Cegah LGBT Melalui Kurikulum Sekolah, Apakah Bisa Dijadikan Solusi?


Oleh: Iva Nur

Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027 dengan mekanisme yang diintegrasikan ke dalam kurikulum berjalan tanpa membentuk mata pelajaran baru, yang mana sasaran peserta didik mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang terfokus kepada memberikan pemahaman agar siswa tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki kesadaran untuk menghindarinya. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA yang berarti materi pembelajaran baru tidak berdiri sendiri sebagai mata pelajaran (mapel) baru, melainkan dimasukkan ke dalam bab atau topik pada mapel yang sudah ada. 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah menyatakan regulasi ini berfungsi sebagai arah kebijakan umum pertahanan dan langkah preventif untuk melindungi nilai budaya serta kedaulatan negara. 

Budaya L6BTQ lahir dari sistem sekuler liberal, dengan prinsip mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral, dimana sistem liberal terlalu mengagungkan kebebasan individu (kebebasan berperilaku dan berekspresi) di atas norma kolektif. 

Selain itu sekularisme memisahkan institusi agama dari hukum publik, sehingga standar moral agama tidak dijadikan landasan utama dalam mengatur perilaku personal masyarakat. Pengabaian terhadap nilai-nilai agama ini tentu memicu maraknya gaya hidup yang bertentangan dengan kodrat atau nilai moral yang dianut mayoritas masyarakat religius. Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, khususnya prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, sebagai landasan hukum dan moral untuk memperjuangkan legalisasi pernikahan sesama jenis dimana menurutnya semua individu lahir merdeka dan setara dalam martabat serta hak serta melarang pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. 

Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’. Perkembangan komunitas LGBTQ+ dalam sistem sekuler liberal dan perlunya perubahan sistemik merupakan topik kompleks yang melibatkan berbagai sudut pandang ideologis, sosial, dan politik. Mengubah paradigma sekuler liberal menjadi paradigma Islam membutuhkan pendekatan dakwah yang sistematis, pemikiran, dan menyentuh akar keyakinan umat bahwa pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) adalah sumber kerusakan moral, sosial, dan ekonomi dan islam hadir bukan sekadar ritual ibadah, melainkan sebuah ideologi (mabda’) dan sistem kehidupan yang komprehensif. 

Umat harus disadarkan bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis dengan edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam (nizham ijtima’i) adalah pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan serta kehidupan bermasyarakat berdasarkan hukum syariat untuk menjaga kehormatan, moral, dan keharmonisan. Disini peran keluarga adalah sebagai benteng utama yang bertugas untuk Menanamkan keimanan dan rasa ï·» (Dia Yang Maha Mengawasi) sejak dini agar anak terbiasa berbuat baik meski tanpa pengawasan orang tua, menjadi contoh nyata dalam menerapkan adab pergaulan di dalam maupun di luar rumah, memantau penggunaan gawai, lingkungan pertemanan, dan aktivitas anak di luar rumah secara bijak. Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya L6BT sampai akar-akarnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar