UKT Mencekik, Mahasiswa Tumbang


Oleh: Desi Ummu Idris

“Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik. Orang tua tidak sanggup membayar.” Pernyataan ini menjadi alasan utama ratusan ribu mahasiswa menghentikan studi. Faktor penyebabnya bukan kemalasan atau ketidakmampuan akademik. Mahasiswa tumbang bukan karena tidak cerdas, melainkan karena UKT yang mahal serta kemampuan finansial keluarga yang belum memungkinkan.

Akses mahasiswa terhadap pendidikan tinggi kian ditentukan oleh kondisi ekonomi. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 Kemdiktisaintek, sebanyak 289.000 mahasiswa berhenti kuliah sepanjang 2025, naik 2,62% dari tahun sebelumnya. Data tersebut menegaskan fenomena mahasiswa tumbang akibat biaya kuliah. Perguruan tinggi swasta menyumbang angka tertinggi dengan 73,81%, disusul PTN 17,20%, perguruan tinggi keagamaan 7,74%, dan sekolah kedinasan 1,25%. Sebaran wilayah menunjukkan Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi 51.359 mahasiswa, kemudian DKI Jakarta 35.899, Jawa Timur 30.260, Banten 20.814, dan Jawa Tengah 20.582. Khusus DKI Jakarta, 93,79% kasus mahasiswa putus kuliah itu terjadi di PTS. Penyebabnya adalah tingginya biaya hidup yang berpadu dengan UKT yang mencekik.  (detik.com, 25 Mei 2026)

Jenjang sarjana menyumbang jumlah tertinggi mahasiswa yang berhenti kuliah. Kondisi mencekik ini terjadi di seluruh program studi, mulai dari ekonomi, teknik, ilmu sosial, hingga kependidikan. 

Mahasiswa yang tumbang mayoritas bukan mahasiswa baru. Kelompok usia 21 hingga 30 tahun paling dominan. Artinya, mahasiswa yang terdampak adalah mereka yang sudah berada di tahap akhir studi. Mereka tumbang dan gagal menyelesaikan pendidikan karena kendala biaya.

Fakta di lapangan menunjukkan mahasiswa terpaksa mengambil cuti akademik berulang kali untuk bekerja akibat kebutuhan biaya kuliah yang besar. Sebagian mahasiswa bekerja sebagai pengemudi ojek daring, pekerja paruh waktu, atau pelaku usaha kecil. Prioritas pendidikan bagi mahasiswa bergeser menjadi sekunder. Ketika beban UKT semakin mencekik dan batas waktu studi semakin dekat, opsi yang diambil mahasiswa adalah berhenti kuliah. Mereka tumbang di garis akhir.


Tiga Lapisan Persoalan: Dari UKT hingga Sistem

Pertama, persoalan pada tataran teknis. Pengurangan subsidi APBN menyebabkan perguruan tinggi, khususnya PTS, mengandalkan UKT dari mahasiswa sebagai sumber pendanaan utama. Sehingga tidak mengherankan jika kenaikan UKT setiap tahun dilakukan untuk menutup biaya operasional dan gaji tenaga pendidik. Namun, UKT yang mahal ini langsung dirasakan oleh mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah dan menjadi penyebab utama mereka putus kuliah.

Kedua, persoalan pada tataran kebijakan. Liberalisasi pengelolaan perguruan tinggi bermula dari kebijakan otonomi kampus yang mendorong perguruan tinggi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Status tersebut memaksa kampus mencari pendanaan mandiri dari UKT mahasiswa karena alokasi APBN terus berkurang. Akibatnya, orientasi pimpinan perguruan tinggi bergeser dari mutu akademik menjadi pencarian dana. Rektor dan jajaran sibuk membuka program studi baru berbasis pasar, menaikkan tarif UKT, menarik mahasiswa asing berbayar mahal, hingga menjalin kerja sama dengan korporasi untuk proyek riset komersial. Fungsi tridarma perguruan tinggi terdistorsi. Pendidikan diubah menjadi jasa yang dijual kepada konsumen. Penelitian diarahkan untuk kepentingan industri, dan pengabdian masyarakat diukur dari nilai sponsor. Dalam logika ini, mahasiswa miskin dianggap beban keuangan dan dibiarkan tumbang, sementara mahasiswa kaya menjadi target pasar utama.

Ketiga, persoalan pada tataran ideologi. Ideologi Kapitalisasi yang di adopsi dalam sistem pendidikan yang berlaku saat ini, menempatkan negara hanya sebagai regulator, bukan penjamin bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak nya.

Akses mahasiswa terhadap pendidikan ditentukan oleh kepemilikan modal dan kemampuan membayar UKT. Prinsip tolong-menolong dalam kebaikan diabaikan. Padahal, Allah Swt. berfirman:
 ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ٰ  
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa..." (Q.S. Al-Ma'idah: 2)

Ayat ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan terhadap kebutuhan dasar mahasiswa, termasuk jaminan bebas dari UKT yang mencekik. Islam mewajibkan negara menjadi penanggung jawab penuh atas terselenggaranya pendidikan, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar yang membuat mahasiswa tumbang. Prinsip ini diperkuat dengan sabda Rasulullah Saw.:
 Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ  
"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (H.R. Bukhari Muslim)

Hadis tersebut menetapkan kedudukan negara sebagai raa’in yang wajib menjamin seluruh urusan mahasiswa. Ketika negara abai dan membiarkan UKT mencekik menguasai kampus, maka gugurlah fungsi kepemimpinannya. Akibatnya, mahasiswa dari keluarga miskin tersingkir dan tumbang dari bangku kuliah.


Solusi Islam terhadap Persoalan Pendidikan

Islam memiliki landasan yang jelas, pendidikan tidak boleh dikomersilkan. Negara berperan sebagai raa'in dan wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh mahasiswa secara gratis.

Setiap mahasiswa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya. Dengan sistem ini, fenomena mahasiswa tumbang karena faktor UKT tidak akan terjadi lagi. Sebab, pendanaan pendidikan untuk mahasiswa berasal dari baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan.

Dalam sistem Khilafah, sekolah dan kampus swasta tetap ada dan diselenggarakan secara gratis untuk mahasiswa seperti sekolah dan kampus negeri. Skema pembiayaan sekolah dan kampus swasta bersumber dari wakaf.

Kurikulum yang digunakan wajib sama dengan kurikulum sekolah dan kampus negeri. Agar pendidikan didapatkan secara merata bagi setiap generasi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar