Oleh: Bid. Nurul Fitri Hidayati S.KM., M.Kes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sebelum meninggal dunia pada akhir Juli lalu. Curhatan Yurizal via Threads saat menunggu ruang perawatan itu--dalam unggahan pada 22 Juli 2026 tersebut dia tak menyebut nama rumah sakitnya--itu kemudian dibanjiri komentar, termasuk banyak di antaranya pernyataan nirempati dari para akun yang kemudian diketahui sebagai tenaga kesehatan (nakes).
Yurizal kemudian dikabarkan wafat pada 31 Juli 2026, dan kerabatnya mengatakan salah satu sebab karena terlambat mendapat perawatan lebih dalam. Belakangan setelah penelusuran, Kemenkes menyatakan Yurizal itu menunggu hingga 8 jam di IGD RSCM, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia 8 agustus 2026)
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dikenal sebagai rumah sakit rujukan nasional yang menjadi tumpuan bagi pasien dari berbagai daerah. Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi, RSCM diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Namun, persoalan keterbatasan kapasitas kamar perawatan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menghadapi berbagai kendala. Pasien bahkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar perawatan.
Waktu tunggu selama itu tentu bukan persoalan sederhana, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Ketika jumlah pasien yang membutuhkan perawatan lebih besar daripada kapasitas kamar yang tersedia, antrean tidak dapat dihindari. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan dengan kapasitas fasilitas yang tersedia.
Sebagai rumah sakit rujukan nasional, tingginya jumlah pasien yang datang sebenarnya dapat dipahami. RSCM menangani berbagai kasus yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan di tingkat sebelumnya. Karena itu, persoalan keterbatasan kamar tidak semestinya hanya dilihat sebagai masalah internal rumah sakit. Fenomena ini juga perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Jika rumah sakit rujukan menjadi tempat bertumpunya pasien dari berbagai wilayah karena fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah belum mampu menangani kasus tertentu secara optimal, maka beban rumah sakit rujukan akan terus meningkat. Akibatnya, kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, ruang perawatan, hingga fasilitas penunjang dapat mengalami tekanan. Pasien akhirnya menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya melalui waktu tunggu yang panjang.
Dalam perspektif pelayanan publik, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak semestinya bergantung semata pada kemampuan fasilitas untuk menampung pasien. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan tepat waktu. Artinya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menambah kamar di rumah sakit rujukan, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Pemerataan fasilitas kesehatan menjadi salah satu kunci. Rumah sakit daerah, tenaga kesehatan, peralatan medis, serta infrastruktur pendukung harus tersedia dalam jumlah yang memadai dan terdistribusi secara merata. Dengan demikian, pasien tidak harus selalu dirujuk ke rumah sakit pusat hanya karena layanan dasar atau layanan lanjutan tertentu tidak tersedia di daerah asalnya.
Kondisi pasien yang harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh kamar perawatan semestinya menjadi alarm bagi pembenahan sistem kesehatan. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari banyaknya rumah sakit atau kecanggihan teknologi medis, tetapi juga dari kemampuan sistem menyediakan layanan ketika masyarakat membutuhkannya.
Pada akhirnya, RSCM tidak seharusnya dibiarkan menanggung beban pelayanan kesehatan nasional seorang diri. Pemerintah perlu membangun sistem rujukan yang kuat, meningkatkan kapasitas rumah sakit secara proporsional, memperkuat layanan kesehatan di daerah, serta memastikan distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas medis berjalan merata. Dengan begitu, rumah sakit rujukan nasional dapat menjalankan fungsi utamanya secara optimal dan pasien tidak lagi harus menghadapi waktu tunggu panjang hanya untuk memperoleh kamar perawatan.
Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keterbatasan kapasitas dan panjangnya waktu tunggu harus dipandang bukan sekadar persoalan teknis rumah sakit, melainkan persoalan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
Ketika Pasien BPJS Dicibir, Di Mana Empati Tenaga Kesehatan?
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam kondisi sakit, yang dibutuhkan bukan hanya obat dan tindakan medis, tetapi juga sikap manusiawi dari dokter dan tenaga kesehatan. Karena itu, komentar mencibir atau merendahkan pasien pengguna BPJS menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar buruknya komunikasi. Sikap tersebut mencerminkan nirempati dan hilangnya kepekaan terhadap kondisi pasien.
Pasien BPJS pada hakikatnya adalah pasien yang sedang membutuhkan pertolongan. Mereka datang bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi haknya. Ketika status sebagai peserta BPJS justru dijadikan bahan cibiran, pasien dapat merasa dipermalukan, dianggap sebagai beban, atau diperlakukan berbeda dibandingkan pasien yang membayar secara pribadi. Padahal, sakit tidak mengenal status sosial dan kemampuan ekonomi.
Dokter dan tenaga kesehatan memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan pasien. Mereka berhadapan langsung dengan orang yang sedang berada dalam kondisi rentan, cemas, bahkan tidak berdaya. Karena itu, ucapan yang merendahkan dapat memberikan dampak psikologis yang tidak kecil. Pasien yang seharusnya memperoleh ketenangan justru merasa tertekan karena mendapatkan perlakuan yang tidak empatik.
Fenomena semacam ini juga menunjukkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan bukan hanya mengenai ketersediaan fasilitas, tenaga medis, atau pembiayaan. Ada persoalan kualitas manusia yang memberikan pelayanan. Secanggih apa pun teknologi kesehatan dan sebesar apa pun anggaran yang disediakan, pelayanan tetap kehilangan maknanya apabila pasien diperlakukan tanpa penghormatan dan empati.
Dalam Islam, seorang tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi profesional, tetapi juga memiliki kepribadian yang baik. Syahsiyah Islamiyah tercermin dari cara seseorang berpikir dan bersikap berdasarkan akidah dan syariat Islam. Dalam konteks pelayanan kesehatan, hal tersebut semestinya melahirkan sikap kasih sayang, amanah, menjaga kehormatan manusia, serta memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
Pasien yang sedang sakit justru berada dalam kondisi yang membutuhkan perhatian lebih. Rasulullah saw. mengajarkan pentingnya kasih sayang dan kepedulian kepada sesama. Seorang Muslim tidak selayaknya menjadikan kelemahan atau keterbatasan orang lain sebagai bahan ejekan. Terlebih jika ejekan tersebut keluar dari orang yang secara profesi memiliki tanggung jawab untuk membantu kesembuhan pasien.
Karena itu, cibiran terhadap pasien BPJS tidak sepatutnya dinormalisasi sebagai sekadar candaan atau luapan lelah tenaga kesehatan. Beban kerja yang berat, persoalan administrasi, maupun berbagai problem dalam sistem jaminan kesehatan memang dapat menimbulkan tekanan bagi dokter dan nakes. Namun, tekanan tersebut tidak membenarkan perilaku yang merendahkan pasien. Sistem yang bermasalah perlu diperbaiki, tetapi kehormatan pasien tetap harus dijaga. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّىٰ يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11, Allah juga berfirman:
وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ
“Janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.”
Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus menjaga kehormatan orang lain. Cibiran, penghinaan, dan pemberian label yang merendahkan tidak sesuai dengan pola sikap yang dituntut Islam.
Di sisi lain, persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan dengan menyerukan agar dokter dan nakes “lebih ramah”. Negara perlu membangun sistem kesehatan yang memungkinkan tenaga kesehatan bekerja secara manusiawi: jumlah tenaga kesehatan mencukupi, beban kerja terkendali, fasilitas memadai, dan kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi. Sistem yang baik harus menopang lahirnya pelayanan yang profesional sekaligus berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan rakyat. Pelayanan kesehatan tidak semestinya dibangun semata-mata dengan logika keuntungan atau membedakan kualitas pelayanan berdasarkan kemampuan membayar. Setiap rakyat harus dipandang sebagai manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Maka, komentar mencibir pasien BPJS seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan hanya mengevaluasi perilaku individu tenaga kesehatan, tetapi juga melihat sistem yang membentuk pola pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan perlu dibekali dan didorong untuk menjaga syahsiyah Islamiyah, sementara negara harus memastikan sistem kesehatan mendukung mereka dalam memberikan pelayanan terbaik.
Pada akhirnya, pasien bukan sekadar nomor antrean, kartu BPJS, atau sumber pembiayaan layanan kesehatan. Mereka adalah manusia yang sedang membutuhkan pertolongan. Seorang dokter atau tenaga kesehatan yang memiliki empati akan melihat penderitaan pasien sebelum melihat status kepesertaannya. Sebab pelayanan kesehatan yang bermartabat bukan hanya tentang menyembuhkan penyakit, tetapi juga menjaga kehormatan manusia yang sedang sakit.
Mengubah Paradigma Jaminan Kesehatan: Dari Kapitalisasi Menuju Pelayanan Berbasis Islam
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Namun, dalam sistem sekuler kapitalistik, kesehatan cenderung ditempatkan dalam kerangka komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pelayanan kesehatan akhirnya tidak hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat memperoleh kesembuhan, tetapi juga berkaitan erat dengan biaya, kemampuan membayar, efisiensi bisnis, dan keuntungan. Ketika paradigma semacam ini mendominasi sistem kesehatan, rakyat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kapitalisasi kesehatan dapat terlihat ketika berbagai aspek pelayanan kesehatan semakin didekati dengan logika ekonomi. Rumah sakit dituntut memperhitungkan biaya operasional dan pendapatan, tenaga kesehatan menghadapi tekanan beban kerja, sementara masyarakat harus berhadapan dengan berbagai persoalan pembiayaan untuk mendapatkan layanan. Dalam kondisi demikian, hubungan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan berisiko berubah menjadi hubungan antara konsumen dan penyedia jasa.
Dampaknya bukan hanya persoalan mahalnya layanan atau panjangnya antrean. Kapitalisasi sistem kesehatan juga dapat melahirkan pelayanan yang nirempati. Pasien tidak lagi selalu dipandang sebagai manusia yang sedang membutuhkan pertolongan, tetapi dapat dipersepsikan berdasarkan status pembiayaan, kelas perawatan, atau kemampuan ekonominya. Ketika nilai pelayanan lebih banyak ditentukan oleh aspek material, kepedulian terhadap kondisi pasien dapat terpinggirkan.
Fenomena pasien yang mendapat perlakuan berbeda karena menggunakan jaminan kesehatan, misalnya, menunjukkan bagaimana paradigma tersebut dapat memengaruhi perilaku dalam pelayanan. Padahal, orang yang datang ke fasilitas kesehatan sedang berada dalam kondisi rentan. Ia membutuhkan pertolongan, ketenangan, dan penghormatan. Status ekonominya tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan yang merendahkan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pembenahan kesehatan tidak cukup dilakukan dengan menambah fasilitas, membangun rumah sakit, atau memperluas kepesertaan jaminan kesehatan. Semua itu memang penting, tetapi akar persoalannya juga terletak pada paradigma yang digunakan dalam mengelola kesehatan. Jika kesehatan tetap diposisikan dalam kerangka kapitalistik, berbagai kebijakan perbaikan berisiko tetap berputar pada persoalan biaya, efisiensi, dan keuntungan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang memadai sehingga masyarakat dapat memperoleh pengobatan secara layak. Terdapat dalil yang sangat relevan dalam hadist :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Seorang penguasa (kepala negara) yang memimpin manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain hadits di atas, para ulama menyusun kaidah hukum Islam (fiqih) yang mengatur kebijakan negara:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: "Kebijakan seorang pemimpin (negara) terhadap rakyatnya harus mengacu kepada kemaslahatan (kesejahteraan umum)."
Dalam paradigma Islam, orientasi pelayanan bukanlah keuntungan, melainkan kemaslahatan dan pemenuhan hak rakyat. Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, serta infrastruktur yang dibutuhkan. Pelayanan kesehatan juga harus dapat diakses masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang utama.
Perubahan paradigma ini juga penting untuk membangun kembali hubungan yang manusiawi antara tenaga kesehatan dan pasien. Dokter dan tenaga kesehatan bukan sekadar pekerja dalam sebuah industri pelayanan kesehatan, tetapi memiliki amanah untuk membantu manusia yang sedang sakit. Dengan landasan akidah dan syariat Islam, pelayanan kesehatan semestinya dilandasi sikap amanah, kasih sayang, penghormatan terhadap manusia, serta dorongan untuk memberikan pertolongan sebaik mungkin.
Tentu, perubahan paradigma tidak berarti mengabaikan profesionalisme dan perkembangan teknologi. Sebaliknya, negara justru harus memastikan tenaga kesehatan memperoleh pendidikan berkualitas, fasilitas yang memadai, lingkungan kerja yang layak, serta distribusi yang merata. Dengan sistem yang kuat, tenaga kesehatan dapat bekerja secara profesional tanpa harus menjadikan pasien sebagai objek komersialisasi.
Karena itu, persoalan pelayanan kesehatan yang mahal, sulit diakses, tidak merata, hingga munculnya sikap nirempati perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem secara keseluruhan. Jangan sampai masalah hanya dibebankan kepada individu dokter atau tenaga kesehatan, sementara sistem yang melahirkan tekanan dan orientasi komersial dibiarkan.
Sudah saatnya paradigma jaminan kesehatan dikembalikan pada tujuan utamanya: menjamin kebutuhan kesehatan rakyat. Islam menawarkan kerangka yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Dengan paradigma ini, kesehatan tidak dipandang sebagai komoditas untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin.
Pada akhirnya, perubahan sistem kesehatan bukan sekadar persoalan mengganti mekanisme pembiayaan. Yang jauh lebih mendasar adalah mengubah cara pandang terhadap kesehatan, pasien, tenaga kesehatan, dan tanggung jawab negara. Dari paradigma kapitalisasi menuju paradigma Islam yang menjadikan pelayanan kesehatan sebagai amanah dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Dengan perubahan tersebut, diharapkan lahir sistem kesehatan yang tidak hanya mampu mengobati penyakit, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang bermartabat, adil, merata, dan penuh empati.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar