Oleh: Ai Dewi Mulyawati
Dikutip dari RadarSumedang, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Sumedang, tidak ada toleransi sedikit pun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi, baik secara daring maupun luring.
"Saya prihatin mendengar banyak ASN di Jawa Barat terjerat judi online. Saya titipkan pesan ini kepada seluruh ASN Sumedang, jangan pernah mencoba-coba. Judi online itu sangat berbahaya, mampu merusak masa depan hingga suram. Yang masih berniat, hentikanlah. Yang sudah terlanjur, segeralah berhenti. Saya berharap di wilayah ini tidak ada satu pun ASN yang terlibat," ujar Dony dalam acara PPS, Kamis (16/7).
Peringatan itu bukan sekadar serapan semata. Bupati menegaskan, siapa pun yang tetap nekat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin yang berat. Harapannya sederhana, seluruh ASN mampu menjaga integritas dan tampil menjadi teladan yang layak dicontoh masyarakat.
Namun data yang disampaikan PPTAK kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, dikutip Kompas Bandung, mengungkap fakta yang memilukan: sebanyak 2.663 ASN di Jawa Barat tercatat terlibat transaksi judi online dengan nilai total mencapai Rp 14 miliar. Rentang transaksinya sangat mencolok, mulai dari nominal Rp 10.000 hingga yang menghebohkan, mencapai Rp 600 juta, yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas pemerintahan.
Ketika abdi negara tergelincir ke dalam jeratan ini, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menimpa diri sendiri dan keluarga. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan pun runtuh perlahan. Judi online bukan sekadar pelanggaran aturan kedinasan, melainkan penyakit yang menggerus jati diri ASN: integritas, kejujuran, dan tanggung jawab atas amanah yang diemban.
Mengapa Fenomena Ini Terjadi?
Di balik angka yang mengkhawatirkan itu, terdapat akar masalah yang saling berkaitan:
🔹 Akses yang Tanpa Penghalang
Judi online hadir kapan saja, di mana saja, hanya lewat genggaman tangan. Belum adanya penyaringan yang tegas dari pihak berwenang membuat aplikasi-aplikasi berbahaya ini leluasa menyebar. Ditambah lagi janji keuntungan besar secara instan, mampu memikat siapa saja yang tergoda ingin kaya mendadak tanpa usaha yang halal dan jujur.
🔹 Godaan Kaya Instan dan Lemahnya Diri
Banyak yang terjebak karena terbuai janji untung berlipat dengan modal kecil, padahal kenyataannya hampir tak ada yang beruntung, hanya kerugian yang terus menumpuk. Kurangnya pemahaman akan bahaya sesungguhnya, ditambah lemahnya iman dan prinsip diri, membuat mereka nekat melanggar aturan.
🔹 Sikap Keliru Menghadapi Tekanan Ekonomi
Tidak sedikit yang memulai karena terdesak kebutuhan hidup, lalu berharap judi menjadi jalan keluar cepat. Padahal itu hanyalah menggali lubang masalah yang lebih dalam. Jeratan ini kerap menarik pelakunya ke utang pinjaman daring yang menumpuk, hingga berujung pada kehancuran rumah tangga maupun penyalahgunaan wewenang demi menutupi kerugian.
🔹 Pembinaan yang Belum Menyeluruh
Selama ini pembinaan ASN lebih banyak berfokus pada kemampuan teknis pekerjaan, sementara pembinaan karakter, spiritualitas, dan pemahaman bahaya perilaku merusak belum cukup merata. Data transaksi yang kini mulai terungkap menunjukkan, perilaku ini ternyata tersembunyi cukup lama di balik kesibukan tugas kedinasan.
🔹 Terbaliknya Harapan Menjadi Teladan
Ironisnya, mereka yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan kejujuran justru menjadi sasaran empuk godaan ini. Hal ini menandakan kesadaran bahwa menjadi abdi negara berarti menjaga perilaku setiap saat dan di mana pun, belum tertanam secara utuh.
Inti permasalahannya bukan sekadar pelanggaran peraturan semata, melainkan kegagalan menjaga diri dari jalan pintas yang menipu, lemahnya pondasi iman, serta belum maksimalnya pendampingan karakter. Teguran dan sanksi tegas memang diperlukan, namun harus disertai dengan penguatan iman, pelatihan pengelolaan keuangan yang benar, serta pengawasan yang lebih menyeluruh. Perlu diingat, judi tak akan pernah memberi kemaslahatan sejati, yang ada hanyalah kehancuran masa depan, kehormatan, dan amanah yang dipercayakan rakyat.
Pandangan Islam, Judi sebagai Perbuatan Setan dan Pengkhianatan Amanah
Dalam Islam, hukum segala bentuk judi, baik konvensional maupun daring adalah haram mutlak, ditegaskan secara tegas dalam Al-Qur'an dan kesepakatan para ulama. Judi tergolong perbuatan keji yang berasal dari pekerjaan setan, karena mengambil harta tanpa usaha yang halal, memicu permusuhan, serta melalaikan manusia dari ketaatan kepada Allah SWT.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
Ayat ini mengingatkan bahwa meskipun ada yang menganggap ada keuntungan sesaat, kerusakan dan dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar dan menghancurkan. Larangan yang lebih tegas tercantum dalam:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS.Al Maidah: 90).
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
"Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al Maidah: 91).
Bagi seorang ASN, larangan ini memiliki bobot yang jauh lebih berat. Menjadi abdi negara berarti memegang amanah ganda, amanah dari Allah SWT. dan amanah dari rakyat. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Rasulullah Saw. juga mengingatkan: "Tidaklah seorang hamba memperoleh harta dengan jalan yang haram, melainkan kelak ia akan menjadi bahan pembawa dosa baginya."
Dengan demikian, ketika seorang ASN bermain judi, ia sekaligus:
o Mengkhianati amanah jabatan yang dipercayakan rakyat;
o Menghamburkan rezeki halal, bahkan berpotensi merugikan negara;
o Meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi;
o Melawan perintah Allah secara terang-terangan di tengah tanggung jawab yang besar.
Perlunya Perbaikan Menyeluruh
Menangani maraknya kasus ini tak cukup hanya dengan mengubah perilaku perorangan. Perlu adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem pemerintahan kita. Pemerintah harus mampu menjalankan fungsi penyaringan yang ketat terhadap akses digital, agar jaringan dan aplikasi judi tidak leluasa merusak tatanan kehidupan berbangsa.
Di atas segalanya, penerapan nilai-nilai Islam secara utuh diyakini sebagai benteng terkuat. Syariat yang dijalankan secara menyeluruh akan menjadi saringan alami yang menahan segala pengaruh buruk, sekaligus menjaga moral dan integritas bangsa agar tetap kokoh.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar