Oleh : Yuliana Suprianti, S. Pd., (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
Aksi tantangan atau challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) di sebuah stan merek minuman dalam festival musik The Sounds Project viral dan menuai kecaman luas. Peristiwa terjadi di stan merek minuman New Port dalam acara festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Pengunjung ditantang menghafal atau membaca Surah Ad-Dhuha sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah sebotol minuman beralkohol. Video kegiatan tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik karena dianggap mencampur adukkan ayat suci Al-Qur'an dengan barang haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar etika agama, merendahkan kesucian kitab suci, serta tidak bisa dibenarkan secara moral maupun hukum. Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dan resmi menahan dua orang terduga pelaku berinisial R dan E yang bertanggung jawab atas kegiatan di stan tersebut. Pihak penyelenggara dan produsen minuman juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
Sikap marah dan kecaman dari kaum Muslim atas tindakan tersebut adalah hal yang wajar, hanya saja kaum Muslim harusnya bisa melihat hal yang lebih mendalam lagi dari peristiwa ini. Ini bukan hanya soal penistaan ayat suci Al Qur'an. Lebih dari itu, fakta yang harusnya membuat kita marah adalah disaat kaum Muslim justru menerima produksi, pendistribusian miras secara legal padahal jelas haram hukumnya. Pengabaian syari'at islam ini dilakukan oleh negara karena asas manfaat berupa pajak yang bisa ditarik dari perusahaan yang memproduksi minuman keras. Newport adalah merek produk minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol sekitar 5% sampai 20%) seperti varian Newport Revolution dan Passion Blue, yang diproduksi oleh PT Intitirta Sarimakmur di bawah naungan OT Group. Beralamat di Citeureup, Bogor, perusahaan merupakan penghasil minuman mengandung etil alkohol (MMEA) salah satunya anggur merah cap Orang Tua. Berdasarkan rilis resmi instansi pemerintah, PT Intitirta Sarimakmur tercatat sebagai perusahaan penyumbang cukai terbesar di bawah pengawasan kantor Bea Cukai Bogor. Jenis Pungutan yang ditarik negara adalah pertama, cukai MMEA (Utama): Karena memproduksi barang kena cukai, perusahaan diwajibkan membeli pita cukai negara dalam jumlah sangat besar sebelum produknya didistribusikan. Kedua, Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yakni pajak atas laba bersih operasional perusahaan yang ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif umum PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22%. Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni pajak sebesar 11% yang dipungut dari setiap rantai penyerahan barang (penjualan produk dari pabrik ke distributor utamanya, seperti PT Arta Boga Cemerlang). Mekanisme tarif cukai alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023. Sistem penarikan cukai ini didasarkan pada volume per liter produk, bukan persentase harga jual, dan nilainya semakin tinggi seiring meningkatnya kadar alkohol.
Penerimaan negara yang ditarik dari industri minuman beralkohol—baik berupa cukai MMEA maupun pajak (PPN & PPh Badan)—tidak disimpan dalam kantong terpisah, melainkan masuk ke dalam satu rekening besar bernama kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara (APBN).Berdasarkan undang-undang keuangan negara, alokasi penggunaan dana tersebut disalurkan untuk pos-pos yaitu pendanaan sektor kesehatan (Prioritas Utama Cukai), pembangunan umum dan layanan publik (Alokasi Pajak), dan pembagian ke daerah (Dana Bagi Hasil / DBH) yakni sebagian dari pendapatan cukai yang dipungut pusat wajib dikembalikan ke pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) tempat pabrik atau peredaran alkohol tersebut berada melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai (DBH-Cukai).
Kebijakan ini sungguh telah bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Surah Al Maidah ayat 90 jelas menyebutkan bahwa khamr adalah minuman yang diharamkan. "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90). Dosa perbuatan ini ditanggung oleh 10 (sepuluh) golongan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits bahwa Rasulullah ï·º melaknat sepuluh golongan sehubungan dengan khamr: (1) orang yang memerasnya, (2) orang yang minta diperaskan, (3) orang yang meminumnya, (4) orang yang membawanya, (5) orang yang dibawakan kepadanya, (6) orang yang menuangkannya, (7) orang yang menjualnya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) orang yang membelinya, dan (10) orang yang dibelikan untuknya.” (HR. Tirmidzi no. 1295 dan Ibnu Majah no. 3381, dinilai sahih/hasan). Poin ke 8 (delapan) menyebutkan laknat atau dosa khamr juga ditanggung oleh orang yang memakan hasil penjualannya yakni masyarakat umum akibat dari pajak bea cukai, pajak PPh Badan, dan PPN yang dipungut negara sebagai pos pemasukan untuk membiayai belanja negara. Inilah yang juga perlu direspon dengan kemarahan dari kaum muslimin karena Al Qur'an dipinggirkan. Peraturan yang ditanda tangani penguasa tidak mencerminkan ayat Suci Al Qur'an. Al Qur'an tidak lebih dari sarana sumpah kekuasaan bukan penentu arah kebijakan. Bukankah ini juga bentuk perbuatan merendahkan kitab suci?. Wallahua'lam bisshshowwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar