Oleh: Ari Sofiyanti
Wajib Pajak kini resmi diawasi oleh TNI dan Polri. Penetapan ini ada dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu. Pemerintah sedang memperkuat pengawasan wajib pajak berbasis wilayah, memperluas basis data perpajakan dan mengidentifikasi wajib pajak potensial hingga di Tingkat desa. Mekanisme pengawasan yang melibatkan TNI dan Polri dalam surat edaran tersebut adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). (detik.com).
Dalam edaran tersebut ditulis adanya pengumpulan data wajib pajak untuk mendorong kepatuhan membayar pajak, salah satunya dengan cara pengumpulan data lapangan. Mekanismenya adalah dengan mendatangi tempat tinggal atau tempat kedudukan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas atau menemui pihak-pihak terkait. Dalam kegiatan inilah Babinsa dan Bhabinkamtibnas akan diterjunkan.
Berita penetapan ini tentu mengejutkan publik dan menuai respon tidak setuju. Disaat ekonomi yang serba sulit, harga-harga kebutuhan yang menjepit ditambah dikejar-kejar pajak yang terus mencekik. Tak ayal kabar pengawasan pajak di lapangan yang menerjunkan unsur militer menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah menggunakan kekuatan represif kepada rakyat. Ini akan menimbulkan efek seperti kemarahan dan meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat. Hasilnya, rakyat patuh membayar pajak karena didasari pada ketakutan akan konsekuensi yang akan mereka dapatkan.
Mirisnya, meski telah menguras pajak dari rakyat negeri ini tak kunjung sejahtera. Malahan harta rakyat tersebut dikorupsi dan masuk ke kantong pejabat pribadi. Selain itu rencana pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun bagi investor raksasa di Indonesia International Financial Center (IIFC) tentu dibaca sebagai langkah yang mendiskriminasi rakyat kecil. Akibatnya rakyat tidak lagi percaya pada pemerintah karena merasa dikhianati.
Seluruh problem ini terjadi karena adanya kesalahan. Kesalahan itu tidak hanya terletak pada keterlibatan militer ketika menarik pajak maupun besaran pungutan pajak. Lebih jauh dari itu, fakta pajak menjadi sumber utama pendapatan negara sudah merupakan sesuatu yang salah dan zolim.
Ekonomi modern meniscayakan pendapatan negara ditopang oleh pajak. Di Indonesia sendiri target penerimaan dari pajak dalam APBN 2026 adalah 75% dari seluruh pendapatan negara. (Indonesiabaik.com). Di sisi lain kekayaan alam yang dimiliki rakyat Indonesia telah dikuasai oligarki. Sebagai contoh, PT Freeport telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 1967 hingga 2026 ini. Ditambah lagi perpanjangan kontrak hingga tahun 2061. Selama 59 tahun keuntungan alam dari tambang di Gunung Grasberg dikeruk, nyatanya tidak juga meningkatkan pendapatan APBN. Belum lagi sumber daya alam lainnya yang melimpah, tetapi persentasi penerimaannya dalam APBN 2024 hanya 9,5%. Ujung-ujungnya, pemerintah menggenjot pajak dari rakyat.
Kesalahan sistem ekonomi ini menyebablan kerusakan dimana-mana. Pendapatan rakyat yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup harus rela dipotong pajak. Pajak dipungut kepada seluruh kalangan masyarakat. Tidak peduli pada penguasaha kapitalis, orang kaya, orang miskin, laki-laki, perempuan bahkan anak-anak semuanya dibebani pajak. Mulai dari tanah milik kita, rumah, kendaraan, hingga produk-produk harian yang kita beli semuanya ditarik pajak.
Sementara itu berbagai kebutuhan komunal yang disediakan pemerintah pun tidak gratis. Agar tetap dapat mengakses fasilitas-fasilitas komunal tersebut, rakyat tetap harus merogoh kantong pribadi. Wajar jika masyarakat bertambah sengsara. Daya beli pun menurun, kemiskinan merebak, hingga muncul kriminalitas yang merajalela.
Islam menawarkan sistem yang lebih baik daripada sistem ekonomi modern yang kini diadopsi hampir seluruh negara di dunia. Bahkan Islam adalah satu-satunya sistem sempurna yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan hidup, termasuk ekonomi. Berbeda dengan ekonomi modern atau kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai penopang APBN, Islam tidak demikian.
APBN Islam disebut Baitul Maal. Pos pendapatannya dibagi menjadi tiga pos utama yaitu pertama, pos harta milik negara seperti fai, ghonimah, khumuz, kharaj, jizyah dan usyur. Kedua, pos harta milik umum seperti sumber daya alam dan ketiga, pos zakat.
Islam memiliki aturan yang tegas mengenai pos kepemilikan umum yaitu pengelolaan sumber daya alam. Harta ini adalah hak rakyat yang wajib dikelola oleh negara secara mandiri. Oleh karena itu, perusahaan swasta diharamkan menguasainya meski atas nama investasi. Peran perusahaan swasta hanya diperbolehkan sebatas kerja sama sebagai penyedia alat, teknologi atau ahli. Aturan syariat ini memungkinkan negara memperoleh pendapatan yang cukup dari kekayaan alam. Hasilnya, dikembalikan lagi untuk membangun negara dan kesejahteraan rakyat. Karena APBN telah tercukupi dari pos kekayaan alam belum lagi pemasukan dari dua pos lainnya, tentu rakyat tidak perlu membayar pajak lagi.
Jika ada kondisi dimana APBN kosong sementara negara urgen memerlukan dana, maka barulah Islam memberikan jalan lain. Solusinya, negara bisa berutang dari rakyatnya yang kaya, dan atau memungut pajak (dhoribah). Pajak dipungut dari kepala keluarga laki-laki baligh dan mampu, bukan dari seluruh kalangan rakyat. Dhoribah juga dipungut secara temporal, hanya disaat urgen Baitul Maal kosong. Setelah kondisi membaik, pajak juga dihentikan.
Sistem ekonomi Islam tidak hanya mengatur urusan pajak. Negara Islam hadir tidak untuk menjadi alat pemeras rakyat demi memenuhi hasrat pribadi. Namun, Islam menjamin keadilan dan keteraturan dalam kehidupan untuk meraih kemuliaan. Wallahu a’lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar