Oleh: Farhana
Karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi juga kerusakan ekosistem, hilangnya habitat, gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat, hingga kabut asap yang melintasi batas negara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar.
Pemerintah kembali memperkuat penanganan melalui satgas darat dan helikopter water bombing. Tentu, api harus segera dipadamkan dan rakyat harus diselamatkan. Namun, ketika karhutla terus berulang, pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api terus muncul?
Terlebih, petugas menemukan indikasi pembakaran sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Jika demikian, karhutla tidak dapat dibaca semata sebagai bencana. Ada kepentingan ekonomi di baliknya.
Bukan Bencana
Musim kemarau memang membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, faktor alam tidak cukup menjelaskan kebakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan.
Di sinilah karhutla berkaitan dengan bagaimana hutan dan lahan dipandang. Dalam prinsip ekonomi kapitalisme, sumber daya alam dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi objek investasi serta bisnis. Hutan dan lahan pun dapat diposisikan sebagai komoditas yang dikuasai dan dimanfaatkan demi keuntungan.
Ketika hutan dilihat sebagai aset ekonomi, kepentingan untuk memperoleh akses, menguasai, dan mengonversinya menjadi lahan produktif semakin besar.
Api Dipadamkan
Satgas dan water bombing diperlukan untuk menangani kebakaran. Namun, langkah tersebut bersifat reaktif, karena menangani akibat setelah api muncul.
Jika pembakaran dilakukan untuk pembukaan perkebunan, maka persoalannya juga menyangkut struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan. Api mungkin padam hari ini, tetapi jika kepentingan ekonomi yang mendorong pembakaran tetap ada, karhutla berpotensi kembali.
Negara tidak cukup hadir ketika api membesar. Negara harus hadir sebelum api dinyalakan.
Untung Privat
Ketika pemanfaatan hutan menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, kerusakannya justru ditanggung masyarakat luas. Rakyat menghadapi kualitas udara yang memburuk, gangguan kesehatan dan aktivitas, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi.
Keuntungan bersifat privat, sementara kerugian menjadi beban publik.
Pelaku pembakaran tentu harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika akar penguasaan lahan dan kepentingan bisnis yang melatarinya tidak dibenahi.
Krisis Amanah
Kondisi ini tidak terlepas dari sistem kepemimpinan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Ketika kesadaran politik Islam tidak menjadi landasan kekuasaan, jabatan dapat kehilangan makna sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Kekuasaan pun berpotensi menjadi alat mengejar kepentingan material dan mengakomodasi kepentingan segelintir pihak.
Akibatnya, fungsi riayah terhadap rakyat melemah. Negara lebih sibuk menangani dampak, sementara keselamatan rakyat belum menjadi orientasi utama sejak awal.
Paradigma Islam
Islam memiliki paradigma berbeda. Syariat menetapkan jenis kepemilikan yang berbeda, termasuk kepemilikan umum.
Hutan yang termasuk kepemilikan umum tidak diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi keuntungan privat. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadikannya ladang keuntungan segelintir pihak.
Rakyat tetap boleh mengambil manfaat dari hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan pengelolaannya, tanpa menghalangi pihak lain memperoleh manfaat yang sama. Pemanfaatan tersebut tidak berlaku pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai hima.
Dengan demikian, hutan tidak semata diletakkan dalam logika keuntungan, tetapi dikelola berdasarkan ketentuan syariat dan hak masyarakat.
Sanksi Tegas
Islam juga tidak membiarkan pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan masyarakat.
Pelaku harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat. Sanksi bukan hanya untuk menghukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mencegah agar kepentingan keuntungan tidak menjadi alasan untuk terus merusak.
Pemimpin adalah Raa'in
Rasulullah ï·º bersabda: 'Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pemimpin adalah raa'in, pihak yang bertanggung jawab mengurusi rakyat, sekaligus junnah, pelindung dari berbagai bahaya.
Maka, negara dalam Islam tidak berhenti pada pemadaman ketika karhutla terjadi. Negara melakukan pencegahan, pengawasan, pengelolaan hutan sesuai syariat, penindakan terhadap pelaku, sekaligus bergerak cepat menyelamatkan rakyat ketika bencana terjadi. Pemimpin bukan sekadar pemadam kebakaran. Ia adalah pelindung rakyat.
Siapa Diuntungkan?
Karhutla bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Ia menunjukkan bagaimana sebuah sistem memandang sumber daya alam: siapa yang dapat menguasainya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerusakannya.
Jika hutan dapat dikonversi menjadi keuntungan segelintir pihak sementara rakyat menanggung dampaknya, maka pertanyaan ini layak terus diajukan: Karhutla berulang, siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Islam menawarkan paradigma berbeda: hutan yang merupakan kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Sebab yang perlu dihentikan bukan hanya apinya, tetapi juga paradigma yang memungkinkan hutan terus dikorbankan demi keuntungan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar