Ketika Rakyat Menjadi Sekedar Data: Mengurai Polemik Desil Dalam Jaminan Sosial


Oleh: Yati Kotimah

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan dan memperbarui pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat (desil) secara berkala melalui Pendataan Sosial Ekonomi Nasional. Pendataan ini berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 untuk memastikan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

​Desil dalam DTSEN rencananya akan digunakan sebagai salah satu rujukan utama dalam penentuan sasaran kebijakan publik, termasuk pembatasan pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Desil sendiri merupakan pemeringkatan relatif sehingga keluarga yang berada di sekitar batas antara dua desil sebenarnya memiliki kondisi ekonomi yang tidak jauh berbeda.

​Sistem desil digunakan oleh BPS dan pemerintah untuk membagi tingkat kesejahteraan populasi ke dalam 10 kelompok yang sama besar (masing-masing mencakup 10% dari total populasi). Data ini dikelola secara terpusat dalam DTSEN.

​Skala Desil Kesejahteraan:
​Desil 1: 10% kelompok kesejahteraan terendah (Sangat Miskin / Prioritas Bansos).
​Desil 2: Miskin (Rentan terhadap perubahan ekonomi).
​Desil 3: Hampir Miskin.
​Desil 4: Rentan Miskin.
​Desil 5: Pas-pasan / Batas Aman.
​Desil 6–8: Kelompok Menengah.
​Desil 9–10: 20% kelompok kesejahteraan tertinggi (Menengah ke Atas hingga Kelas Atas).

​Penentuan desil tidak sekadar melihat nominal pendapatan bulanan atau pengeluaran per kapita. BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang memperhitungkan variabel multidimensi, meliputi:
  • ​Identitas & Demografi: Jumlah anggota keluarga, tingkat pendidikan, dan status ketenagakerjaan.
  • ​Aset & Fasilitas: Daya listrik, kondisi perumahan, akses air minum dan sanitasi, serta kepemilikan aset atau usaha.
  • ​Kesehatan & Disabilitas: Keberadaan anggota keluarga dengan kebutuhan khusus.

​Polemik di Lapangan: Kesenjangan Data dan Realita

​Pengelompokan masyarakat berdasarkan desil sosial-ekonomi kini memicu polemik di tengah masyarakat. Penyebabnya, tidak sedikit warga yang sebelumnya berada di kelompok desil rendah—sehingga berhak menerima bantuan pemerintah—tiba-tiba melompat ke skala desil tinggi tanpa perubahan kondisi ekonomi yang signifikan.

​Kasus ini dialami oleh Pak Timbul, warga Padukuhan Nglatiyan 1, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah. Desil keluarganya melonjak drastis dari Desil 1 langsung ke Desil 9. Pak Timbul baru mengetahui hal tersebut saat anaknya hendak mengusulkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Padahal, pria kelahiran tahun 1977 tersebut sehari-hari hanya bekerja sebagai penarik becak motor (betor) di kawasan Malioboro.

​Hal serupa dialami oleh Dea, seorang mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Meskipun meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00, ia terancam putus kuliah akibat kendala ekonomi. Harapannya untuk melanjutkan studi kandas setelah status ekonomi keluarganya mendadak diubah dari Desil 2 menjadi Desil 6 hanya karena ia terdaftar secara administratif sebagai karyawati swasta.


​Akar Masalah: Bias Teknokratis Sistem Kapitalisme

​Polemik desil yang terjadi saat ini tidak hanya disebabkan oleh ketidaksesuaian pemeringkatan statistik dengan kondisi riil di lapangan atau ketidakjelasan metode penetapan. Lebih dari itu, akar masalah mendasar dari persoalan ini adalah dominasi sistem ekonomi kapitalis, yang cenderung mereduksi makna kesejahteraan manusia menjadi sebatas angka, statistik, dan variabel kuantitatif semata.

​Sistem kapitalisme beroperasi dengan logika teknokratis yang menyederhanakan realitas hidup yang kompleks menjadi data statistik yang dingin.
​1. Reduksi Kesejahteraan Menjadi Angka Kaku
​Dalam paradigma kapitalisme, ukuran kesejahteraan atau kemiskinan dipatok melalui indikator kuantitatif yang kaku, seperti garis kemiskinan berbasis pendapatan bulanan atau pengeluaran harian. Penentuan desil sangat bergantung pada formula matematis dan variabel pembobotan formal (misalnya jenis lantai rumah atau kepemilikan barang konsumsi tertentu). Akibatnya, seseorang yang pendapatannya berada sedikit di atas garis batas secara teknis langsung dimasukkan ke dalam desil "mampu" atau "sejahtera". Padahal, realitas hidupnya penuh dengan keprihatinan akibat inflasi, beban utang, biaya kesehatan, atau tingginya jumlah tanggungan keluarga. Logika angka ini menciptakan jurang pemisah yang lebar antara data di atas kertas pemerintah dan penderitaan nyata di lapangan.

​2. Efisiensi Fiskal dan Pembatasan Bantuan Sosial
​Sistem kapitalisme selalu menuntut efisiensi fiskal dan pembatasan peran negara dalam jaminan sosial. Data desil pada akhirnya bukan dibuat untuk benar-benar memahami kebutuhan rakyat, melainkan dijadikan alat otomatisasi untuk menyaring, membatasi, dan memotong kuota penerima bantuan sosial. Manusia tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki martabat dan hak hidup layak, melainkan sekadar baris data yang harus dikelompokkan agar sesuai dengan kapasitas anggaran negara.

​Polemik desil akan terus berulang selama pendekatan yang digunakan tetap bernalar kapitalistik: mengukur manusia hanya dari apa yang bisa dihitung secara matematis, bukan dari apa yang benar-benar dirasakan. Kesejahteraan sejati baru bisa diwujudkan ketika kebijakan publik mengembalikan manusia pada posisi utamanya, bukan sekadar angka di dalam tabel desil.


​Solusi Islam: Mengembalikan Kesejahteraan sebagai Hak Hakiki

​Islam sebagai ideologi yang sahih memiliki solusi mendasar atas polemik desil ini. Jika sistem kapitalis memandang rakyat sebagai baris angka statistik untuk membatasi anggaran, Islam memandang kesejahteraan sebagai hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak.

​Dalam Islam, polemik desil tidak akan terjadi karena pendekatan yang digunakan tidak berbasis kuantifikasi kaku, melainkan prinsip-prinsip berikut:
​1. Sistem Pembuktian Langsung (Kafayah), Bukan Angka Kaku
Islam tidak menggunakan statistik atau rumus pembobotan fisik (seperti daya listrik atau jenis lantai rumah) yang sering kali terkecoh. Kriteria penerima bantuan (seperti fakir dan miskin) diukur langsung dari pemenuhan kebutuhan pokok (hajat al-asasiyyah) masing-masing keluarga—meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika kebutuhan dasar seseorang belum terpenuhi secara layak, ia berhak dibantu tanpa memandang ia masuk ke dalam kategori desil berapa.

​2. Mekanisme Pos Pengaduan dan Verifikasi Pembuktian (Kasyf)
Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) mewajibkan aparatur negara untuk aktif menyisir warga hingga tingkat terbawah serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Jika seseorang merasa tidak mampu, ia cukup membuktikan kondisinya secara langsung (kasyf) tanpa terhalang oleh sistem komputerisasi atau klasifikasi sepihak dari negara.

​3. Jaminan Sosial Berbasis Hak, Bukan Pembatasan Kuota
Dalam kapitalisme, desil dipakai untuk menyaring dan membatasi kuota bantuan demi efisiensi anggaran. Dalam Islam, jaminan sosial adalah kewajiban mutlak negara. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." Negara tidak boleh berpatokan pada alasan "kuota penuh" selama masih ada warga yang membutuhkan bantuan.

​4. Pembiayaan Bantuan Sosial dari Sumber Mandiri
Pembiayaan bantuan sosial dalam Islam bersumber dari pos-pos mandiri, seperti pos Zakat (khusus untuk 8 golongan/asnaf) serta pos Baitulmaal (yang dihimpun dari hasil pengelolaan sumber daya alam, jizyah, kharaj, dan sebagainya). Karena sumber daya alam (seperti tambang, minyak, dan air) dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dana bantuan selalu tersedia tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi atau utang luar negeri.


Kesimpulan

​Solusi Islam mengembalikan urusan kesejahteraan dari hitung-hitungan kertas (matematika anggaran) menjadi tanggung jawab moral dan hukum dalam pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat. Polemik desil hanya dapat diselesaikan secara tuntas ketika negara berhenti memandang rakyatnya sekadar sebagai kumpulan data, dan mulai memandangnya sebagai manusia yang berhak hidup layak dan bermartabat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar