Main Hakim Sendiri, Cermin Krisis Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum


Oleh : Anindya Vierdiana

Beberapa kasus aksi main hakim sendiri yang berujung pada korban jiwa kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan seseorang, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memandang aparat dan sistem hukum yang berlaku.

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Seorang pria berinisial KD, warga Buleleng, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan massa. Sepeda motornya turut dibakar karena ia diduga mencuri dua ekor ayam.

Kasus berikutnya terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (26/7/2026). Kericuhan tersebut menyebabkan seorang pria berusia 23 tahun meninggal dunia, sedangkan satu orang lainnya berada dalam kondisi kritis. Persoalan tersebut juga dibumbui dengan identitas etnis tertentu.

Dalam sebuah negara hukum, tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana semestinya memperoleh proses hukum yang sah, adil, dan setara. Prinsip inilah yang dikenal dengan due process of law.

Seseorang yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh langsung dieksekusi oleh masyarakat. Ketika massa mengambil tindakan sendiri berupa pemukulan atau pengeroyokan, perbuatan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana baru.

Secara hukum, pengeroyokan bukanlah cara untuk menyelesaikan kejahatan, tetapi justru dapat menimbulkan persoalan pidana baru bagi orang-orang yang melakukannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan.

Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III. Ayat (2) mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Adapun Ayat (3) menyatakan bahwa apabila perbuatan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun. Denda Kategori III sebesar Rp50.000.000,00 atau lima puluh juta rupiah.

Dengan demikian, masyarakat yang melakukan pengeroyokan sebenarnya tidak sedang menyelesaikan suatu persoalan hukum. Mereka justru berpotensi menciptakan tindak pidana baru.

Namun demikian, rangkaian peristiwa tersebut juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni mulai terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Muncul penilaian bahwa aparat belum mampu memberikan rasa aman dan menghadirkan keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.


Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Maraknya aksi main hakim sendiri semestinya menjadi teguran serius bagi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Fenomena tersebut tidak dapat dibenarkan, tetapi juga tidak cukup hanya dipandang sebagai kesalahan masyarakat semata.

Ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa proses hukum mampu memberikan keadilan, potensi tindakan di luar hukum semakin terbuka. Karena itu, keberadaan peradilan formal yang adil dan dapat dipercaya menjadi sangat penting.

Keadilan sejati tidak mungkin diperoleh melalui tindakan massa yang terbawa emosi dan bertindak brutal. Kejahatan tidak dapat dibalas dengan kejahatan karena hanya akan melahirkan persoalan baru dan berpotensi mewariskan dendam.

Di sisi lain, sistem peradilan yang bertingkat, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, dalam sistem hukum sekuler juga memiliki peluang untuk dimanfaatkan dalam praktik mafia peradilan.

Seharusnya hukum memberikan perlakuan yang adil kepada semua pihak. Jangan sampai hukum justru tampak keras kepada rakyat kecil, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan.

Sebagai contoh, pencurian dua ekor ayam tidak semestinya dipandang lebih berat dibandingkan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan dalam lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Dalam sistem demokrasi yang berorientasi pada kapitalisme, persoalan tersebut dapat terjadi karena kekuatan ekonomi memiliki pengaruh terhadap kekuasaan politik. Pemilik modal mempunyai kemampuan memengaruhi proses pembuatan undang-undang sekaligus memperoleh pembelaan hukum dari para profesional terbaik. Sebaliknya, masyarakat kecil sering kali harus berhadapan dengan prosedur hukum yang kaku dengan perlindungan yang terbatas.

Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum dapat menjadi sesuatu yang bisa diperoleh sesuai kemampuan finansial. Mereka yang memiliki uang mempunyai akses yang lebih luas untuk mendapatkan pengacara yang kuat, sementara masyarakat miskin sering mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum yang layak.

Belum lagi persoalan oligarki yang dapat memengaruhi kebijakan dan pembentukan undang-undang demi mengamankan kepentingan kelompok pemodal besar maupun elite politik.

Ketimpangan akses terhadap hukum pun semakin terlihat. Orang kaya dapat menyewa pengacara yang mumpuni dan memiliki kemampuan untuk melakukan pendekatan kepada penegak hukum. Sementara itu, masyarakat miskin sering kali tidak memiliki kemampuan yang sama.

Dalam demokrasi kapitalisme liberal yang membutuhkan biaya politik tinggi, pelaksanaan pemilu juga membutuhkan dana yang besar. Kondisi tersebut membuat politisi dapat bergantung pada dukungan para pemilik modal.

Pada akhirnya, hukum berpotensi digunakan sebagai alat politik maupun sarana mempertahankan kekuasaan. Penegakan hukum pun dapat berjalan secara tebang pilih: keras terhadap pihak yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi lebih lunak kepada pihak yang mempunyai hubungan dengan kekuasaan atau menjadi penyokong modal.


Penegakan Hukum dalam Sistem Islam Kafah

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat persoalan kejahatan dan penegakan hukum. Tidak semua tindakan pencurian dapat dipandang semata-mata sebagai akibat niat jahat pelaku. Kondisi yang melatarbelakangi perbuatan juga perlu diperhatikan.

Di Indonesia sendiri, tidak sedikit kasus pencurian yang bermula dari persoalan sederhana, salah satunya kelaparan. Dalam sejarah Islam terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bagaimana persoalan semacam ini diperlakukan secara manusiawi.

Imam Ibnu Qudamah, seorang ulama dari Mazhab Hambali, dalam kitab Al-Mughni pada pembahasan Kitab as-Sariqah atau kitab tentang pencurian menjelaskan bahwa seseorang yang terpaksa mencuri makanan karena kelaparan dan tidak memiliki pilihan lain untuk mempertahankan hidup tidak dikenai hukuman had berupa potong tangan.

Penjelasan senada juga terdapat dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam Al-Mawardi dari Mazhab Syafii, khususnya pada pembahasan mengenai pengelolaan baitulmal atau kas negara.

Pembahasan tersebut menjelaskan kewajiban pemimpin dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyat. Negara memiliki kewajiban memastikan rakyatnya terbebas dari kelaparan. Memberikan makanan kepada orang yang mengalami kelaparan merupakan salah satu kewajiban utama baitulmal.

Jika penguasa tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga rakyat berada dalam kondisi lapar dan akhirnya terpaksa mencuri, penguasa harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.

Dengan demikian, apabila suatu pencurian benar-benar terjadi akibat kesulitan ekonomi dan kondisi kelaparan, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban para pemimpin di hadapan Allah Swt.

Dalam kitab Nizham al-Islam atau Peraturan Hidup dalam Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang berasal dari Allah Swt. yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia.

Aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah mencakup akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri meliputi aturan mengenai makanan, pakaian, dan akhlak. Adapun hubungan manusia dengan sesama mencakup muamalah, seperti pemerintahan, ekonomi, dan kehidupan sosial, serta uqubat atau aturan mengenai sanksi hukum.

Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah individual, tetapi juga memiliki aturan mengenai kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

Dalam Nizhamul Hukmi fil Islam atau sistem hukum Islam, pelaksanaan uqubat memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai zawajir, yakni pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang sama. Kedua, sebagai jawabir, yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku.

Pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan secara tegas oleh negara melalui lembaga peradilan. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan melindungi jiwa, akal, harta, serta kehormatan masyarakat.

Dalam hukum Islam juga terdapat ketentuan mengenai nisab, yaitu batas minimal nilai harta yang dicuri agar hukuman had potong tangan dapat diterapkan. Nilai tersebut adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham.

Menurut jumhur ulama, ukuran tersebut kurang lebih setara dengan 9 gram emas, sedangkan menurut Mazhab Syafii sekitar 1,5 gram emas. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya mengikuti harga emas yang berlaku ketika peristiwa pencurian terjadi.

Namun, terpenuhinya nisab saja belum cukup untuk menerapkan hukuman had. Barang yang dicuri harus berasal dari tempat penyimpanan yang aman atau hirz. Pelakunya juga harus telah balig dan berakal serta barang yang diambil bukan merupakan hak miliknya.

Karena itu, pencurian yang nilainya berada di bawah nisab, seperti pencurian seekor ayam, tidak otomatis menyebabkan pelakunya dihukum potong tangan. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dikenai takzir, yakni sanksi pendidikan atau hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan hakim atau penguasa.


Main Hakim Sendiri dalam Pandangan Islam

Dalam kondisi penegakan hukum yang dianggap tidak memberikan keadilan, aksi main hakim sendiri dapat muncul sebagai jalan instan yang dipilih sebagian masyarakat. Hal ini berkaitan dengan krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Kekecewaan tersebut dapat terbentuk dari banyaknya kasus kriminal yang dinilai tidak ditangani secara memuaskan, sementara pada saat yang sama masyarakat terus menyaksikan adanya aparat yang justru tersangkut berbagai persoalan hukum.

Kesulitan memperoleh keadilan juga berkaitan dengan standar hukum yang relatif ketika manusia ditempatkan sebagai sumber hukum. Dalam sistem yang menjadikan manusia sebagai pemegang kedaulatan hukum, aturan dapat berubah mengikuti kepentingan dan kondisi manusia.

Islam memiliki konsep yang berbeda. Dalam Islam, kedaulatan berada di tangan Asy-Syari’, yakni Allah Swt. Penguasa maupun rakyat sama-sama wajib terikat dengan syariat Islam. Pelanggaran terhadap syariat dapat mendatangkan sanksi, baik apabila dilakukan oleh rakyat maupun oleh penguasa.

Atas dasar keterikatan yang sama terhadap syariat tersebut, hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun dengan prinsip kasih sayang, pengayoman, dan pelayanan. Keduanya terikat oleh kecintaan yang sama terhadap syariat dan hukum syarak.

Penguasa mempunyai kewenangan dalam menerapkan dan menegakkan syariat, sedangkan rakyat berkewajiban memberikan ketaatan dan loyalitas selama penguasa tetap berada dalam koridor syarak.

Karena itu, Islam dengan tegas melarang aksi main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak kriminal, termasuk pencurian.

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat merusak moral masyarakat. Jika kekerasan semacam ini dibiarkan dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, tindakan tersebut dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas dalam kehidupan sosial.

Satu tindakan penganiayaan atau pengeroyokan yang dibiarkan dapat membentuk ingatan sosial bahwa kekerasan merupakan cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan. Jika terus berlangsung, kondisi tersebut dapat menciptakan kesenjangan moral yang sistemis dan membuka jalan bagi kekerasan massal.

Islam juga memiliki ketentuan yang menunjukkan bahwa sanksi had maupun kisas tidak boleh dijatuhkan secara sembarangan tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan pembuktian.

Hal tersebut dapat dilihat dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah mengenai pertanyaan Saad bin Ubadah al-Anshari kepada Rasulullah ï·º. Saad bertanya mengenai seorang suami yang mendapati laki-laki lain bersama istrinya dan apakah suami tersebut boleh langsung membunuhnya. Rasulullah ï·º menjawab bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Saad kemudian menyatakan bahwa dirinya akan tetap membunuh laki-laki tersebut. Rasulullah ï·º lalu bersabda: “Dengarkanlah apa yang dikatakan oleh pemimpin kalian ini.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan tindakan individu berdasarkan emosi. Bahkan dalam persoalan yang sangat sensitif sekalipun, penegakan hukum tetap harus mengikuti ketentuan syariat dan mekanisme pembuktian yang telah ditetapkan. (HR Muslim No. 1498)

Dengan demikian, main hakim sendiri bukanlah perkara ringan. Ketika pengeroyokan menyebabkan seseorang mengalami luka, kecacatan, bahkan kehilangan nyawa, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlebih lagi, tindakan tersebut telah menghilangkan hak orang yang dituduh untuk mendapatkan pemeriksaan dan kesempatan membela diri. Padahal, seseorang yang dituduh mencuri belum tentu melakukan perbuatan tersebut karena motif kejahatan. Bisa jadi terdapat kondisi tertentu yang melatarbelakanginya, termasuk kelaparan.

Allah Swt. juga memerintahkan manusia untuk tetap berlaku adil. Dalam QS Al-Maidah ayat 8, Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Karena itu, seseorang tidak boleh dihukum hanya berdasarkan kemarahan, kebencian, atau dugaan. Penghukuman yang dilakukan tanpa pemeriksaan melalui persidangan dapat mengubah posisi masyarakat. Mereka yang semula merasa sebagai pihak yang menjadi korban dapat berubah menjadi pelaku pelanggaran hukum.


Penganiayaan dalam Fikih Jinayah

Dalam fikih jinayah, penganiayaan atau tindakan melukai tubuh seseorang—selain pembunuhan—termasuk jarimah yang berkaitan dengan fisik.

Pelukaan tersebut memiliki beberapa bentuk. Pertama, asy-syijjaj, yaitu luka yang terjadi pada bagian kepala dan wajah.

Kedua, al-jirah, yakni luka yang mengenai bagian dalam tubuh atau anggota badan selain kepala dan wajah.

Ketiga, jinayatul athraf, yaitu tindakan yang mengakibatkan hilangnya fungsi anggota tubuh atau menyebabkan kecacatan, seperti memotong tangan atau mematahkan kaki.

Adapun sanksi yang dapat diberikan terdiri atas beberapa bentuk.

Pertama, kisas. Pelaku mendapatkan hukuman yang sepadan dengan tindakan atau luka yang ditimbulkannya kepada korban apabila perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan memenuhi ketentuan syarak.

Kedua, diyat, yaitu denda atau ganti rugi. Diyat dapat diberikan ketika korban memaafkan pelaku atau ketika kisas tidak dapat diterapkan, misalnya karena perbuatan tersebut dilakukan secara tidak sengaja atau terdapat perdamaian. Besarnya diyat berbeda sesuai dengan tingkat luka atau hilangnya fungsi anggota tubuh.

Ketiga, takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan hakim berdasarkan kebijakan penguasa atau pengadilan. Sanksi ini dapat berupa penjara, denda, maupun bentuk hukuman lainnya untuk tindakan penganiayaan yang tidak dikenai kisas ataupun diyat.

Pelaksanaan kisas sendiri memiliki persyaratan yang jelas. Di antaranya adalah kepastian mengenai pelaku, terpenuhinya status mukalaf bagi pelaku dan penuntut, adanya kesetaraan antara korban dan pelaku, serta adanya keputusan resmi dari penguasa atau hakim.

Dengan demikian, kisas tidak boleh dijalankan oleh individu maupun kelompok masyarakat secara sepihak.


Penegakan Hukum Harus Berada dalam Koridor Syariat

Dari seluruh pembahasan tersebut, terlihat bahwa Islam tidak memberikan ruang bagi aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum merupakan kewenangan negara melalui lembaga peradilan yang memiliki otoritas.

Masyarakat tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut hanya karena merasa seseorang telah melakukan kejahatan.

Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan kehidupan yang layak kepada rakyat agar berbagai kondisi yang dapat mendorong terjadinya kejahatan dapat dicegah.

Karena itu, penegakan hukum secara kafah membutuhkan sistem yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, sistem Khilafah dibebani untuk menerapkan syariat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah demi terwujudnya kesejahteraan umat dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tidak ada hukum yang lebih adil dan lebih baik daripada hukum yang berasal dari Allah Taala. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 50: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Ayat tersebut menegaskan bahwa hukum Allah merupakan hukum yang paling baik bagi orang-orang yang memiliki keyakinan.

Allah Swt. adalah Al-Hakam, yaitu Maha Pemberi Hukum, sekaligus Al-Hakim, Yang Maha Bijaksana. Karena itu, ketetapan-Nya mengandung keadilan yang sempurna.

Seorang muslim wajib meyakini bahwa syariat dan ketetapan Allah Swt. merupakan standar keadilan tertinggi. Hukum tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan manusia, kekuatan modal, ataupun kekuasaan politik.

Dengan demikian, persoalan main hakim sendiri tidak dapat diselesaikan dengan membenarkan tindakan massa. Sebaliknya, masyarakat harus memahami bahwa penegakan hukum memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas.

Negara wajib menegakkan hukum dengan adil, sementara masyarakat wajib meninggalkan tindakan main hakim sendiri. Dalam sistem Islam, keduanya sama-sama terikat dengan syariat Allah Swt.

Inilah pentingnya penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan dan penegakan hukum.

Wallahu a’lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar