Oleh : Rina Apriliani
Beberapa waktu lalu publik kembali dibuat gempar oleh sebuah peristiwa yang viral di media sosial. Dimana seorang pria yang diduga mencuri ayam menjadi korban amukan massa. Ia dipukuli beramai-ramai, bahkan dibakar hingga akhirnya meninggal dunia. Sebenernya apa pun dugaan kesalahan yang dilakukannya, peristiwa ini tentunya akan meninggalkan luka yang sangat mendalam, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dan ironisnya, di saat masyarakat begitu mudah meluapkan amarah kepada pelaku kejahatan kecil, tentunya kita juga banyak menyaksikan bagaimana kasus-kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah yang seringkali menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat. Yang dimana korupsi ini telah merampas hak masyarakat dimulai dari pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan. Namun dalam pandangan sebagian masyarakat, pelaku korupsi ini memang sering kali tampak memperoleh perlakuan yang jauh lebih baik dibanding pelaku kejahatan kecil. Dan kondisi inilah yang memunculkan kesan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Sebenarnya, peristiwa ini bukan hanya tentang dugaan pencurian seekor ayam. Tetapi ada dua kenyataan pahit yang nampak jelas di hadapan kita. Yaitu;
Pertama, masih ada masyarakat yang hidup dalam kesulitan ekonomi hingga persoalan kebutuhan sehari-hari bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum.
Kedua, aksi main hakim sendiri masih terus berulang di berbagai daerah. Ketika emosi massa lebih dominan daripada akal sehat, hukum seolah tidak lagi dipercaya sebagai jalan penyelesaian.
Yang lebih menyedihkan lagi, kejadian seperti ini bukanlah yang pertama terjadi. Tetapi sudah berulang kali kita mendengar berita orang yang diduga mencuri akan dipukuli, diikat, dipermalukan, bahkan kehilangan nyawa sebelum pengadilan memutuskan apakah ia benar-benar bersalah atau tidak.
Sesungguhnya kejadian ini menunjukkan bahwa rasa marah sering kali mengalahkan rasa kemanusiaan. Di sisi lain, apabila benar dugaan pencurian itu dipicu oleh himpitan ekonomi, maka hal ini menjadi alarm bahwa masih ada masyarakat yang belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemiskinan memang bukan pembenaran untuk mencuri, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan ketika seseorang nekat melakukan tindakan berisiko demi bertahan hidup.
Jika dicermati lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar tentang satu orang yang diduga mencuri dan sekelompok orang yang marah. Akan tetapi tragedi ini telah memperlihatkan pada kita bahwa ada persoalan yang jauh lebih besar, yaitu kegagalan sistem dalam menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus menegakkan hukum yang berkeadilan.
Dalam sistem kehidupan saat ini (sekuler-kapitalisme), kesenjangan ekonomi masih menjadi persoalan nyata. Sebagian orang hidup dengan kemudahan, sementara sebagian lainnya harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, risiko munculnya tindak kriminal pun semakin besar. Yang artinya, kejahatan tidak selalu lahir dari niat jahat semata, tetapi juga bisa dipicu oleh tekanan hidup yang berat.
Di sisi lain, korupsi yang terus berulang turut memperparah keadaan. Seperti dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat justru diselewengkan oleh segelintir orang yang memiliki kekuasaan. Akibatnya, kemiskinan sulit diatasi, kesenjangan semakin lebar, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun terus menurun.
Ketika keadilan dirasakan tidak hadir secara merata, sebagian masyarakat kemudian memilih melampiaskan kemarahan dengan cara yang keliru, yaitu mengambil alih peran aparat penegak hukum. Padahal, ketika masyarakat mengambil alih fungsi pengadilan, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kekerasan yang tidak terkendali. Hari ini korbannya orang yang diduga mencuri, besok bisa saja orang yang sebenarnya tidak bersalah tetapi telanjur dituduh oleh massa.
Dalam Islam, kejahatan dipandang secara menyeluruh. Islam tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga menelusuri apa yang menjadi penyebab mengapa perbuatan itu sampai terjadi. Karena itu, Islam tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga mewajibkan negara menghilangkan faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan, seperti kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan.
Islam juga sangat menjaga kehormatan nyawa manusia. Rasulullah SAW pun mengajarkan bahwa darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat yaitu melalui proses hukum yang sah. Karena itu, tindakan main hakim sendiri bukanlah bentuk penegakan keadilan, melainkan pelanggaran terhadap syariat.
Dalam fikih Islam dijelaskan bahwa hukuman had (batas) bagi pencurian tidak diterapkan begitu saja. Apabila pencurian terjadi karena kondisi darurat, kelaparan, atau adanya syubhat, maka hukuman had(batas) tidak diberlakukan. Sebaliknya, negara terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban karena gagal menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya tegas dalam memberi sanksi, tetapi juga adil dalam melihat akar persoalan.
Pada saat yang sama, Islam juga memandang bahwa korupsi ini sebagai kejahatan yang sangat berat karena merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan perampasan hak masyarakat. Harta yang berasal dari baitulmal atau kekayaan publik wajib dijaga, dan siapa pun yang menyalahgunakannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, Islam tidak membedakan penegakan hukum berdasarkan status sosial ataupun jabatan.
Islam pun mempunyai solusi yang menyeluruh, bukan sekadar menghukum setelah kejahatan terjadi. Negara juga mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga sehingga tidak ada rakyat yang terpaksa melanggar hukum demi bertahan hidup. Pada saat yang sama, negara juga wajib menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun, baik rakyat biasa maupun pejabat, sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Islam juga akan membangun ketakwaan pada setiap individu, kepedulian masyarakat, dan tanggung jawab negara secara bersamaan. Dengan demikian, penyebab kejahatan dapat diminimalkan, sementara hukum pun akan ditegakkan oleh lembaga peradilan yang berwenang, bukan oleh amarah massa.
Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara kaffah dalam naungan Daulah akan mewujudkan perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan manusia.
Negara bertanggung jawab mengurus rakyat, memenuhi kebutuhan dasar umat, serta menegakkan hukum Allah secara adil sehingga berbagai bentuk kezaliman, baik berupa pencurian, korupsi, maupun tindakan main hakim sendiri, dapat dicegah.
Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tidak ada satu pun nyawa yang pantas dihilangkan karena amarah massa. Tetapi di sisi lain, korupsi yang merampas hak jutaan rakyat juga tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa.
Keadilan sejati hanya dapat terwujud ketika hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status pelaku, masyarakat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan negara benar-benar menjalankan amanahnya dalam mengurus rakyat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar