Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berencana mengajukan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ke Mahkamah Agung. Gugatan CELIOS lebih mengarah pada tata kelola program yang dinilai berdampak terhadap pengelolaan anggaran negara. Berbeda dengan putusan MK yang lebih menitik beratkan pada sumber pendanaan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program tersebut paling lambat pada APBN 2028 (tribunnews.com, Senin, 3/8/2026).
Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik MBG belum berakhir. Yang dipersoalkan kini bukan lagi sekadar asal anggaran, melainkan bagaimana program tersebut dirancang, dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Dari sini tampak bahwa persoalan MBG jauh lebih luas daripada sekadar penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak.
Menguji Tata Kelola
Secara hukum, gugatan CELIOS menunjukkan bahwa masih ada aspek penting yang dianggap belum terselesaikan. Putusan Mahkamah Konstitusi memang telah memberi batasan mengenai penggunaan dana pendidikan, tetapi belum menyentuh persoalan tata kelola program secara menyeluruh. Celah inilah yang kini menjadi fokus gugatan.
Pertanyaan pentingnya, "Siapa yang paling diuntungkan, rentetan pengelolaannya bagaimana, siapa saja yang mengelolanya ?" Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar mengingat MBG merupakan program berskala nasional dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar.
Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi inefisiensi, pemborosan anggaran, bahkan konflik kepentingan akan semakin terbuka. Gugatan ini sejatinya tidak hanya berbicara mengenai legalitas saja, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan, mau dibawa kemana negara ini.
Di sisi lain, MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo yang sejak awal menjadi janji politik dalam kampanye. Wajar jika pemerintah memandang program ini sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, para pemikir melihat persoalan dari sudut yang berbeda. Mereka tidak mempersoalkan tujuan memberi makanan bergizi kepada anak-anak, karena tujuan tersebut tentu baik. Yang menjadi perhatian adalah besarnya biaya yang harus ditanggung negara, efektivitas program dalam mengatasi persoalan gizi, potensi kebocoran anggaran, hingga penentuan skala prioritas penggunaan APBN.
Di sinilah terjadi tarik-menarik antara legitimasi politik dan efektivitas kebijakan. Sebuah program dapat memperoleh dukungan politik yang besar, tetapi tetap harus mampu membuktikan bahwa manfaat yang dihasilkan benar-benar sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
MBG juga sering dipandang sebagai bagian dari kebijakan populis. Dalam kajian kebijakan publik, kebijakan populis adalah kebijakan yang dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga mudah memperoleh dukungan publik. Namun, kebijakan populis tidak otomatis salah, sebagaimana tidak semua kebijakan populis dapat dikatakan berhasil.
Ukuran keberhasilannya tetap harus jelas, yakni berbasis data, tepat sasaran, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan. Sebaliknya, apabila sebuah program lebih banyak menghasilkan popularitas politik daripada menyelesaikan akar persoalan, maka kritik terhadap program tersebut menjadi sesuatu yang wajar.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat terbesar dari program dengan anggaran ratusan triliun rupiah ini. Program sebesar MBG bukan hanya menciptakan penerima manfaat berupa anak-anak sekolah, tetapi juga membentuk pasar ekonomi baru melalui pengadaan bahan pangan, distribusi logistik, pengolahan makanan, penyediaan peralatan, hingga jasa transportasi.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa pemasok utama, bagaimana mekanisme pengadaannya, sejauh mana keterlibatan UMKM lokal, serta apakah terdapat potensi konsentrasi keuntungan pada kelompok tertentu. Sungguh, transparansi menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Banyaknya gugatan dan kritik terhadap MBG juga menunjukkan adanya persoalan lain yang lebih mendasar, yaitu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Pengalaman panjang melihat berbagai kasus korupsi, pemborosan anggaran, konflik kepentingan, hingga perubahan program setiap pergantian pemerintahan membuat masyarakat menjadi semakin kritis terhadap setiap program besar yang menggunakan dana publik.
Mencari Solusi Hakiki
Jika dicermati lebih dalam, perdebatan mengenai MBG sebenarnya bukan semata-mata tentang makanan bergizi. Perdebatan ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni arah pembangunan negara. Apakah persoalan kemiskinan, stunting, pendidikan, dan kesejahteraan cukup diselesaikan melalui program-program bantuan berskala besar, atau justru harus dimulai dari pembenahan sistem yang menjadi akar munculnya berbagai persoalan tersebut.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada popularitas sering kali gagal menyentuh akar masalah. Akibatnya, solusi yang diambil hanya menyelesaikan dampak yang tampak di permukaan, bukan penyebab utamanya.
Ketika akar persoalan tidak dipahami secara benar, kebijakan yang dihasilkan pun berisiko tidak mampu memberikan penyelesaian yang tuntas. Di sisi lain, setiap program membutuhkan pembiayaan yang bersumber dari APBN.
Anggaran negara memiliki keterbatasan sehingga penggunaannya harus mengikuti skala prioritas. Dalam kondisi seperti ini, program yang dianggap lebih populer sering kali memperoleh porsi anggaran yang lebih besar, sementara sektor lain yang sama pentingnya berpotensi mengalami pengurangan alokasi. Perdebatan mengenai penggunaan dana pendidikan dalam program MBG menjadi salah satu contoh nyata bagaimana keterbatasan anggaran dapat memunculkan konflik kepentingan antarprogram.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda. Dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah, negara tidak dibangun di atas kebijakan populis yang bertujuan meraih dukungan sesaat, tetapi berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan secara menyeluruh. Setiap kebijakan disusun berdasarkan syariat Allah, sehingga tidak bergantung pada kepentingan politik jangka pendek ataupun pencitraan.
Sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan bagaimana tata kelola negara yang berlandaskan keimanan. Menghadirkan kesejahteraan, bahkan hingga sangat sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat.
Keberhasilan tersebut bukan semata karena besarnya anggaran, melainkan karena seluruh sistem kehidupan dibangun di atas landasan iman yang mengikat individu, masyarakat, maupun para pemegang amanah kekuasaan. Ketika penguasa merasa diawasi Allah dalam setiap kebijakannya, keadilan dan kesejahteraan bukan sekadar janji, tetapi menjadi kenyataan yang dirasakan masyarakat. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar