Oleh: Ai Dewi Mulyawati
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus berulang, hingga kini masalah tersebut belum tuntas tertangani. Api tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga memicu kabut asap yang menyebar luas, bahkan melintasi batas negara, serta memperburuk kualitas udara hingga membahayakan kesehatan jutaan jiwa. Sampai 9 Agustus 2026, luas lahan dan hutan yang telah terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat mencapai 48.889,69 hektar, angka yang sangat besar dan terus bertambah.
Pemerintah menyatakan fokus melakukan penanganan dengan menguatkan operasi Satuan Tugas (Satgas) di darat sebagai garis depan pemadaman, yang kemudian didukung oleh helikopter untuk melakukan pengeboman air (water bombing) dari udara. Namun di balik upaya pemadaman tersebut, petugas di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja. Api dinyalakan dengan tujuan utama untuk membersihkan dan membuka lahan secara cepat, guna dialihfungsikan menjadi area perkebunan dan pertambangan, demi kepentingan bisnis semata.
Sistem yang Mengizinkan Kerusakan, Rakyat yang Selalu Membayar
• Hutan Dijadikan Barang Dagangan, Bukan Amanah.
Kebakaran hutan yang terjadi berulang kali tidak bisa dipisahkan dari logika sistem ekonomi kapitalisme yang memandang lahan, hutan, dan kekayaan alam sekadar sebagai komoditas. Hutan tidak dilihat sebagai bagian dari kehidupan yang menjaga keseimbangan alam, melainkan sebagai aset yang harus dikuasai, dieksploitasi, dan diubah menjadi keuntungan secepat mungkin. Semakin luas hutan yang dibuka, semakin besar keuntungan yang didapat, meskipun caranya dengan membakar, meskipun dampaknya merusak kehidupan banyak orang. Demi keuntungan yang besar, semua cara halal dilakukan.
• Penanganan Hanya Reaktif, Akar Masalah tak Pernah Disentuh.
Negara dalam sistem kapitalis-sekuler ini bersikap abai terhadap keselamatan rakyat secara mendasar. Penanganan karhutla hanya berjalan secara teknis dan reaktif, mengirim tim pemadam, menyemprot air dari udara, membangun posko, namun tidak pernah membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalahnya. Izin konsesi yang melimpah, penguasaan kawasan hutan oleh korporasi, serta kebijakan yang memudahkan alih fungsi hutan tetap saja berjalan. Sehingga api padam hari ini, lalu akan muncul lagi di musim kemarau berikutnya, siklus yang terus berulang tanpa akhir.
• Keuntungan Pribadi, Kerugian Ditanggung Bersama.
Ini adalah ketidakadilan yang paling nyata, kerugian ekologis ditanggung oleh seluruh umat manusia, sementara keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak. Kabut asap bahkan sampai melintasi batas negara, anak-anak tidak bisa lagi bersekolah, orang tua bermasalah dalam pernapasan, biaya kesehatan melonjak tinggi, dan iklim menjadi tidak menentu, semua itu rakyat yang menanggung akibatnya. Namun pelaku pembakaran yang melakukannya demi keuntungan bisnis, hampir tidak pernah ditindak secara tegas. Hukum tampak lemah di hadapan kekuatan modal, sehingga pelanggaran terus berulang karena tahu bahwa risikonya kecil dan keuntungannya sangat besar.
• Sistem Sekuler, Jabatan Sebagai Alat Kekuasaan, Bukan Amanah.
Kondisi ini sungguh niscaya terjadi, karena sistem kepemimpinan yang tegak saat ini adalah sistem sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. melainkan sekadar alat untuk meraih kekuasaan, kedudukan, dan keuntungan materi pribadi. Karenanya, tidak ada fungsi ri'ayah (pengurusan) apalagi hifzh (perlindungan) terhadap rakyat. Penguasa tidak merasa berdosa ketika hutan dijarah dan rakyat menderita, karena tidak ada ikatan iman yang mengingatkan bahwa setiap orang yang memimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap jiwa dan setiap inci tanah yang dipercayakan kepadanya.
Hutan Milik Umum, Rakyat Terlindung, Hukum Tegak dengan Sistem Islam
Berbeda dengan sistem yang menjadikan hutan sebagai objek eksploitasi, Islam mengatur pengelolaan alam dengan aturan yang lurus, adil, dan menjaga kelestariannya:
• Hutan Adalah Kepemilikan Umum, Bukan Milik Korporasi.
Dalam Islam, hutan dan kekayaan alam yang melimpah termasuk dalam kategori milik umum (al-milkiyah al-ammah), yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Hutan tidak boleh dikuasai secara pribadi atau dialihfungsikan melalui izin konsesi jangka panjang kepada korporasi yang kemudian mengeksploitasinya semata-mata demi keuntungan bisnis segelintir orang. Negara memegang kendali pengelolaan, memastikan manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, dan tidak ada pihak yang berhak menguasai hutan secara eksklusif.
وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْنٍ
“Kami telah menghamparkan bumi, memancangkan padanya gunung-gunung, dan menumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al Hijr: 19).
• Rakyat Memanfaatkan, Bukan Mengeksploitasi
Rakyat diperbolehkan mengambil manfaat dari hutan, kayu untuk kebutuhan, hasil hutan non-kayu, padang rumput, dan air sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya, selama tidak merusak dan tidak menghalangi orang lain untuk mengambil manfaat yang sama. Negara juga menetapkan kawasan lindung yang disebut Hima, yaitu kawasan yang dilindungi dan tidak boleh diubah fungsinya, agar keseimbangan alam tetap terjaga dan sumber kehidupan tidak punah.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al A’raf: 56).
• Sanksi Tegas bagi Siapa yang Membakar Hutan Secara Sengaja.
Islam tidak membiarkan kerusakan terjadi tanpa ada tanggung jawab. Jika seseorang atau pihak membakar hutan secara sengaja untuk membuka lahan atau merugikan orang lain, maka negara wajib menjatuhkan sanksi yang tegas dan setimpal. Kerusakan yang ditimbulkan baik terhadap lingkungan maupun terhadap harta dan nyawa orang lain harus diganti dan dipertanggungjawabkan. Tidak ada kekayaan atau kedudukan yang bisa melindungi pelaku dari hukuman, karena hukum Allah berlaku sama bagi semua orang.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Rum: 41).
• Pemimpin Sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat
Dalam sistem Islam, pemimpin berkedudukan sebagai Ra'in (pengurus) dan Junnah (pelindung) rakyat. Rasulullah Saw. bersabda: "Imam itu adalah pelindung, tidak ada yang lebih utama darinya yang menjaga keamanan rakyatnya." (HR. Imam Muslim).
Penguasa muslim senantiasa berupaya agar semua hak rakyat terpenuhi dan mereka terlindungi dari segala hal yang dapat membahayakan kehidupan, termasuk bahaya kebakaran, polusi, dan kerusakan alam. Dalam hal mitigasi bencana pun, penguasa tidak hanya menunggu api datang lalu memadamkan, tetapi melakukan pencegahan dari sejak awal pengelolaan hutan dengan benar, menjaga kawasan lindung, mengawasi pemanfaatan lahan, dan memastikan tidak ada pihak yang merusak alam demi keuntungan pribadi. Karena bagi pemimpin muslim, melindungi rakyat dari bahaya adalah bagian paling utama dari amanah kepemimpinan.
Karhutla yang terjadi berulang kali setiap tahun bukan sekadar bencana alam, ia adalah bencana sistemik yang lahir dari tata kelola yang salah. Ketika hutan dijadikan alat mencari keuntungan, ketika penguasa lebih memprioritaskan bisnis daripada keselamatan rakyat, dan ketika kerusakan alam dibiarkan terus terjadi tanpa ada yang ditindak, maka api akan terus datang tahun demi tahun, dan rakyatlah yang akan terus menderita.
Islam hadir dengan solusi yang menyentuh akar masalahnya, alam adalah amanah Allah, bukan komoditas manusia. Hutan dikelola untuk rakyat, bukan dijual kepada korporasi. Pemimpin melindungi rakyat, bukan melindungi keuntungan segelintir orang. Dan ketika aturan Allah dijalankan, maka keseimbangan alam akan terjaga, hutan akan lestari, dan rakyat akan hidup aman bukan hanya dari api, tetapi juga dari ketidakadilan yang membakar kehidupan mereka setiap hari.
Waktunya kita kembali kepada sistem yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. sebab hanya dengan mengikuti cara kepemimpinan beliau, kita akan dapat mengatasi semua masalah yang dihadapi saat ini.
Wallahu’alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar