Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Gelar sarjana semestinya menjadi modal untuk berkarya dan memperoleh kehidupan yang layak. Namun, pengangguran sarjana kini menembus angka satu juta orang. Pada saat yang sama, mahasiswa menagih janji 19 juta lapangan kerja. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi. (Kompas.id, 2026).

Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang meningkat tidak otomatis menciptakan lapangan kerja dalam jumlah sebanding. Fenomena jobless growth menjadi kenyataan ketika ekonomi tumbuh, tetapi kesempatan kerja justru tidak bertambah secara signifikan. Di tengah kondisi tersebut, PHK masih terjadi di berbagai sektor. (Kompas.com, 2026). Job fair pun dipenuhi pencari kerja. Bahkan, orang tua ikut mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. (Kompas.com, 2026).

Lalu, siapa yang bertanggung jawab?

Persoalan ini tidak tepat jika hanya dibebankan kepada individu dengan alasan kurang kompeten, kurang kreatif, atau tidak mampu berwirausaha. Tidak semua sarjana memiliki modal, kemampuan bisnis, maupun kesempatan untuk menjadi pengusaha. Mereka telah menjalankan kewajibannya menempuh pendidikan dan meningkatkan kompetensi. Namun, ketika lapangan kerja tidak tersedia, persoalannya menjadi persoalan sistemik.

Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan ekonomi sangat terkait dengan pertumbuhan produksi, investasi dan akumulasi modal. Pertumbuhan ekonomi bahkan dapat terjadi tanpa pertumbuhan kesempatan kerja yang sebanding. Dunia usaha juga dituntut mengejar efisiensi dan keuntungan. Ketika biaya tenaga kerja dianggap membebani perusahaan, PHK dapat menjadi pilihan. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator, sementara penciptaan lapangan kerja diserahkan kepada mekanisme pasar.

Akibatnya, negara seolah hanya menjadi penonton. Ketika perusahaan membuka lapangan kerja, masyarakat bekerja. Ketika perusahaan melakukan PHK, masyarakat kehilangan pekerjaan. Padahal, negara seharusnya tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap rakyat.

Islam memiliki paradigma yang berbeda. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Al-Bukhari, 2002; Muslim, 2007). Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap urusan rakyat, termasuk menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sejarah Daulah Islam memberikan contoh bagaimana negara membuka akses rakyat terhadap sumber penghidupan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab terdapat kebijakan ihya al-mawat, yaitu menghidupkan tanah yang sebelumnya tidak produktif. Umar menyatakan, “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (Malik bin Anas, 2004).

Kebijakan tersebut membuka kesempatan masyarakat memperoleh sarana produksi. Tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat diolah menjadi lahan pertanian dan menghasilkan berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari bercocok tanam, peternakan, pengolahan hasil, perdagangan, hingga distribusi. Negara tidak sekadar memerintahkan rakyat “mencari pekerjaan”, tetapi menciptakan kondisi agar rakyat memiliki akses terhadap sumber penghidupan.

Islam juga mengatur kepemilikan umum. Sumber daya alam strategis seperti minyak, gas, tambang dan sumber daya tertentu yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan tersebut, negara memiliki sumber pembiayaan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik dan sektor-sektor produktif yang dapat memperluas kesempatan kerja.

Kebijakan ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan menciptakan kekayaan, tetapi memastikan kekayaan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, diriwayatkan bahwa petugas zakat kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat karena kondisi masyarakat telah berkecukupan. (Ibn Abd al-Hakam, 1984). Kisah ini menggambarkan perhatian negara terhadap kesejahteraan rakyat dan distribusi kekayaan.

Tentu, sejarah tersebut tidak boleh dipahami sebagai klaim bahwa pada masa Daulah Islam tidak pernah ada orang yang menganggur. Tidak ada statistik ketenagakerjaan seperti sekarang yang memungkinkan kita membuat perbandingan angka. Namun, sejarah menunjukkan adanya mekanisme politik dan ekonomi yang membuka akses rakyat terhadap sumber penghidupan serta mengarahkan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, persoalan satu juta sarjana menganggur semestinya menjadi momentum bagi umat untuk memahami Islam secara lebih utuh. Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga memiliki aturan tentang ekonomi, kepemilikan, ketenagakerjaan, distribusi kekayaan dan tanggung jawab negara.

Jangan sampai umat hanya mengenal Islam sebagai ajaran tentang salat, puasa dan akhlak, tetapi ketika menghadapi persoalan pengangguran, kemiskinan, kesehatan dan ekonomi, solusi justru sepenuhnya dicari dari sistem kapitalisme. Padahal, Islam memiliki seperangkat aturan yang bersumber dari Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia.

Maka, solusi pengangguran tidak cukup dengan seminar motivasi, pelatihan kerja, atau imbauan agar semua sarjana menjadi pengusaha. Negara harus hadir sebagai raa'in: membuka lapangan penghidupan, mengembangkan sektor produktif, mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan rakyat dan menjamin kebutuhan mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Satu juta sarjana menganggur bukan sekadar angka. Ia adalah alarm bahwa umat perlu memahami akar persoalan ekonomi sekaligus mempelajari solusi Islam secara menyeluruh. Dengan memahami Islam sebagai way of life, umat tidak hanya mampu mengkritisi kegagalan kapitalisme, tetapi juga memahami bagaimana syariat Allah SWT memberikan solusi terhadap persoalan kehidupan, termasuk pengangguran dan kesejahteraan rakyat. Wallahua'lam bisshowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar