Karhutla Kembali Mengancam, Negara Gagal Menjaga Ruang Hidup Rakyat


Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah Muslimah Balikpapan) 

Setiap musim kemarau datang, ada kecemasan yang ikut berulang di Kalimantan: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap, titik api, lahan terbakar, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, semuanya seperti menjadi siklus yang terus diputar tanpa pernah benar-benar menemukan titik akhir.

Ironisnya, ancaman tersebut kini tidak hanya membayangi wilayah yang selama ini dikenal rawan karhutla. Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pun berada dalam radar ancaman kebakaran.

Ini bukan sekadar persoalan api yang sewaktu-waktu muncul. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menjaga ruang hidup rakyat. Sebab ketika hutan dan lahan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Ada udara bersih, sumber air, keanekaragaman hayati, lahan produktif, kesehatan masyarakat, bahkan masa depan generasi yang ikut dipertaruhkan.

Lantas, mengapa karhutla terus berulang? Apakah negara hanya akan hadir ketika api sudah membesar? Ancaman karhutla di Kalimantan Timur bukan isapan jempol. Pemerintah daerah telah memetakan sejumlah kawasan yang perlu mendapat perhatian khusus menghadapi musim kemarau 2026.

ANTARA News Kalimantan Timur melaporkan bahwa wilayah IKN diprediksi memasuki musim kemarau pada pertengahan Juni hingga Juli 2026, dengan puncak kekeringan pada Agustus. Curah hujan diprediksi berada di bawah normal sehingga kondisi lahan menjadi lebih kering dan mudah terbakar. Kecamatan Sepaku dan Samboja Barat, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto, dipetakan sebagai wilayah yang mendapat perhatian khusus.

Bahkan, Otorita IKN pada Mei 2026 menyebut potensi ancaman karhutla perlu diantisipasi seiring kondisi musim kemarau yang lebih kering. Berdasarkan paparan BMKG, puncak musim kemarau di IKN diperkirakan berlangsung pada Agustus dengan curah hujan sekitar 0–20 mm. Sejumlah titik panas juga telah terpantau di wilayah Sepaku, Samboja, Muara Jawa, dan sekitar Mentawir.

Artinya, ancaman tersebut sudah dapat dipetakan sebelum api berkobar. Namun, di sinilah pertanyaan pentingnya: jika titik rawan, musim kemarau, kondisi cuaca, bahkan potensi kekeringan sudah dapat diprediksi, mengapa karhutla masih terus menjadi ancaman berulang?

Bukankah mitigasi seharusnya bekerja sebelum bencana terjadi, bukan sekadar sibuk setelah api menjalar? BPBD Kaltim sendiri pada Juli 2026 menyebut puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung hingga Agustus dan terus memantau perkembangan kondisi tersebut.

Dengan demikian, persoalan karhutla tidak cukup dibaca sebagai persoalan cuaca. Cuaca mungkin menjadi pemicu, tetapi seberapa besar api membesar dan seberapa luas kerusakan terjadi sangat berkaitan dengan kondisi hutan, lahan, tata ruang, pengawasan, serta kesiapan negara dalam melakukan pencegahan.


Ketika Bencana Berulang, Mitigasi Patut Dipertanyakan

Karhutla bukan persoalan baru. Ia datang berulang kali, terutama ketika musim kemarau tiba. Berbagai strategi telah dilakukan: patroli, pemantauan hotspot, sosialisasi, pemadaman dini, koordinasi lintas lembaga, bahkan penggunaan teknologi. Di kawasan IKN, misalnya, pemerintah menyiapkan pemantauan titik api melalui satelit, sistem peringatan dini, patroli, hingga opsi modifikasi cuaca apabila kondisi memasuki fase kritis.

Semua langkah tersebut tentu penting. Namun, jika setiap tahun negara kembali berhadapan dengan ancaman yang sama, publik wajar bertanya: apakah negara hanya sedang mengelola bencana, atau benar-benar menyelesaikan akar persoalannya?

Sebab mitigasi bukan sekadar memadamkan api dengan lebih cepat. Mitigasi semestinya juga berarti memastikan hutan tidak terus kehilangan daya dukungnya, memastikan lahan tidak dikelola secara serampangan, mengawasi aktivitas usaha, menindak pelanggaran, menjaga kawasan resapan dan gambut, serta memastikan tata ruang tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Jika negara hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran terjadi, sementara kerusakan ekologis yang menjadi kondisi pendukung kebakaran terus berlangsung, maka masalah akan terus berulang. Api dipadamkan hari ini, tetapi bara persoalannya dibiarkan hidup untuk esok hari. 


Deforestasi dan Keserakahan Ekonomi: Jangan Abaikan Akar Persoalan

Karhutla memang tidak selalu disebabkan oleh korporasi. Ada pembakaran lahan oleh masyarakat, faktor cuaca, kelalaian, maupun sebab lainnya. Karena itu, tidak tepat jika seluruh kebakaran otomatis dituduhkan kepada perusahaan

Namun, pada saat yang sama, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tata kelola ruang dan aktivitas korporasi yang dapat memperbesar kerentanan ekologis.

WALHI pada Juni 2026 menyoroti bahwa deforestasi di Kalimantan berkaitan erat dengan tata kelola ruang dan perizinan. WALHI Kalimantan Timur menyebut hilangnya tutupan hutan beririsan dengan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, serta perizinan pemanfaatan hutan.

Temuan lain WALHI pada Maret 2026 juga menunjukkan adanya 1.351 titik api yang berada di dalam dan sekitar konsesi 15 perusahaan, termasuk konsesi sawit, pemanfaatan hutan, dan pertambangan. Dalam daftar yang disampaikan WALHI, terdapat pula perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Fakta tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa direduksi menjadi kesalahan individu atau sekadar persoalan musim kemarau. Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana hutan dan tanah dipandang serta dikelola.

Ketika hutan lebih sering dipandang sebagai komoditas ekonomi, tanah sebagai objek investasi, dan ruang hidup sebagai sesuatu yang dapat dikonversi demi kepentingan modal, maka kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Inilah wajah pembangunan yang terlalu bertumpu pada logika keuntungan. Dalam paradigma kapitalisme sekuler, kepentingan ekonomi sering menjadi pertimbangan dominan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama sebuah aktivitas dianggap menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, kerusakan ekologis berpotensi diperlakukan sebagai biaya yang dapat ditoleransi.

Padahal, bagi rakyat yang menghirup asap, kehilangan sumber air, kehilangan lahan produktif, atau menghadapi gangguan kesehatan, kerusakan tersebut bukan sekadar “biaya pembangunan”. Itulah ruang hidup mereka.


Islam Memandang Hutan dan Lahan sebagai Amanah

Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, kekuasaan bukanlah sarana memperkaya diri ataupun melayani kepentingan pemilik modal. Penguasa adalah ra'in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Seorang penguasa tidak cukup hanya membuat kebijakan, tetapi wajib memastikan rakyat mendapatkan perlindungan dan kemaslahatan.

Rasulullah saw juga bersabda: “Imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna junnah atau perisai menunjukkan fungsi negara sebagai pelindung. Perlindungan tersebut bukan hanya dari ancaman militer, tetapi secara prinsip mencakup penjagaan terhadap keselamatan dan kebutuhan rakyat.

Karena itu, ketika karhutla mengancam kesehatan, keselamatan, sumber air, pangan, dan kehidupan masyarakat, negara tidak boleh mengambil posisi sebagai penonton atau sekadar koordinator. Negara harus menjadi pelindung utama rakyat.


Mitigasi Islam: Mencegah Kerusakan Sebelum Menjadi Bencana

Islam juga memiliki pengelolaan yang sangat kuat dalam menjaga lingkungan. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56)

Ayat ini bukan sekadar seruan moral individual, melainkan aturan dalam mengelola kehidupan agar tidak terjadi kerusakan yang mengancam manusia dan lingkungan. Karena itu, pengelolaan hutan dan lahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomi.

Negara harus memastikan: Pertama, kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dijaga dan tidak boleh dieksploitasi secara serampangan.

Kedua, seluruh aktivitas pemanfaatan lahan harus diawasi secara ketat. Perusahaan yang memperoleh izin tidak boleh dibiarkan bebas melakukan apa saja. Izin harus disertai kewajiban menjaga lingkungan dan dapat dicabut jika terbukti merusak.

Ketiga, negara wajib membangun sistem mitigasi komprehensif. Deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, patroli, pemantauan satelit, pengelolaan sumber air, teknologi pemadaman, sarana prasarana, hingga personel terlatih harus dipersiapkan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.

Keempat, negara harus menempatkan teknologi sebagai sarana untuk menjalankan tanggung jawabnya. Teknologi satelit, sensor, sistem peringatan dini, pemodelan cuaca, pemetaan lahan, dan teknologi pemadaman harus digunakan secara optimal.

Kelima, penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tumpul ke bawah namun lunak ke atas. Siapa pun yang terbukti merusak atau membakar hutan dan lahan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Belajar dari Umar bin Khaththab: Penguasa tidak berjarak dari rakyat Sejarah Islam memberikan gambaran kuat tentang bagaimana seorang pemimpin memandang penderitaan rakyat.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab ra., pernah terjadi paceklik berat yang dikenal sebagai 'Am ar-Ramadah. Umar tidak hidup nyaman sementara rakyat kesulitan. Ia merasakan penderitaan rakyat dan mengerahkan berbagai upaya untuk mengatasinya.

Keteladanan ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam bukanlah penguasa yang hanya membaca laporan dari balik meja. Ia harus hadir, memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, dan mengambil kebijakan berdasarkan keselamatan masyarakat.

Prinsip semacam inilah yang semestinya menjadi ruh dalam menghadapi bencana ekologis. Ketika hutan terbakar, negara tidak cukup berkata, “masyarakat harus waspada.” Melainkan negara hadir sebagai junnah dalam melindungi rakyat dari mara bahaya. 

Karhutla yang berulang seharusnya menjadi alarm keras bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan yang parsial. Jika akar persoalannya adalah cara pandang terhadap ruang hidup, maka yang harus dibenahi bukan hanya alat pemadamnya, tetapi juga paradigma pengelolaannya.

Islam tidak menempatkan sumber daya alam strategis sebagai komoditas bebas yang boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan. Dalam hadis disebutkan: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud) Hadis ini menunjukkan adanya sumber daya yang menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dibiarkan menjadi monopoli yang merugikan masyarakat.

Dengan paradigma tersebut, negara berfungsi sebagai pengelola dan pelindung kepentingan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan semata mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan investasi.

Inilah perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan kapitalisme sekuler. Kapitalisme bertumpu pada orientasi materi dan kepemilikan yang memungkinkan sumber daya strategis dikuasai pihak tertentu. Sementara Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah dan pengelolaan sumber daya sebagai tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.


Saatnya Umat Tidak Sekadar Menjadi Penonton

Karhutla bukan hanya urusan pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, melaporkan titik api, serta ikut menjaga hutan dan lahan di sekitarnya.

Namun, tanggung jawab masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab utamanya. Umat Islam harus menyadari bahwa persoalan lingkungan berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang digunakan untuk mengatur manusia.

Karena itu, dakwah tidak boleh berhenti pada ajakan individual untuk “tidak membakar hutan”. Dakwah juga harus membangun kesadaran umat tentang pentingnya tata kelola kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan.

Masyarakat perlu didorong untuk memahami bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari amanah syariat. Menuntut pemimpin agar menjalankan amanahnya juga bagian dari kepedulian terhadap umat.

Sebab selama ruang hidup dipandang terutama sebagai objek ekonomi, selama kepentingan modal memiliki posisi dominan dalam menentukan arah pembangunan, dan selama negara lebih banyak bereaksi setelah bencana terjadi, karhutla akan terus berpotensi menjadi siklus tahunan.

Api mungkin dapat dipadamkan dengan air. Tetapi api persoalan tidak akan padam jika akar masalahnya tidak diselesaikan. Karhutla yang kembali mengancam Kalimantan, bahkan membayangi kawasan IKN, semestinya menjadi momentum evaluasi besar: apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat atau hanya hadir ketika bencana sudah terjadi?

Dengan demikian, Islam memiliki paradigma yang menempatkan penguasa sebagai raa'in sekaligus junnah: pengurus dan pelindung rakyat. Dengan paradigma tersebut, hutan bukan sekadar aset ekonomi, lahan bukan sekadar objek investasi, dan alam bukan sekadar sumber keuntungan. Semuanya adalah amanah Allah swt, yang harus dijaga demi keselamatan seluruh makhluk hidup. 

Jika negara benar-benar ingin memutus siklus karhutla, maka yang harus dipadamkan bukan hanya apinya. Keserakahan dalam menguasai ruang hidup dan paradigma pengelolaan yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama juga harus dihentikan. Maka, negara akan benar-benar menjaga rakyat bukan negara yang hanya pandai memadamkan api, tetapi negara yang mampu mencegah api sebelum membakar kehidupan rakyat.

Wallahu'alam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar