Oleh: Ratna Widyaningrum
Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada 13 Agustus 2026 di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Bekasi, digadang-gadang sebagai tonggak penting kemandirian industri dan teknologi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan menargetkan ekosistem mobil listrik di kawasan Purwakarta–Subang mampu berproduksi secara massal paling lambat 2028. (Kompas.com, 13-8-2026)
Pemerintah juga menyebut Molinas sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, BUMN, swasta, dan akademisi. CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyampaikan bahwa terdapat 10 perusahaan nasional yang telah memenuhi syarat minimal TKDN untuk masuk dalam ekosistem Molinas.
Namun, di balik jargon kemandirian dan game changer, layak diajukan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari proyek Molinas—rakyat atau pemilik modal?
Ketika Negara Menjadi Fasilitator Bisnis
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang berani mengambil risiko membangun industri kendaraan listrik nasional. Bahkan dalam peluncuran Molinas, sejumlah pengusaha besar turut hadir.
Salah satu fakta yang menarik perhatian adalah komitmen James Riady dari Grup Lippo untuk membeli 20.000 unit Molinas. Komitmen tersebut disampaikan oleh Rosan Roeslani dalam acara peluncuran.
Tentu saja, keterlibatan swasta dalam industri tidak otomatis salah. Persoalannya adalah arah kebijakan negara. Ketika negara memberikan dukungan pembiayaan, membangun ekosistem, memberikan berbagai kemudahan, sementara pengelolaan industrinya bertumpu pada korporasi dan pemilik modal, maka perlu dipastikan: apakah manfaat terbesar benar-benar kembali kepada rakyat?
Inilah titik kritisnya. Dalam paradigma kapitalisme, pembangunan ekonomi pada akhirnya sangat mudah diarahkan pada pertumbuhan investasi, produksi, konsumsi, dan keuntungan. Rakyat ditempatkan terutama sebagai konsumen sekaligus pasar.
Bahkan pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan yang lebih ringan, termasuk kemungkinan uang muka yang lebih rendah atau bahkan nol persen agar masyarakat semakin mudah membeli kendaraan listrik.
Sekilas kebijakan tersebut tampak pro-rakyat. Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa negara lebih sibuk membuat rakyat mampu membeli kendaraan baru daripada memastikan kebutuhan energi dan transportasi rakyat benar-benar terpenuhi secara murah dan mudah?
TKDN Belum Berarti Kedaulatan Industri
Pemerintah memang mensyaratkan kandungan lokal dalam Molinas. Namun, data terbaru menunjukkan capaian TKDN kendaraan listrik roda dua dan tiga masih beragam. Per 22 Juli 2026, rata-rata TKDN produk kendaraan listrik roda dua dan tiga tercatat 47,5 persen, dengan rentang 27 persen hingga 74,27 persen.
Bahkan Kemenko Perekonomian kemudian menetapkan bahwa Molinas harus memiliki TKDN di atas 60 persen untuk memenuhi kriteria tertentu.
Artinya, peningkatan kandungan lokal memang merupakan langkah penting, tetapi merakit dan memproduksi di dalam negeri belum otomatis berarti Indonesia telah berdaulat secara teknologi dan industri.
Kedaulatan industri tidak cukup diukur dari berapa persen komponen yang dibuat di dalam negeri. Ia juga menyangkut penguasaan teknologi, bahan baku, pembiayaan, riset, rantai pasok, hingga kemampuan negara menentukan arah industrinya sendiri.
Apalagi pengembangan kendaraan listrik juga berkaitan erat dengan investasi dan rantai pasok mineral strategis. Karena itu, narasi “kendaraan nasional” perlu diuji lebih jauh: apakah Indonesia benar-benar menguasai seluruh rantai industrinya, atau sekadar menjadi lokasi produksi sekaligus pasar bagi industri besar?
Hijau di Jalan, Hitam di Hulu?
Kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan di jalan. Namun, persoalan ekologis tidak berhenti di knalpot—terlebih kendaraan listrik tidak memiliki knalpot.
Baterai membutuhkan mineral, salah satunya nikel. Ekspansi pertambangan nikel membawa persoalan lingkungan yang serius. WALHI, mengutip data Auriga, mencatat bahwa sepanjang 2001–2023 pertambangan nikel di Indonesia menyebabkan hilangnya sekitar 193.830 hektare hutan alam.
Karena itu, slogan kendaraan “ramah lingkungan” tidak boleh berhenti pada kondisi kendaraan ketika digunakan. Negara juga harus menghitung seluruh rantai produksinya: dari tambang, hutan, smelter, energi yang digunakan, hingga pengelolaan limbah baterai.
Jika hutan rusak, air tercemar, dan ruang hidup masyarakat terdesak demi memasok industri kendaraan listrik, maka transisi energi harus dikritisi. Jangan sampai kendaraan hijau hanya menjadi wajah baru dari eksploitasi sumber daya alam.
Islam: Transportasi dan Energi adalah Pelayanan Rakyat
Islam memiliki paradigma yang berbeda secara mendasar. Rasulullah saw. bersabda:
««الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bukan sekadar regulator yang menyerahkan urusan rakyat kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus kebutuhan rakyat.
Transportasi dan energi merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Negara wajib memastikan tersedianya sarana transportasi yang aman, mudah diakses, dan terjangkau. Demikian pula energi yang menyangkut kebutuhan publik harus dikelola berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata berdasarkan potensi keuntungan.
Islam juga memiliki konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Rasulullah saw. bersabda:
««المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Konsep ini menunjukkan bahwa sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak semestinya dikuasai segelintir pemilik modal demi keuntungan pribadi.
Bukan Sekadar Mengganti Motor, tetapi Mengubah Paradigma
Islam tidak mengharamkan teknologi. Kendaraan listrik, kendaraan berbahan bakar minyak, maupun teknologi transportasi lainnya dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan syariat dan memberikan kemaslahatan.
Yang menjadi persoalan adalah siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menentukan arah pembangunan, dan untuk siapa hasil pembangunan tersebut diberikan.
Dalam sistem Islam, negara memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola sumber daya strategis demi kepentingan masyarakat. Keuangan negara juga tidak dibangun dengan ketergantungan mutlak kepada investor atau pemilik modal.
Dengan demikian, pembangunan industri tidak diarahkan sekadar untuk menciptakan pasar baru bagi korporasi. Negara dapat membangun kemampuan teknologi, riset, industri, dan transportasi berdasarkan kebutuhan rakyat dan kekuatan sumber daya yang dimiliki.
Kedaulatan Bukan Sekadar Label “Nasional”
Molinas boleh saja menjadi langkah awal pengembangan industri kendaraan listrik. Namun, menyebutnya sebagai simbol kedaulatan industri tidak cukup hanya dengan label “nasional”.
Kedaulatan harus berarti negara benar-benar memiliki kemampuan menentukan kebijakan, menguasai sektor strategis, menjaga sumber daya alam, mengembangkan teknologi, sekaligus memastikan hasil pembangunan dinikmati rakyat.
Jika negara hanya berperan sebagai pemberi kemudahan bagi korporasi, sementara rakyat diarahkan menjadi konsumen melalui berbagai skema pembiayaan, maka yang perlu dipertanyakan bukan sekadar jenis kendaraannya, tetapi sistem ekonomi yang menjadi fondasinya.
Dalam perspektif Islam, negara adalah ra'in, pengurus rakyat, bukan pelayan kepentingan pemilik modal.
Karena itu, problem mendasarnya bukan apakah Indonesia perlu motor listrik atau tidak. Problem utamanya adalah untuk siapa industri dibangun dan dalam sistem apa ia dikelola.
Kedaulatan industri dan kesejahteraan rakyat membutuhkan sistem politik dan ekonomi yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama, bukan maksimalisasi keuntungan.
Dan dalam perspektif Islam, tata kelola tersebut membutuhkan penerapan Islam secara menyeluruh dalam institusi negara—Khilafah—yang menjadikan syariat sebagai dasar pengelolaan kehidupan, termasuk ekonomi, energi, sumber daya alam, dan industri.
Wallahu a'lam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar