi tak pernah ada solusi tuntas.
Sayangnya, hingga kini belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur berkaitan dengan LGBT. Dahulu sempat muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun pasal itu hilang akibat desakan dari Amerika Serikat. Kekosongan hukum tersebut membuat penanganan kasus di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan seringkali hanya bersifat pembinaan sementara tanpa efek jera.
Maka inilah yang melandasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Terdapat tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang keras menurut MUI: 1) melukai harkat dan martabat manusia; 2) menghentikan proses keturunan manusia; 3) menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS. (mui.or.id)
Namun mirisnya, usulan MUI agar pemerintah menyusun RUU soal LGBT justru banyak mendapat penolakan. Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil menyatakan keberatan terhadap usulan MUI tersebut. Jaringan ini antara lain berasal dari @digitallytante, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan, Pelangi Nusantara, Cangkang Queer, Jakarta Feminist, Arus Pelangi, dan lainnya.
Mereka menilai gagasan pemidanaan itu berisiko memicu kriminalisasi terhadap individu berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksual, sekaligus membatasi ruang bagi pihak yang memperjuangkan hak asasi manusia. Dalam pernyataannya, ada tiga alasan penolakan. Pertama, belum terdapat definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "kampanye LGBT". Kedua, penghukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan identitas dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian yang menghilangkan hak-hak dasar warga negara. Ketiga, isu tersebut dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang tengah dihadapi Indonesia.
Padahal, perilaku LGBT dalam kacamata Islam adalah tindakan keji dan haram hukumnya. Bahkan, mengakui saja sebagai tindakan yang halal bisa menjadikan pelakunya murtad. Dalam sejumlah pandangan fikih klasik, sanksi atas pelakunya khususnya perilaku homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi paling maksimal, yaitu hukuman mati Sedangkan bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis, dikenakan hukuman ta'zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera.
Tanpa hukuman yang nyata, dikhawatirkan penyimpangan ini akan terus menyebar, sebab kelompok ini tidak mungkin menghasilkan keturunan sehingga yang terjadi hanyalah penyebaran perilaku tersebut ke pihak lain yang dinilai sangat berbahaya. Oleh karena itu, sebagian pihak menilai tindakan keji ini hanya bisa diatasi dengan penerapan hukum Islam, karena sistem yang ada sekarang dianggap justru mentoleransi tindakan tersebut. Dengan demikian, syariat Islam dipandang sebagai satu-satunya solusi oleh kelompok ini.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar