Oleh: Ai Dewi Mulyawati
Peristiwa yang memilukan sekaligus mengiris hati terjadi dini hari Jumat, 24 Juli 2026, di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Seorang pria berinisial KD tewas seketika, bukan karena sakit atau kecelakaan, melainkan karena dikeroyok warga yang mendapatinya diduga sedang mengambil dua ekor ayam aduan milik warga setempat. Bahkan sepeda motor yang dikendarainya pun tak luput dari amarah massa hingga dibakar.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, kejadian bermula dari rasa resah yang sudah lama menumpuk, warga kerap kehilangan hewan ternak, namun tak menemukan jalan keluar yang memuaskan. Saat pria itu tertangkap basah di lokasi kandang, emosi yang tertahan itu meledak seketika. Alih-alih menyerahkannya kepada pihak berwajib, amarah membuat warga bertindak sewenang-wenang, melakukan kekerasan secara beramai-ramai hingga merenggut nyawa.
Kini, tindakan "main hakim sendiri" itu justru berbalik menjerat lima warga yang terlibat dengan status tersangka. Mereka terancam pasal penganiayaan bersama yang berujung maut, terlepas dari apapun kesalahan yang diduga dilakukan korban. Pihak kepolisian pun menegaskan, sekalipun seseorang diduga bersalah, penanganannya tetap harus melalui jalur hukum yang sah. Menghakimi dan menyiksa dengan tangan sendiri adalah perbuatan yang melanggar aturan maupun nilai kemanusiaan.
Namun di balik peristiwa ini tersimpan fakta yang lebih dalam dan memprihatinkan. Kemiskinan yang masih membelenggu seringkali memaksa orang mengambil jalan keliru. Dugaan pencurian yang dilakukan mendiang bisa jadi adalah dampak dari desakan kebutuhan hidup yang tak terpenuhi. Kemaksiatan dan pelanggaran semakin merajalela bukan semata karena buruknya akhlak, melainkan karena sistem belum sanggup menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga. Ketika pintu rezeki tertutup rapat, pintu menuju kesalahan pun perlahan terbuka.
Di saat yang sama, ketimpangan hukum yang nyata semakin mengikis kepercayaan masyarakat. Hukum buatan manusia kerap terasa tak lagi berpihak pada kebenaran: bisa dibeli, bisa diubah, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tak heran jika keputusan warga mengambil jalan sendiri lahir dari keputusasaan, karena merasa tak ada lagi tempat berpaling untuk mendapatkan keadilan. Padahal, jalan kekerasan tak pernah menyelesaikan masalah, ia hanya melahirkan derita baru.
Masyarakat pun kerap disuguhkan kenyataan yang ironis. Di satu sisi, dugaan mencuri ayam berujung maut. Namun di sisi lain, ada mereka yang merugikan negara hingga triliunan rupiah lewat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, justru berjalan bebas, masih berkuasa, dan menikmati hasil perbuatan mereka tanpa balasan yang setimpal. Proses hukum yang berbelit, celah aturan, hingga perlindungan kekuasaan membuat keadilan terasa sangat pilih kasih.
Maka muncullah pertanyaan besar yang menggema di hati rakyat, mengapa dugaan mencuri ayam begitu cepat dituntut dengan nyawa, sementara pencurian hak jutaan orang bisa dibiarkan berlalu begitu saja?
Bukan berarti perbuatan mencuri itu dibenarkan, dan bukan pula tindakan main hakim sendiri itu patut ditiru. Namun ketimpangan yang nyata ini adalah bukti bahwa sistem yang ada kini sudah jauh dari harapan. Hukum seharusnya menjadi perisai bagi semua, bukan senjata yang hanya menancap pada yang lemah dan tumpul di hadapan yang berkuasa.
Tinjauan Islam: Keadilan Tanpa Melampaui Batas
Ditinjau dari sudut pandang Islam, peristiwa ini sungguh menjadi peringatan keras yang menampar kesadaran kita semua. Agama ini memerintahkan teguh menegakkan keadilan, namun dengan tegas pula melarang melampiaskan amarah melampaui batas yang telah ditetapkan-Nya. Allah SWT. berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu.”
Islam juga menegaskan kesucian nyawa yang tak boleh direnggut sembarangan. Dalam Surah Al-Isra ayat 33, Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya dia itu sedang mendapat pertolongan.”
Sekalipun dugaan pencurian itu benar terjadi, hal itu tak pernah menjadikan kita berhak menghukum sendiri. Hak menjatuhkan hukuman mutlak milik pihak yang berwenang yang menjalankan proses secara adil dan benar. Amarah yang tak terkontrol justru membalikkan keadaan, yang tadinya merasa dirugikan, kini berubah menjadi pelaku kekerasan yang kelak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah Yang Maha Mengadili dan di hadapan hukum negara.
Duka pun kini terbagi di dua sisi. Keluarga mendiang harus meratap kehilangan tumpuan hidup, sementara para tersangka beserta keluarganya kini terancam masa depan yang suram hanya karena tindakan yang didasari emosi sesaat. Peristiwa ini mengajarkan, rasa kesal dan dendam itu manusiawi, namun tak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Keadilan memang harus ditegakkan, namun bukan dengan tangan sendiri yang justru melahirkan penderitaan baru.
Di sinilah letak kebesaran aturan Allah yang seharusnya menjadi rujukan utama. Kini sudah sangat mendesak bagi pemerintah untuk berbenah total, baik dalam memulihkan kesejahteraan ekonomi rakyat maupun memperbaiki sistem hukum yang sudah jauh dari harapan. Namun di atas segala upaya itu, jalan yang paling pasti dan kokoh adalah kembali sepenuhnya kepada aturan Allah SWT.
Hukum buatan manusia memiliki batas, mudah berubah, dan kerap kali bisa dibeli atau diubah sesuai kebutuhan penguasa. Sebaliknya, hukum Allah adalah keadilan yang sempurna, tak memandang pangkat, tak bisa disuap, dan tak akan pernah meleset. Allah SWT. berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 44:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ …
“...Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Dan dalam Surah An-Nisa ayat 135, perintah menegakkan keadilan ditegaskan kembali:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun (keadilan itu) memudaratkan dirimu sendiri, atau ibu bapak dan kerabatmu...”
Penerapan syariat Islam secara totalitas bukan sekadar soal pelaksanaan ibadah semata, melainkan jalan nyata menuju kesejahteraan yang hakiki. Di dalamnya tercakup jaminan keadilan yang sama bagi siapa saja, serta jaminan pemenuhan hak hidup yang layak—sehingga kemiskinan tak lagi menjadi alasan bagi seseorang untuk tergelincir ke dalam dosa dan kemaksiatan.
Hanya dengan kembali sepenuhnya pada syariat-Nya, negeri ini akan tegak di atas pondasi yang tak mudah goyah: perekonomian yang adil, hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran, serta masyarakat yang terbebas dari keputusasaan yang melahirkan kekerasan. Saat itulah, tak akan ada lagi kisah mirip Tabanan, di mana pencurian yang kecil berujung maut, sementara kesalahan yang merugikan jutaan orang dibiarkan berlalu begitu saja tanpa keadilan yang nyata.
Wallahu’alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar