Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam Fiktor Harefa. Diketahui, yang berada di dalam mobil tersebut terdiri dari tiga orang, satu pengemudi dan dua penumpang dimana ketiganya adalah anggota Polri dari Polda Jabar. Mereka adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026). Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan karena dua pasal pelanggaran yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau pelat palsu. Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI, sementara nomor pelat palsu yang dipakai saat kejadian yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ,
Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :
Pasal 287 ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kapolsek menegaskan, kaitan dengan dugaan pelat palsu yang digunakan menjadi ranah Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Termasuk yang akan menentukan apakah akan dikenakan tilang atau tidak. "Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas akan ditindaklanjuti Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Kemudian terkait beberapa dugaan perbuatan arogansi dari pengemudi maupun penumpang akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," ujarnya. (Liputan6 online, 25/7/2026).
Wira Harefa, selaku kuasa hukum Fiktor menjelaskan, kliennya dihina dengan menyebutkan nama hewan, dipaksa melakukan gerakan fisik, hingga diancam akan dilaporkan ke tempat kerjanya agar dipecat. Wira menambahkan, Fiktor sempat bersujud saat meminta maaf kepada tiga polisi bukan karena mengakui kesalahan. Melainkan karena merasa takut kehilangan pekerjaan.
Terkait dugaan kekerasan, Wira memastikan tidak ada pemukulan terhadap Fiktor. Namun, dia menyebut ketiga polisi sempat menarik kerah baju saat Fiktor keluar dari pospol. "Memang tidak ada yang pemukulan tidak ada. Hanya memang pada terakhir kali begitu keluar dari itu ada memang pegangan kerah baju oleh salah satu. Dan itu tidak dipukul, hanya ditarik," pungkasnya. (Kompas online, 24/7/2026).
Meskipun laporan secara kekeluargaan telah diselesaikan secara damai, institusi Polri memastikan proses hukum dan penegakan kode etik tetap berjalan tegas terhadap ketiga anggotanya. Proses mediasi berlangsung selama hampir enam jam di Polsek Metro Menteng dipimpin oleh AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. Di ruang mediasi, ketiga oknum polisi tersebut mengakui kekhilafan mereka, meminta maaf, dan bergantian bersujud di hadapan Fiktor. Fiktor memutuskan menerima maaf tersebut secara tulus demi ketenangannya dalam bekerja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa ketiga anggota tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Mereka langsung dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jabar sembari menunggu jadwal sidang kode etik resmi.
Ada beberapa faktor utama mengapa fenomena arogansi oknum polisi di jalan raya masih sering terjadi. Diantaranya adalah penyalahgunaan hak diskresi. Polisi memang memiliki kewajiban hukum untuk memprioritaskan diri saat bertugas darurat, misalnya mengawal ambulans atau mengejar penjahat. Namun, oknum sering menyalahgunakan hak ini untuk kepentingan pribadi agar terbebas dari macet.
Kemudian, oknum tersebut bisa jadi terkena sindrom kekuasaan (Power Syndrome). Adanya rasa superioritas karena mengenakan seragam dan memegang kewenangan hukum, sehingga merasa posisinya berada di atas aturan masyarakat sipil.
Sementara yang lain juga terkena solidaritas korps yang salah (Esprit de Corps). Di lapangan, sesama petugas sering kali sungkan atau enggan menilang rekan seprofesinya, sehingga memicu pembiaran terhadap pelanggaran kecil.
Padahal pengecualian resmi yang sah menurut Undang-Undang, polisi hanya boleh mengabaikan rambu lalu lintas atau mendapat prioritas jalan dalam kondisi tugas darurat tertentu yang diatur oleh Pasal 134 UU LLAJ, antara lain: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika oknum menggunakan mobil pribadi, berpelat sipil, dan tidak dalam pengawalan tugas resmi (seperti dalam kasus Fiktor), mereka wajib tunduk 100% pada aturan lalu lintas biasa berdasarkan Pasal 211 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hanya saja itu adalah peraturan yang dibuat oleh manusia. Sebagus apapun teks nya, tetap saja ada kelemahannya yaitu disesuaikan dengan kepentingan. Nyata sudah bahwa benar aturan yang dibuat dalam sistem kapitalisme adalah untuk dilanggar. Hukum tajam ke bawah, sedangkan tumpul ke atas. Ketika rakyat biasa yang tidak punya jabatan atau koneksi dengan para pejabat, maka hukum segera bertindak tegas. Lain halnya jika pejabat yang melanggar hukum, maka seluruh dunia dipaksa untuk mentolerirnya sebagai pengecualian hukum.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, hukum dan keadilan harus ditegakkan secara mutlak tanpa memandang bulu. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan, arogansi (takabbur), dan kezaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti dalam kasus ini dibahas secara tegas dalam syariat.
1. Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum (Al-Musawah)
Dalam Islam, seorang penguasa atau penegak hukum tidak memiliki kekebalan hukum (immunity) jika melakukan pelanggaran atau kejahatan terhadap rakyat sipil. Rasulullah Saw. menegaskan prinsip ini dalam khotbahnya yang sangat terkenal mengenai hancurnya bangsa terdahulu akibat tebang pilih hukum: "Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terhormat (berpangkat/kaya) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah (rakyat kecil) mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Hukum Pidana Islam: Sistem Qishash dan Ta'zir
Jika seorang oknum aparat melakukan kekerasan fisik, intimidasi, atau penghinaan terhadap warga negara, korban memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan melalui pengadilan syariah:
Hak Qishash atau Diyat: Jika intimidasi melibatkan kekerasan fisik yang menyebabkan luka, korban berhak meminta balasan yang setimpal (qishash) atau meminta ganti rugi berupa denda (diyat).
Hukum Ta'zir: Untuk pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan mempermalukan orang lain (seperti memaksa sujud), hakim (qadhi) berhak menjatuhkan hukuman ta'zir. Bentuknya bisa berupa pemecatan dari jabatan, hukuman cambuk, penjara, hingga pengumuman publik (tasyhir) agar pelaku jera dan malu.
3. Konsep Peradilan Al-Mazhalim (Pengadilan Khusus Aparat)
Sejak zaman Khulafaur Rasyidin hingga kedinasan Islam setelahnya, terdapat lembaga peradilan khusus bernama Wilayatul Mazhalim. Lembaga ini dibentuk khusus untuk mengadili para pejabat negara, gubernur, tentara, atau polisi yang berbuat zalim kepada rakyat. Pengadilan ini memiliki kekuatan eksekutif yang sangat tinggi untuk menyita harta pejabat yang korup atau menghukum aparat yang arogan, karena rakyat kecil sering kali takut melapor ke pengadilan biasa jika berhadapan dengan penguasa.
4. Penyelesaian Lewat Jalur Damai (Al-Shulhu)
Mengenai akhir kasus di mana korban (Fiktor) memilih untuk memaafkan dan berdamai, Islam sangat menganjurkan perbuatan tersebut. Allah SWT. berfirman:
وَجَزٰٓ ؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚ فَمَنْ عَفَا وَاَ صْلَحَ فَاَ جْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim." (QS. Asy-Syura: 40).
Namun, dalam fikih siyasah (politik hukum Islam), maaf dari korban hanya menggugurkan hak privat (haqqa adami). Penguasa (ulil amri) atau institusi tetap wajib menjatuhkan sanksi disiplin atau ta'zir (seperti patsus atau pemecatan) demi menjaga ketertiban umum dan mencegah maksiat serupa terulang di masyarakat.
Demikianlah keadilan dalam sistem Islam yang menjadikannya rahmat bagi seluruh alam. Saatnya Indonesia berbenah diri dengan mencampakkan sistem kufur kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar