Lapangan Kerja Minim, Satu Juta Sarjana Menganggur


Oleh: Pambayun Rahayu (Aktivis Muslimah) 

Jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi menembus satu juta orang. Data Badan Pusat Statistik mencatat per Mei 2026 sebanyak 1.033.182 orang lulusan perguruan tinggi (D4, S1, S2, dan S3) menjadi pengangguran. Dari keseluruhan 7,22 juta orang pengangguran terbuka secara nasional, 6.09% darinya adalah lulusan perguruan tinggi [Kompas.id, 7/8/2026].

Hal ini ditengarai karena pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Mahasiswa masih berharap pada pemerintah dengan menagih janji 19 Juta lapangan kerja. Program MBG dan KDMP dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi. Justru program tersebut berpengaruh pada beberapa sektor jasa dan penjualan makanan yang keuntungannya menurun. 

Sedikit berbeda, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan pengurangan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 0.01 poin pada Mei 2026. Pengurangan TPT meski sangat tipis selama Februari hingga Mei dikarenakan peran lapangan usaha pertanian, aktivitas keuangan dan asuransi, akomodasi dan makanan minuman yang menyerap tenaga kerja tinggi. Namun sayangnya serapan tenaga kerja lebih besar pada perempuan dan pekerja lepas tanpa waktu kerja yang jelas. Sehingga tingkat pengangguran laki-laki meningkat sedangkan jumlah pekerja formal justru menurun. Tingkat TPT tamatan diploma I/II/III dan universitas menjadi paling tinggi dibanding jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 5.55 ℅ [detik.com, 6/8/2026].

Padahal Laporan Perekonomian Indonesia 2025 justru menampilkan narasi yang berbeda. Bank Indonesia menyebut kinerja positif ekonomi Indonesia terus berlanjut, bahkan diperkirakan akan lebih tinggi pada 2026 dan 2027. Klaim ini seolah menggambarkan kondisi ekonomi yang kokoh dan menjanjikan. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Harga kebutuhan pokok melonjak, pengangguran tetap tinggi, kemiskinan masih membelit jutaan keluarga, serta kesenjangan ekonomi semakin melebar.

Pelaku usaha sedang mengalami kesulitan karena melonjaknya biaya produksi. Agar tidak rugi, maka biaya produksi harus ditekan semaksimal mungkin. Salah satunya dari pekerja, baik mengurangi penambahan karyawan baru atau pengurangan karyawan (PHK). Inilah yang terjadi dari laporan kinerja ekonomi membaik, namun pertumbuhan lapangan kerja tidak sebanding, bahkan PHK makin meluas. 

Hal ini bisa terjadi karena dalam Kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan nyata masyarakat, tiap individu. Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi adalah angka agregat. Angka ini tidak langsung mencerminkan kesejahteraan individu. Sektor tertentu bisa tumbuh pesat, sementara mayoritas rakyat tetap kesulitan bahkan kondisinya semakin terpuruk. Rakyat kecil hanya menerima sisa, bahkan sering kali menanggung beban dari kebijakan yang gagal dan lebih memihak pada pemilik modal. 

PHK dan pengangguran dibiarkan, karena dalam Kapitalisme, keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Tujuan ekonomi kapitalis adalah mendapat keuntungan semaksimal mungkin, sedangkan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat bukan tujuan dan fokus pencapaian. 

Kapitalisme menjadikan penciptaan lapangan kerja diserahkan kepada pasar dan pihak swasta. Sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung. Negara bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sedangkan, fakta yang terjadi pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Sehingga ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural pasti terjadi dan tidak akan pernah terhenti. Karena mekanisme ini jelas melahirkan kemiskinan secara sistemis dan pengangguran. 

Kapitalisme membiarkan kepemilikan umum (SDA, tambang, energi) dikuasai korporasi swasta dan asing demi investasi. Hal ini membuat negara kehilangan sumber pemasukan untuk menyejahterakan rakyat. Ketergantungan pada investasi juga menyebabkan lapangan kerja bergantung pada investor. Padahal jika SDA dikelola negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja besar.

Perkembangan teknologi yang seharusnya menjadi sarana kesejahteraan masyarakat malah meningkatkan pengangguran dan PHK. Digitalisasi dan otomatisasi dimanfaatkan perusahaan untuk efisiensi dengan mengganti manusia menggunakan mesin untuk menekan biaya. Sehingga pertumbuhan ekonomi tidak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja.

Di sisi lain pasar tenaga kerja didominasi kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), dan berbasis platform digital (aplikasi/situs web/media sosial). Hal ini terlihat menjadi solusi, namun pekerja tidak memperoleh jaminan pengupahan yang adil. Walhasil, fenomena membengkaknya pekerja sektor informal dan pekerja sektor formal menurun terjadi akibat cacat paradigma serta mekanisme sistemis yang eksploitatif.


Sistem Islam Solusi Penyelesaian Masalah 

Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi ala Kapitalisme atau akumulasi modal. Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar institusi politik, melainkan raa’in—pengurus rakyat. Tugas utamanya adalah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara memastikan tidak ada satu pun individu yang terabaikan, karena kesejahteraan adalah hak seluruh rakyat.

Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja. Negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan. Negara juga wajib mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat untuk memberi kesempatan membuka lapangan kerja secara mandiri. 

Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip ini, negara mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Pengelolaan langsung sumber daya alam oleh negara akan memutus ketergantungan modal kepada para kapitalis investor karena tidak diberi kesempatan menguasai sumber daya alam. Rasulullah saw. bersabda, ”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hasil dari pengelolaan kekayaan milik umum dikembalikan kepada rakyat untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Kebutuhan pokok yang dijamin oleh negara akan melahirkan individu yang berkualitas dalam setiap bidang. Sehingga setiap sektor bisa tumbuh pesat dan menghasilkan produk terbaik. Hasilnya pertumbuhan ekonomi bisa tercapai nyata dan nampak dari kesejahteraan rakyatnya. 

Kesejahteraan juga harus dipastikan sampai pada seluruh rakyat tanpa terkecuali dengan distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi (perdagangan dan kontrak kerja) maupun nonekonomi (zakat, waris, dan pemberian negara). 

Pentingnya, negara hanya akan mengembangkan sektor ekonomi riil, menutup sektor nonriil, dan melarang riba sehingga krisis ekonomi dan PHK massal dapat dihindari. Negara harus memastikan dan aktif mengawasi hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad sesuai syariat apakah berupa kontrak kerja (ijarah), atau kemitraan (syirkah).

Ditambah politik perindustrian dalam Islam wajib berbasis pada pembangunan sektor industri berat. Terlebih industri ini akan berperan sebagai lokomotif pembangunan bagi industri-industri di sektor lainnya, seperti sektor pertanian, manufaktur, kesehatan, dll. Dengan begitu, bisa dibayangkan bagaimana ketersediaan lapangan kerja akan melimpah ruah dibuka oleh negara. 

Perkembangan teknologi pun akan diatur sesuai kemaslahatan, yakni berperan sebagai alat bantu manusia, bukan menggantikan secara penuh kemampuan manusia hanya demi keuntungan oligarki seperti sekarang. Negara langsung membina, melatih, relokasi tenaga kerja, dan pembukaan sektor baru sesuai kebutuhan. Pengembangan sektor padat karya, seperti pertanian dan manufaktur dasar industri strategis, tetap dijaga oleh negara. Teknologi digunakan untuk meningkatkan produktivitas, bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya.

Struktur ini diperkuat oleh regulasi konstitusional (dustur) dan hukum operasional (qanun) yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat. Ini semua hanya ada dalam negara Khilafah yang dicontohkan Rasulullah saw. ketika menegakkan Daulah Islam di Madinah. 

Sehingga sangat penting bagi umat untuk kembali mengambil sistem islam kaffah (menyeluruh) sebagai panduan bernegara. Karena hanya aturan dari Sang Pencipta akan membawa kebaikan dan keberkahan dengan penerapan diiringi ketaqwaan. Maka dari itu, penerapan sistem Islam kaffah adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai wujud ketaqwaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaqwaan melahirkan sistem dan aturan sedangkan aturan harus dijalankan berdasarkan ketaqwaan pada Allah, maka islam rahmatan lil alamin akan terlaksana. 
 
Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar