L687, Konspirasi Global, Berbahaya!


Oleh : Septiana Kharisma

Ahad, 9 Agustus 2026- Gedung Grahadi, Surabaya dipadati oleh ribuan massa dari Aliansi Umat Peduli Generasi (AUPG) Jawa Timur. Massa yang terdiri dari masyarakat Surabaya dan sekitarnya menyerukan penolakan terhadap L687. Sekitar 10.000 massa aksi ini mendukung pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan pencegahan penyakit L687 yaitu berupa penerapan kurikulum pendidikan. Sebagai tindak lanjut Perpres No 111/2025 yang menyebutkan bahwa penyebaran L687 adalah ancaman non militer bagi bangsa Indonesia.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Ibukota Negara Jakarta pada tanggal 24-26 Juli 2026 lalu. Penyelenggaraan Kongres ke-8 ini menghasilkan 12 point penting rekomendasi. Diantara point penting rekomendasi diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi. Beliau mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang yang memberlakukan hukuman berat pada penyeru, pelaku dan pendukung L687. 


Argumentasi MUI

Sikap Penolakan MUI terhadap L687Q sudah benar sesuai Syariah Islam.

Pertama; L687 adalah sebuah kemungkaran besar yang sangat menjijikan. Al Qur’an mulia mengabadikan perbuatan kaum Sodom, kaum yang diutus kepada mereka Nabi Luth as. Kemungkaran kaum Sodom ini tidak pernah dilakukan satu jenis makhluk bangsa jin maupun binatang di muka bumi Allah (QS Al-Ankabut (29); 28 dan QS Al A’raf (7); 80). Mereka melampiaskan syahwat nya kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Allah lalu mengazab dan memusnahkan mereka. Jadi kemungkaran harus dicegah tidak boleh dibiarkan.

Kedua; L687 adalah suatu penyimpangan fitrah manusia. Allah Pencipta Manusia dengan sebaik-baik penciptaan dengan anungrah akal pikiran. Allah juga telah menyempurnakan laki-laki dan perempuan lengkap dengan perbedaan fungsi reproduksi. Sungguh naif, jika ada yang memilih menyukai sesama jenis bahkan mengganti alat kelaminnya. Ancaman depopulasi kehidupan manusia mulai menghantui peradaban.

Ketiga; L687 merupakan tindakan pencabulan yang tidak dibenarkan oleh agama manapun. Meskipun ada beberapa gereja yang menyetujui pernikahan sejenis, tapi hingga saat ini masih terjadi gejolak diantara tokoh kristen juga pemeluknya. Pelaku L687Q faktanya identik perbuatan cabul baik dari gay maupun lesbi. Free sex berformat pesta sudah menjadi bagian kehidupan mereka. 


5 Tahapan Sistematis Normalisasi L687Q

Perubahan moral di dalam masyarakat tidak terjadi dalam waktu instan namun penuh perencanaan yang tersusun rapi.

1. Mengubah Bahasa
Kemungkaran L687Q tidak lagi dinamakan ‘penyimpangan’. Namun diubah menjadi kata yang lebih ramah seperti ; orientasi, hak dan identitas, keberagaman, eksperesi diri. Dampak perubahan bahasa berpengaruh pada cara manusia berpikir dan bersikap

2. Manipulasi Perasaan
Melalui media film, drama, kartun, influencer humanis sehingga masyarakat merasa care dan simpati. Setelahnya berkembang narasi ‘yang penting saling mencintai’. Islam agama sempurna dari Allah yang Maha Sempurna mengajarkan menyayangi manusia dan berlaku adil bukan berarti harus menyetujui perilaku kemaksiatan mereka.

3. Normalisasi (Pergeseran Logika)
Mulanya ‘Itu tidak benar’ bergeser menjadi ‘Itu urusan pribadi’. Kemudian ‘apa salahnya? Anggap saja biasa.’ Berakhir; ‘semua harus menerima’.

4. Perayaan Budaya
Dulu dianggap tabu, sekarang dirayakan masif. Merasuk dalam industri music, fashion, iklan, buku, sekolah hingga permainan anak. Maksiat menjadi trend seperti Pride Month (bulan kebanggaan) dibulan Juni bersama komunitas L687Q lainnya di seluruh dunia.

5. Advokasi Hukum dan Pembungkaman
Mayoritas masyarakat yang mempertahankan fitrah manusia dan berpegang teguh pada syariat Islam justru diberi label negatif untuk membungkam mereka. Seperti label intoleran, radikal bahkan kolot.


L687Q Konspirasi Global

L687Q kini telah menjadi gerakan global. Bukan lagi gerakan regional atau lokal. Komunitas mereka sudah ada dibanyak negara di dunia. Maka, komunitas L687Q di Indonesia akan terhubung dengan komunitas di negara lainnya di seleruh dunia.da Mereka mengusung misi yang sama juga slogan sama. Pelangi. Slogannya, love is love. 

Tampak jelas legalisasi L6B7Q ada campur tangan asing didalamnya. Professor Mahfud MD beberapa tahun lalu menyampaikan bahwa UNDP sebuah badan program pembangunan perserikatan bangsa-bangsa telah menyiapkan dana 8 juta US$ atau 107,8 miliar dengan tujuan melegalkan program L687Q di Indonesia juga tiga negara lain di Asia.

Bahkan dalam laman resminya, UNDP menyampaikan tujuan dana besar digelontorkan agar L687Q diterima dan dinormalisasi ditengah masyarakat, mempunyai payung hukum sebagai jaminan perlindungan hak L687Q termasuk pengesahan pernikahan sesama jenis (same sex marrige).

Terhitung Agustus 2026 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis ada sekitar 39 negara. Belanda adalah negara pertama yang melegalkan pada tahun 2001. Negara yang melegalkan hubungan homoseksual (bukan tindak pidana) jumlahnya lebih banyak lagi sekitar 130 negara didunia. Jadi, hingga saat ini tidak ada satupun negara yang tegas melarang L687Q , kecuali hanya beberapa saja seperti Brunei Darussalam. Keberadaan komunitas ini semakin bergerak leluasa terus membesar. Gallup menyebutkan jumlah mereka antara 3-8% dari populasi dunia.


Khilafah Solusi Pemberantasan L687

Gelombang perkembangan L687 semakin mengkhawatirkan, gerakannya masif, pelakunya makin banyak, pendukungnya juga makin aktif. Semua ini terjadi karena penerapan sistem kapitalisme. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir menuliskan dalam beberapa kitab bahwa diterapkan sistem kapitalisme yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan menjadi akar masalah kerusakan dalam segala aspek kehidupan. Pencegahan perilaku L687Q dapat dilakukan melalui pelaksanaan hukum Allah oleh individu, masyarakat dan negara.

Dalam kitab Nizham al-Uqubat, Syaikh Abdurrahman al-Maliki menurutkan bahwa sanksi homoseksual/ gay (al liwath) adalah hukuman mati. Ini berdasarkan perintah Nabi Saw, dalam HR.Abu Dawud “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” Dengan hukuman mati atas keduanya putuslah rantai tular menular yang membuat pelaku gay makin hari makin banyak.

Berbeda dengan gay, sanksi untuk pelaku lesbianisme (al musahaqah) adalah ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh seluruh nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Qadhi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dsb.

Adapun biseksusal adalah orang yang melakukan kegiatan seksual baik kepada lawan jenis (heteroseksual) maupun dengan sejenis (gay/lesbi). Jika dia melakukan hubungan dengan lawan jenis maka dijatuhi had zina. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman cambuk 100x jika pelaku belum pernah menikah sah (QS An Nur;2). Berbeda jika pelaku zina pernah menikah sah maka sanksi nya adalah di rajam sebagaimana HR. Bukhari dan Muslim. Rasullullah Saw pernah merajam Maiz bin Malik dan wanita dari Ghamidiyah.

Sementara untuk transgender yaitu orang dengan identitas gender berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Sanksinya adalah ta’zir. Demikian juga orang yang ikut mempropagandakan L687Q. Hanya saja, sanksi pidana Islam tersebut hanya boleh diterapkan oleh Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah, bukan yang lainnya. 

Sebelum berdirinya Khilafah, maka yang bisa dilakukan oleh umat Islam adalah Pertama, menerapkan Islam dalam tata pergaulan laki-laki dan perempuan. Kedua, melakukan perlawanan terhadap L687Q dengan cara : edukasi, dakwah, perang pemikiran (al-shira’ al-fikri) dan perjuangan politik (al kifah al-siyasi).

 Allahu’alam bishowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar