Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan perpanjangan IUPK penting untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang sekaligus mempertahankan kontribusi perusahaan kepada negara dan masyarakat. Sebagai informasi IUPK Freeport di Papua berakhir pada 2041. PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026. Saat dikonfirmasi soal perkembangannya, Tony menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan secara teknis.
"Satu hal lagi yang ingin kami sampaikan adalah pada bulan Februari tahun ini pemerintah, Freeport McMoRan dan Freeport Indonesia telah menandatangani MoU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang," kata Tony dalam upacara HUT ke-81 RI di Tembagapura, Senin (17/8/2026).
Tony menilai apabila operasi Freeport berhenti pada 2041 akan berdampak pada Indonesia. Pemerintah akan kehilangan penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan triliun, sementara sekitar 30.000 pekerja juga terdampak.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelas Tony. (detikFinance, 17/8/2026).
Tampak jelas PTFI ingin memperpanjang izin operasionalnya setelah tahun 2041 hingga seumur cadangan tambang (life of resource), dengan alasan demi menjamin kelangsungan investasi jangka panjang, efisiensi pengelolaan teknologi tambang bawah tanah yang kompleks, serta memastikan kesinambungan produksi dan rantai pasok global.
Demikianlah, jika memakai cara pandang sistem kapitalisme. Ketika tambang beroperasi penuh, PTFI diproyeksikan mampu menyumbang pendapatan negara berupa pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga lebih dari Rp100 triliun per tahun.
Melalui kesepakatan terbaru, Freeport-McMoRan (FCX) berkomitmen mengalihkan tambahan 12% saham secara gratis (at no cost) kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2041. Pengalihan ini mendongkrak kepemilikan Indonesia (via MIND ID) dari 51% menjadi 63%. Imbasnya, porsi dividen terbesar dari laba bersih Freeport otomatis akan mengalir langsung ke kas negara.
Keberlanjutan izin juga dijanjikan akan mengamankan mata pencaharian bagi sekitar 30.000 karyawan langsung maupun kontraktor yang mayoritas merupakan tenaga kerja lokal Indonesia dan putra daerah Papua.
Kelangsungan suplai konsentrat tembaga dari Grasberg menjamin operasional fasilitas pemurnian (smelter) dalam negeri. Ini memperkuat ekosistem hilirisasi mineral, memicu pertumbuhan industri manufaktur turunan, manufaktur kabel, hingga industri komponen baterai kendaraan listrik domestik.
Begitu muluk hingga mengabaikan risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Meskipun dampak finansialnya masif, namun perlu diingat akan adanya biaya ekologis jangka panjang. Keberlanjutan tambang berskala raksasa ini menuntut pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah pembuangan pasir sisa tambang (tailing), pencegahan deforestasi, serta perlindungan hak-hak adat masyarakat sekitar agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keadilan sosial.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah mengonfirmasi potensi nilai dampak lingkungan yang sangat besar. Berdasarkan audit komprehensif BPK, aktivitas pertambangan Freeport dinilai memicu hilangnya nilai jasa ekosistem hingga Rp185,01 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan laut/pesisir sebesar Rp166 triliun, ekosistem estuari Rp8,2 triliun, dan area daratan Rp10,7 triliun akibat tailing.
Lembaga swadaya seperti WALHI dan organisasi masyarakat sipil di Papua mencatat adanya kerugian ekonomi tidak langsung yang dirasakan masyarakat lingkar tambang, antara lain: penurunan pendapatan nelayan dimana pendangkalan muara Sungai Ajkwa akibat pengendapan tailing menyebabkan hasil tangkapan ikan masyarakat adat (seperti suku Kamoro dan Amungme) turun hingga 60%.
Juga adanya pendangkalan jalur air memaksa warga pesisir memutar rute perjalanan laut. Hal ini memicu konsumsi BBM transportasi perahu melonjak hingga lebih dari dua kali lipat dari kebutuhan normal mereka.
Belum lagi kesejahteraan warga di sekitar area tambang PTFI, memiliki realitas yang kontras dan berlapis. Di satu sisi, terdapat kucuran dana investasi sosial serta fasilitas modern yang masif, namun di sisi lain terdapat tantangan pemulihan ekonomi lokal akibat disrupsi lingkungan ulayat.
Secara umum, kondisi kesejahteraan mereka terbagi ke dalam dua perspektif utama berikut:
1. Sisi Positif: Investasi Sosial & Dana Kemitraan Ratusan Miliar
Melalui komitmen investasi sosialnya, Freeport mengalokasikan 1% dari pendapatan kotor perusahaan untuk mendanai Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK). Yayasan ini mengelola anggaran sekitar Rp500 miliar per tahun untuk meningkatkan kualitas hidup dua suku pemilik hak ulayat (Amungme dan Kamoro) serta lima suku kekerabatan lainnya (Dani, Damal, Moni, Mee, dan Nduga).
Pendidikan Berkelanjutan: Lebih dari 4.000 anak asli Papua menerima beasiswa aktif untuk menempuh studi di berbagai institusi dalam maupun luar negeri. Freeport juga mendanai operasional asrama serta sekolah unggulan seperti Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP).
Akses Kesehatan Gratis: Warga sekitar mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit yang dibangun korporasi (seperti RS Mitra Masyarakat di Timika). YPMAK juga mendanai pengobatan penyakit kritis hingga rujukan ke rumah sakit spesialis di luar Papua.
Infrastruktur Terisolasi: Untuk wilayah pegunungan yang sulit dijangkau (seperti Desa Tsinga dan Arwanop), korporasi membangun lapangan terbang perintis, gereja, puskesmas, serta menyediakan fasilitas helikopter gratis untuk mobilitas warga.
Peralihan ke Ekonomi Mandiri: YPMAK mulai menggeser program dari sekadar bantuan tunai padat karya menjadi pengembangan usaha produktif, salah satunya menyerahkan pengelolaan perkebunan kopi di pegunungan Mimika kepada pemuda adat Amungme agar mereka menjadi mitra usaha yang mandiri.
2. Sisi Tantangan: Disrupsi Ruang Hidup & Kesenjangan Sosial
Meskipun dana yang dialokasikan sangat besar, organisasi masyarakat sipil dan lembaga kemanusiaan mencatat adanya tekanan struktural terhadap kesejahteraan tradisional warga:
Kehilangan Mata Pencaharian Tradisional: Pendangkalan sungai akibat sedimentasi limbah sisa tambang (tailing) di wilayah pesisir merusak ekosistem hutan bakau dan sungai. Suku Kamoro yang secara turun-temurun hidup sebagai nelayan dan peramu sagu kini kehilangan akses transportasi air dan ruang mencari makan, sehingga sebagian dari mereka terpaksa bergantung pada bantuan luar.
Kesenjangan Ekonomi (Marginalisasi): Kehadiran tambang raksasa memicu gelombang migrasi penduduk dari luar Papua ke Timika. Warga asli yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan industri sering kali kalah bersaing dalam memperebutkan lapangan kerja bernilai tinggi, sehingga memunculkan kecemburuan sosial.
Ketergantungan Sosial: Pola pembagian dana kemitraan di masa lalu sempat dikritik karena menciptakan budaya ketergantungan ekonomi tinggi (welfare dependency) alih-alih membangun ketahanan pangan mandiri bagi masyarakat adat.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata sisi tantangan yang merupakan negatifnya lebih besar dibanding sisi positifnya. Jika saja tambang PTFI diambil alih dan dikelola 100% sepenuhnya oleh negara, Indonesia akan mendapatkan keuntungan finansial yang utuh, namun sekaligus harus menanggung risiko finansial, teknis, dan geopolitik yang sangat besar.
Berikut adalah analisis dampak positif dan tantangan utamanya:
Dampak Positif (Keuntungan bagi Negara)
Keuntungan Finansial Mutlak: Negara tidak perlu lagi berbagi dividen dengan Freeport-McMoRan (FCX). Seluruh 100% laba bersih perusahaan akan masuk ke kas negara dan daerah.
Kedaulatan Sumber Daya Penuh: Pemerintah memiliki kendali mutlak atas arah kebijakan operasional, volume produksi, serta strategi pemasaran komoditas tembaga dan emas tanpa intervensi korporasi asing.
Hilirisasi yang Lebih Agresif: Negara dapat dengan bebas mengintegrasikan hasil tambang Grasberg ke dalam ekosistem industri dalam negeri secara penuh, seperti menyuplai total konsentrat untuk kebutuhan industri baterai dan kendaraan listrik nasional.
Tantangan Besar & Risiko Operasional
Meskipun terlihat menguntungkan, pengelolaan 100% oleh negara menghadapi kendala kritis yang menjadi alasan mengapa pemerintah saat ini memilih jalur kemitraan (skema saham 51% atau 63%):
Kebutuhan Modal (Capital Expenditure) yang Masif: Tambang bawah tanah (underground) Freeport adalah salah satu yang tersulit di dunia. Untuk mempertahankan produksi, dibutuhkan investasi baru sekitar USD 20-38 miliar (sekitar Rp310 - Rp590 triliun) hingga tahun 2061. Jika dikelola 100% oleh negara, seluruh beban modal raksasa ini harus ditanggung oleh APBN atau utang BUMN, yang bisa membebani keuangan negara.
Kompleksitas Teknologi Tinggi: Blok tambang seperti Grasberg Block Cave dan Deep Mill Level Zone (DMLZ) menggunakan teknologi otomatisasi canggih, kereta bawah tanah tanpa masinis, dan sistem pemantauan seismik canggih. Teknologi dan paten sistem ini sebagian besar masih dimiliki dan dikembangkan oleh tenaga ahli Freeport-McMoRan Amerika Serikat. Pemutusan hubungan secara mendadak berisiko menghentikan operasional akibat kendala teknis (shutdown).
Risiko Rantai Pasok & Pasar Global: Freeport-McMoRan memiliki jaringan pembeli ekspor global yang sangat kuat. Jika negara mengambil alih secara sepihak, Indonesia harus membangun ulang jaringan pasar global dan berisiko menghadapi gugatan hukum internasional (arbitrase) yang dapat mengganggu iklim investasi asing secara keseluruhan di Indonesia.
Beban Risiko Kegagalan Konstruksi: Industri tambang bawah tanah raksasa rawan terhadap bencana teknis, seperti runtuhnya terowongan atau banjir lumpur. Jika dikelola sendiri, seluruh kerugian finansial akibat bencana operasional tersebut sepenuhnya menjadi beban negara tanpa ada pembagian risiko dengan mitra asing.
Analisis di atas adalah dalam keadaan Indonesia saat ini yang menerapkan sistem Sekuler Kapitalisme. Dalam Sistem Kapitalisme, swasta/korporasi bebas menguasai tambang, air, dan energi untuk profit. Sedangkan negara bertindak seperti entitas bisnis dimana fasilitas publik bisa dijual/disewakan. Individu memiliki kebebasan mutlak. Bebas menumpuk harta tanpa batas, bebas menentukan cara alokasi/perolehannya. Maka pantaslah negara dalam sistem ini tak berdaya dan miskin. SDA dibiarkan dikuasai aseng & asing, sementara negara hanya mengandalkan pajak sebagai pemasukan utama.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang SDA yang melimpah sebagai kepemilikan umum/milik ummat yang kesediaannya dikelola oleh negara, sedangkan hasilnya wajib dikembalikan 100% untuk kesejahteraan rakyat. Harta negara (baitul mal, tanah negara) difokuskan penuh untuk layanan publik dan pertahanan. Sedangkan hal milik individu diakui, namun dibatasi aturan (halal-haram, bebas riba/monopoli, wajib zakat).
Dalam hukum Islam (fikih), pengelolaan barang tambang diatur dengan sangat ketat di bawah kategori fikh jinayah, siyasah (kebijakan publik), dan kepemilikan harta. Tambang berskala raksasa seperti Freeport dikategorikan sebagai harta milik umum (al-milkiyyah al-ammah) yang pengelolaannya tunduk pada prinsip kemaslahatan umat.
Berikut adalah prinsip utama penanganan tambang menurut pandangan Islam:
1. Status Kepemilikan: Milik Umum, Bukan Individu atau Asing
Larangan Swastanisasi Mutlak: Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah Saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." Para ulama kontemporer menyepakati bahwa "api" mencakup sumber energi, gas, minyak bumi, dan komoditas tambang raksasa yang menguasai hajat hidup orang banyak (al-ma'adin al-zhahirah).
Hak Negara sebagai Pengelola: Karena statusnya milik umum, individu, korporasi swasta, maupun pihak asing tidak boleh memiliki tambang tersebut secara mutlak. Negara wajib bertindak sebagai pengelola (waliyul amri) atas nama rakyat, bukan pemilik.
2. Alokasi Keuntungan untuk Kesejahteraan Rakyat
Distribusi Hasil yang Adil: Semua keuntungan bersih dari hasil pengelolaan tambang wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik, seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, infrastruktur, atau bantuan langsung bagi fakir miskin.
Kewajiban Zakat/Khums: Jika tambang dikelola oleh entitas usaha, Islam mewajibkan adanya pengeluaran zakat barang temuan/tambang (Rikaz atau Ma'adin) sebesar 20% atau 2,5% (tergantung klasifikasi fikh yang digunakan oleh pemerintah) untuk didistribusikan kepada yang berhak.
3. Hukum Bermitra dengan Pihak Asing (Syarikah)
Jika negara kekurangan modal atau teknologi (seperti kompleksitas teknologi bawah tanah), Islam membolehkan kerja sama dengan pihak luar/asing (Syarikah) dengan syarat ketat:
Akad Jasa, Bukan Kepemilikan: Pihak asing hanya boleh diposisikan sebagai kontraktor penyedia jasa atau teknologi yang dibayar dengan upah yang jelas (ijarah), atau melalui sistem bagi hasil keuntungan operasional (mudharabah/musyarakah).
Tidak Ada Kedaulatan Asing: Kerja sama tersebut tidak boleh memberikan hak kontrol atas wilayah, keputusan politik, atau penguasaan aset tanah air kepada pihak asing (larangan memberikan sabil/jalan bagi non-muslim untuk menguasai muslim).
4. Kewajiban Menjaga Lingkungan (Hifzhul Bi'ah)
Larangan Merusak Bumi: Islam melarang keras segala bentuk kerusakan di muka bumi (ifsad fil ardhi), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf: 56.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَ رْضِ بَعْدَ اِصْلَا حِهَا وَا دْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."
Reklamasi Tambang Wajib Hukumnya: Penanganan tambang yang menyisakan limbah merusak, meracuni air rakyat, atau menggunduli hutan tanpa tanggung jawab pemulihan (reklamasi) hukumnya adalah Haram. Pemimpin negara wajib memaksa pengelola tambang untuk melakukan perbaikan lingkungan demi mencegah kemudaratan.
Demikianlah, Indonesia bisa mengambil alih SDA dan melepaskan kebergantungan kepada asing dan aseng berkedok investasi atau pemberian utang, asalkan berani mencampakkan sistem kufur Kapitalisme kemudian menerapkan sistem Islam sehingga rahmat Allah tidak hanya akan dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia, melainkan bagi seluruh alam. Berani?
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar