Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Kementerian Agama berencana memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai kelas IV SD. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap moral generasi muda. Materi itu akan disisipkan secara bertahap dalam kurikulum yang sudah ada, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman sejak dini kepada peserta didik mengenai bahaya penyebaran budaya LGBTQ. (detik.com, Kamis/23/7/2026)
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara memandang persoalan tersebut sebagai isu yang tidak bisa dianggap remeh.
Kekhawatiran terhadap perubahan nilai dan perilaku generasi muda mendorong pemerintah memilih jalur pendidikan sebagai salah satu sarana pencegahan.
Sekolah dipandang memiliki posisi strategis dalam membentuk pola pikir, sikap, dan karakter anak sejak usia dini. Oleh karena itu, penyisipan materi tersebut dianggap sebagai langkah untuk memperkuat pemahaman peserta didik terhadap nilai-nilai yang dipandang penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, muncul pertanyaan yang layak untuk direnungkan bersama. Apakah memasukkan materi tertentu ke dalam kurikulum sudah cukup untuk menghadapi persoalan yang dinilai mengancam moral generasi? Apakah penyelesaian sebuah masalah yang kompleks dapat dilakukan hanya dengan menambah materi pembelajaran di sekolah? Ataukah langkah tersebut baru menyentuh bagian luar, sementara akar persoalan yang lebih mendasar masih belum tersentuh?
Pendidikan memang memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk manusia. Tidak ada yang membantah hal tersebut. Akan tetapi, pendidikan formal bukan satu-satunya faktor yang membentuk cara pandang dan perilaku seseorang.
Guru dan buku pelajaran bukan satu-satunya sarana untuk mendapatkan ilmu termasuk bagi anak-anak.
Anak-anak juga belajar dari lingkungan tempat mereka tumbuh, dari media sosial yang mereka akses setiap hari, dari tayangan hiburan yang mereka konsumsi, dari tokoh-tokoh publik yang mereka idolakan, bahkan dari budaya populer yang terus membanjiri ruang kehidupan mereka.
Realitas ini menunjukkan bahwa ruang kelas hanyalah salah satu bagian dari proses pembentukan karakter. Sementara itu, pengaruh lingkungan di luar sekolah sering kali jauh lebih besar dan lebih intens.
Anak bisa menerima pelajaran selama beberapa jam di sekolah, tetapi setelah itu mereka berinteraksi dengan dunia digital selama berjam-jam tanpa batas yang jelas. Oleh karena itulah, efektivitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan yang mengitarinya.
Persoalan Sistem Kehidupan
Mencermati persoalan harus secara mendalam agar tidak menghadirkan masalah baru lagi. Penyisipan materi pencegahan LGBTQ dalam kurikulum memang dapat dipandang sebagai langkah edukatif yang positif. Namun, langkah tersebut belum menyentuh akar masalah yang melahirkan fenomena tersebut.
Kebijakan ini lebih berfokus pada penyampaian informasi dan pemahaman saja. Sementara faktor-faktor lain yang dinilai menjadi penyebab muncul dan berkembangnya fenomena itu masih tetap berjalan di tengah masyarakat.
Sebagian kalangan memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler-liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran utama dalam menentukan pilihan hidup. Dalam sistem seperti ini, manusia diberi ruang yang sangat luas untuk menentukan standar benar dan salah, berdasarkan keinginannya sendiri.
Agama sering kali ditempatkan hanya sebagai urusan pribadi yang tidak boleh terlalu banyak memengaruhi kehidupan publik.
Akibatnya, berbagai perilaku yang sebelumnya dianggap menyimpang secara perlahan dapat bergeser menjadi sesuatu yang dipandang wajar, bahkan harus diterima atas nama kebebasan dan hak individu. Pergeseran cara pandang inilah yang kemudian memunculkan tantangan besar dalam dunia pendidikan.
Di satu sisi, siswa menerima pelajaran yang menjelaskan bahaya penyebaran budaya LGBTQ. Namun di sisi lain, mereka juga terus menerima berbagai narasi tentang kebebasan individu, toleransi, dan hak asasi manusia. Bahkan sering kali disampaikan tanpa penjelasan yang utuh dan proporsional. Ketika dua pesan yang berbeda ini diterima secara bersamaan tanpa landasan yang jelas, kebingungan sangat mungkin muncul dalam diri peserta didik.
Keadaan ini ibarat seseorang yang berusaha memadamkan api kecil di dalam rumah, sementara sumber kobaran api yang lebih besar masih terus menyala di luar rumah.
Upaya pencegahan memang dilakukan, tetapi sumber yang dianggap menjadi pemicu persoalan belum benar-benar disentuh.
Sungguh, tantangan terhadap efektivitas kebijakan ini sangat berat. Kekhawatiran lain yang juga perlu diperhatikan adalah kemungkinan hilangnya daya cegah.
Sebuah isu ketika hanya dibahas sebagai pengetahuan semata, akan menambah masalah baru. Anak-anak mungkin mengetahui istilah-istilah tertentu, memahami bentuk perilakunya, bahkan mampu menjelaskan dampaknya. Namun pengetahuan tidak selalu melahirkan keteguhan sikap. Seseorang bisa mengetahui bahwa sesuatu itu salah, tetapi tetap melakukannya ketika tidak memiliki landasan keyakinan yang kuat.
Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak sekadar memindahkan ilmu dari guru kepada murid. Pendidikan bertujuan membentuk kepribadian yang dibangun di atas akidah yang kokoh.
Pengetahuan harus berjalan beriringan dengan keimanan. Tanpa keimanan, ilmu hanya berhenti pada tataran pemahaman. Sebaliknya, keimanan akan melahirkan dorongan untuk menjadikan ilmu sebagai pedoman dalam bertindak.
Allah SWT mengingatkan dengan tegas: "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu." (QS. Ar-Rum: 30).
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang harus dijaga. Oleh karena itu, pendidikan dalam Islam tidak hanya bertugas mengenalkan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi juga membangun kesadaran untuk menjaga fitrah tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Membangun Benteng Hakiki
Dampak yang paling mengkhawatirkan ketika persoalan ini tidak ditangani secara menyeluruh adalah lahirnya generasi yang kehilangan arah dalam menentukan sikap. Mereka hidup di tengah derasnya arus informasi, tetapi tidak memiliki standar yang kokoh sebagai pegangan hidup. Mereka mengenal banyak konsep dan gagasan, tetapi kesulitan menentukan mana yang layak diikuti dan mana yang harus ditolak.
Oleh karena itu solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada penambahan materi pelajaran semata. Islam memandang bahwa pembentukan generasi harus dimulai dari penguatan akidah.
Ketika akidah menjadi fondasi kehidupan, seseorang tidak hanya mengetahui aturan agama, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menaati aturan tersebut karena dorongan keimanan yang kuat.
Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis terhadap berbagai narasi yang berkembang atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
Masyarakat juga harus memahami bahwa tidak setiap gagasan yang dibungkus dengan istilah modern otomatis sejalan dengan nilai-nilai Islam. Pada saat yang sama, Islam tetap mengajarkan keadilan, penghormatan terhadap sesama manusia, dan larangan berbuat zalim kepada siapa pun.
Peran keluarga pun tidak boleh diabaikan. Orang tua adalah sekolah pertama bagi anak-anak mereka. Dari rumah, anak belajar tentang rasa malu, kehormatan, ketakwaan, serta kecintaan kepada syariat Islam.
Sekolah berfungsi memperkuat nilai-nilai tersebut, sedangkan masyarakat harus menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuhnya akhlak mulia.
Dalam perspektif Islam, pencegahan yang efektif menuntut keselarasan antara pendidikan, keluarga, lingkungan sosial, aturan pergaulan, dan kebijakan publik. Ketika seluruh aspek kehidupan dibangun di atas nilai yang sama, proses pembentukan karakter akan berlangsung lebih kuat dan lebih konsisten.
Pada akhirnya, memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum dapat dipandang sebagai langkah awal yang baik. Namun langkah awal tidak boleh dianggap sebagai solusi akhir.
Selama akar persoalan belum disentuh, berbagai masalah serupa berpotensi terus muncul dalam bentuk yang berbeda. Generasi tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan fondasi akidah yang kokoh, lingkungan yang sehat, keluarga yang kuat, serta sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman. Di situlah benteng yang sesungguhnya berdiri, bukan hanya pada lembaran kurikulum, melainkan dalam hati, pemikiran, dan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang disebut dengan Khilafah. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar