Oleh : Sayuti Nakuli
Berita mengenai terungkapnya kasus mega korupsi kembali mengguncang publik. Nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah bukan hanya menimbulkan kemarahan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan tata kelola yang selama ini dijalankan. Pemandangan ini bukan lagi sekadar ulah segelintir individu yang menyalahgunakan jabatan, melainkan telah menjadi persoalan yang berulang dari tahun ke tahun. Pergantian pemerintahan, pembaruan regulasi, hingga pembentukan berbagai lembaga antikorupsi ternyata belum mampu menghentikan lahirnya kasus-kasus serupa.
Korupsi dalam skala besar selalu menyisakan pertanyaan mendasar. Mengapa praktik semacam ini terus berulang meskipun ancaman hukuman telah diperberat? Mengapa mereka yang memiliki kedudukan tinggi dan penghasilan besar masih tergoda melakukan penyalahgunaan wewenang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dijelaskan hanya melalui kelemahan moral individu, tetapi juga perlu dilihat dari sistem yang melatarbelakanginya.
Dalam perspektif yang mengkritisi kapitalisme, korupsi dipandang sebagai salah satu gejala dari sistem yang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Kapitalisme memberikan ruang yang sangat besar bagi akumulasi kekayaan dan kepemilikan modal. Dalam praktiknya, relasi antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi sering kali menjadi sangat erat. Ketika pemilik modal memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan publik, peluang terjadinya konflik kepentingan pun semakin tinggi. Akibatnya, jabatan publik berisiko dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan ekonomi, bukan semata-mata amanah untuk melayani masyarakat.
Disamping itu, sistem kapitalis sering kali mendorong persaingan yang sangat ketat. Dalam kondisi demikian, sebagian pihak memilih jalan pintas untuk memperoleh keuntungan melalui praktik suap, kolusi, manipulasi anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan. Celah hukum dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki sumber daya dan akses kekuasaan. Walaupun terdapat mekanisme pengawasan, berbagai kasus menunjukkan bahwa pengawasan tersebut tidak selalu mampu mencegah praktik korupsi yang melibatkan jaringan luas dan kepentingan ekonomi yang besar.
Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi sering kali lebih berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi daripada membangun sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Hukuman yang dijatuhkan memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi apabila akar persoalan tidak disentuh, maka kasus serupa dapat terus bermunculan dengan pelaku yang berbeda. Karena itu, banyak pihak memandang perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta budaya integritas dalam penyelenggaraan negara.
Solusi IsIam
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan tindakan yang merugikan masyarakat. Islam mengajarkan bahwa setiap jabatan adalah tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia tetapi juga di hadapan Allah SWT. Oleh sebab itu, kejujuran, amanah, dan keadilan menjadi nilai yang sangat ditekankan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Islam juga menawarkan pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pembentukan ketakwaan individu. Pendidikan akidah dan akhlak diarahkan agar seseorang memiliki kesadaran bahwa setiap harta yang diperoleh secara tidak sah akan dimintai pertanggungjawaban. Kesadaran spiritual semacam ini diharapkan menjadi benteng internal yang melengkapi mekanisme pengawasan eksternal.
Selain pembinaan individu, literatur fikih siyasah juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Para pejabat dituntut menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sementara mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan kedudukan seseorang. Dalam berbagai kajian pemikiran Islam, terdapat penekanan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.
Dengan demikian, maraknya mega korupsi dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap berbagai faktor yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Sebagian kalangan menilai bahwa sistem ekonomi dan politik yang berorientasi pada kepentingan materi turut berkontribusi terhadap lahirnya berbagai penyimpangan, sementara kalangan lain lebih menekankan pentingnya penguatan institusi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Apa pun sudut pandangnya, korupsi merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan solusi menyeluruh, mencakup pembinaan moral, perbaikan kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak dapat bergantung pada satu pendekatan saja. Dibutuhkan sinergi antara integritas individu, sistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, dan budaya yang menjunjung tinggi kejujuran. Dalam perspektif Islam, nilai-nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab moral menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang bersih dari korupsi. Dengan menguatkan nilai-nilai tersebut sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, diharapkan berbagai kasus mega korupsi yang terus berulang dapat diminimalkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara semakin meningkat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar