Rakyat Dalam Tekanan Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Saat Ekonomi Sulit


Oleh: Pambayun Rahayu (Aktivis Muslimah) 

Urusan pajak selama ini, berjalan antara masyarakat dan kantor pajak. Masyarakat yang bekerja, berdagang, membuka usaha, dan menerima penghasilan wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Negara hanya mengawasi. Karena sistem ini bergantung pada kejujuran wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) merasa perlu memperkuat pengumpulan data dengan pengawasan agar laporan sesuai dengan kondisi nyata. 

Hal ini yang mendasari surat edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut menetapkan pedoman baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha. Pedoman tersebut mengatur pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar tetapi diduga telah memenuhi syarat, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berlangsung di suatu wilayah.

Langkah pengawasan dilakukan dengan jalur langsung dan tidak langsung. Jalur langsung, petugas pajak dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat pekerjaan bebas, atau lokasi lain yang terkait aktivitas wajib pajak. Kegiatannya berupa penyisiran kawasan usaha, pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi. Dalam hal ini, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai aparat kewilayahan disebut sebagai salah satu cara memperoleh dukungan informasi.

Sedangkan jalur tidak langsung, menggunakan teknologi penginderaan jarak jauh, pengambilan data dari internet, informasi media, penelitian, analisis kawasan ekonomi, hingga sumber data lainnya. Dengan kata lain, negara berupaya tidak melewatkan sedikit pun informasi terkait pendapatan rakyat. Bahkan di tingkat wilayah dibangun jaringan pengawas yang mengenal keadaan lingkungan. 

Kabar bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan untuk mengawasi, mendatangi, bahkan menagih pajak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Badan Komunikasi Pemerintah dan Ditjen Pajak menegaskan bahwa Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri tidak memiliki kewenangan perpajakan. Mereka tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyitaan aset, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan itu tetap berada di tangan Ditjen Pajak. Peran aparat hanya sebatas dukungan koordinasi dan jejaring informasi jika diperlukan.

Namun meski hanya sebagai pendukung, keterlibatan aparat tetap menimbulkan kesan tekanan. Di tengah beban pajak yang terus bertambah, kehadiran aparat membuat masyarakat merasa dipaksa untuk patuh. Ditambah lagi, data yang terkumpul sering tidak relevan dengan kondisi ekonomi di lapangan. Banyak wajib pajak kecil justru dibebani pajak yang lebih tinggi dari penghasilannya, tidak sebanding dengan pendapatannya.

Yang dikhawatirkan, tekanan pajak paling kuat justru menimpa UMKM karena datanya mudah diakses. Sementara perusahaan besar dengan transaksi berlapis, jaringan lintas negara, dan struktur keuangan rumit justru lebih sulit diperiksa. Akibatnya, tekanan kepada mereka lebih lemah.

Padahal nilai pajak dari perusahaan besar jauh lebih besar. Namun yang paling dikejar justru pengusaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah. Jangan sampai negara tajam dalam membaca unggahan penjual kecil di media sosial, tetapi lemah ketika menghadapi aliran dana besar.

Rakyat terus didorong membayar pajak tanpa penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak. Padahal jika membayar pajak justru membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, di mana tanggung jawab negara terhadap rakyat miskin dan tidak mampu?.

Jawabannya karena negara menerapkan sistem kapitalisme yang menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. Sistem kapitalisme ini telah nyata membuat rakyat selalu menjadi korban karena peraturan dibuat oleh manusia yang menguntungkan bagi pemegang kekuasaan. Sistem kapitalisme menjadikan materi sebagai tujuan utama dan menyingkirkan aturan agama dengan sekulerismenya. 

Poin penting pertama jelas sistem kapitalisme mendorong negara untuk seminimal mungkin mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Kemudian tambang-tambang, lahan, hutan dan laut diserahkan pengelolaannya pada swasta atau asing. Dampaknya kas negara kosong karena kekayaan dan aset yang seharusnya menjadi sumber pemasukan diprivatisasi. Sehingga pajak dijadikan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai kebutuhan negara. Wajar jika masyarakat terus ditekan untuk membayar pajak dengan berbagai metode dan cara untuk menambah pemasukan negara. 

Poin selanjutnya karena sistem kapitalis memerlukan biaya yang tinggi sehingga memicu Korupsi dengan aliran dana yang tidak jelas dan mudah dimanipulasi. Pemahaman sekuler menjadikan kehidupan jauh dari aturan agama, termasuk dalam politik dan menjalankan pemerintahan. Tidak ada keterikatan pada aturan Tuhan bahkan rasa takut pada pertanggungjawaban di akhirat sudah hilang. Semua hal dilakukan untuk meraih jabatan, termasuk biaya yang sangat mahal. Sehingga ketika berhasil menjabat, fokus utamanya adalah mendapat keuntungan atau paling tidak harus balik modal dengan mengambil uang yang bukan haknya. 

Inilah penyebab utama pajak yang telah disetor tidak ada transparansi dan kejelasan kegunaannya. Sudah banyak sekali dana yang disalah gunakan oleh para pejabat dan segelintir orang yang berkuasa sedangkan sumbernya adalah pajak yang ditekan pada rakyat kecil. Negara "garang" mengejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (aliran dana super besar) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. 

Sebaliknya Islam mengharamkan negara bertindak semena-mena dan menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan ri'ayah (pelayanan/pengurusan). Negara wajib melayani rakyat dengan pelayanan terbaik dan menjadikan pemenuhan kebutuhan seluruh rakyat sebagai fokus utama. 

APBN negara islam (Daulah Khilafah) tidak bergantung pada pajak. Sumber utama pemasukan negara dalam Islam berasal dari pengelolaan penuh Sumber Daya Alam (SDA). Kekayaan alam yang jumlahnya melimpah seperti air, hutan, dan barang tambang adalah milik umum atau milik rakyat. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan maksimal, hasilnya dikumpulkan dalam Baitulmal lalu dikembalikan seluruhnya untuk fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur gratis. 

Pemasukan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan ri'ayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut ketika Baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi untuk berjalannya pemerintahan, itu pun tidak boleh menyasar rakyat kecil. Para pejabat negara dan atau keluarga pejabat negara harus menyerahkan harta kekayaan mereka ke Baitulmal terlebih dahulu, jika masih kurang, baru kemudian diberlakukan ke para saudagar kaya atau konglomerat, dan bukan ke rakyat kecil yang hidupnya pas-pasan. 

Meski demikian negara tetap wajib bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan lebih baik dari yang lain. Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara'. 

Walhasil, permasalahan tekanan pajak dan baiaya pemeritahanan hanya bisa diselesaikan dengan meninggalkan sistem kapitalis sekuler beserta demokrasinya. Mengganti sistem kapitalis dengan sistem pemerintahan Islam yang memuliakan dan penuh berkah, karena sistem pemerintahan Islam berasal dari Allah, Al Khaliq Al Mudabbir pemilik alam semesta memberi yang terbaik untuk seluruh ciptaan Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar