Oleh : Ummu Rafly
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret dalam tiga perkara sekaligus dalam penetapannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Ketiganya, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus dalam konferensi pers. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013.
Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun. (KOMPAS.com)
Sebelumnya juga terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama yang terlibat yang mengakibatkan negara rugi 1 triliunan lebih.
Korupsi Elit Politik Demokrasi
Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersifat sistemik. Banyak pengamat menyebut kasus ini bukan semata kasus hukum yang berdiri sendiri. Mereka meyakini bahwa yang sedang terjadi adalah perang kepentingan antar-elite tingkat tinggi. Perang itu berupa praktik politik saling sandera antarlembaga penegak hukum negara yang para elitenya masing-masing diduga kuat terlibat dalam kasus megakorupsi.
Mengapa budaya korupsi semakin menjamur di negeri ini? Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara halal haram dan syariat tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan.Sekulerisme yang memisahkan agama dengan kehidupan akan berdampak pada kebebasan bertingkah-laku, Maka wajar kerusakan moral bukan hanya diadopsi para elit pejabat bahkan masyarakat pun demikian.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela.
Perlu difahami bahwa negara yang menerapkan sistem demokrasi, menempatkan akal manusia sebagai "Tuhan" dimana mereka tidak mengenal halal-haram, sebab sistem ini tegak di atas asas sekularisme dan liberalisme.Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujud dalam pembuat UU oleh wakil rakyat di parlemen justru menjadi sarat kepentingan, baik bagi orang partai dan bagi para pemilik modal.
Tidak dimungkiri,bahwa politik demokrasi dikenal sebagai politik berbiaya tinggi. Untuk menjadi anggota parlemen, presiden, kepala daerah, maupun pejabat publik lainnya, dibutuhkan biaya sangat besar karena butuh iklan dan pencitraan. Wajar jika peran para kapitalis sangatlah menentukan dan ujung-ujungnya kekuasaan yang diperoleh pun cenderung mengabdi pada kepentingan segelintir para pemodal hingga membentuk oligarki kekuasaan.
Oleh karenanya, tampak bahwa sistem demokrasi sejatinya sangat membahayakan. Betapa tidak, prinsip supremasi hukum, pengabdian, dan pelayanan kepada rakyat, semuanya menjadi bualan semata. Setiap momen lima tahunan rakyat diiming-iming harapan perubahan, serta propaganda tentang ruang besar partisipasi politik dan kedaulatan. Padahal yang terjadi adalah langgengnya kezaliman yang dilakukan para pemimpin yang dipilih rakyat secara legal.
Sistem Politik Ideal, Hanya Ada Dalam Khilafah
Sistem Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam. Sistem ini tegak di atas asas yang bertolak belakang dengan sistem demokrasi yang dianut sekarang. Jika demokrasi menempatkan kedaulatan membuat hukum pada akal manusia, Khilafah justru menjadikan Sang Pencipta sebagai pembuat undang-undang.
Dalam demokrasi, pemimpin dipilih untuk melaksanakan kehendak manusia atau rakyat. Sedangkan dalam Khilafah, pemimpin dipilih dan diangkat justru untuk menjalankan kedaulatan Tuhan sebagai Sang Pembuat Syariat.
Dengan kata lain, sistem Khilafah sangat kental dengan dimensi ruhiah karena berlandaskan akidah dan standar amalnya adalah syariat. Kepemimpinan dan jabatan dipandang sebagai amanah sehingga akan diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki kafaah (kapabilitas), bukan popularitas maupun kedekatan personal.
Sistem Khilafah menutup pintu munculnya jual beli jabatan maupun fenomena oligarki politik alias mafia kekuasaan, mafia hukum, dan sejenisnya. Friksi antarlembaga dan praktik politik saling sandera pun tidak mendapat ruang karena kepemimpinan dalam Islam bukan alat akumulasi modal atau alat meraih kepentingan segelintir orang. Terlebih dalam Khilafah, ada mekanisme yang bekerja karena dorongan takwa. Mulai dari keterikatan individu pada hukum syara' atas landasan iman, hingga kentalnya tradisi amar makruf nahi mungkar yang menjadi kontrol sosial.
Syariat Islam akan diterapkan secara kafah oleh negara, termasuk sistem sanksi yang sangat keras bagi setiap pelaku pelanggaran yang berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat sekaligus pencegah merajalelanya kemaksiatan. Hari ini sudah lebih dari 102 tahun umat hidup tanpa naungan Khilafah.
Begitu banyak persoalan yang membelit kehidupan mereka akibat penerapan sistem batil yang lahir dari produk pemikiran manusia.Umat justru jadi korban kerakusan para pemburu kuasa yang bersekongkol dengan para pemburu harta.
Oleh karena itu, urgen bagi umat Islam untuk segera menyadari hakikat demokrasi dengan segala kebobrokannya. Hanya sistem Khilafahlah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kemuliaan umat. Untuk itu, butuh ada upaya masif berupa dakwah pemikiran tentang Islam politik ideologis, yakni Islam yang bukan hanya bicara soal ibadah dan moral, melainkan juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem politik pemerintahan. Allahu a'lambissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar