Oleh : Linda Anggraini
Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla seperti menjadi bencana tahunan dan terus menjadi persoalan serius yang seyogianya mendapatkan perhatian dari dinas terkait. Setiap kali musim kemarau tiba terutama di pulau Kalimantan rakyat hanya bisa pasrah ketika bencana ini hadir kembali di tengah hidup mereka.
Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak asap akibat Karhutla harus menghadapi ancaman api dan kabut asap. Dampaknya bukan hanya berupa rusaknya hutan dan lahan yang habis terbakar, tetapi juga mengganggu kesehatan seperti memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui. Serta berdampak pula pada aktivitas ekonomi, pendidikan, serta kehidupan masyarakat secara luas.
Di wilayah terdampak (seperti Kalsel dan Kalbar), perempuan menghadapi beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.
Saat ini Karhutla tidak lagi tepat jika hanya dipandang sebagai akibat musim kemarau atau fenomena El Niño. Cuaca panas dan kering memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi api tetap membutuhkan sumber penyulut. Pemerintah sendiri mencatat bahwasanya sebagian besar Karhutla yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan aktivitas manusia.
Berdasarkan analisis pemantauan WALHI Kalbar, sepanjang Agustus 2026 terdapat sedikitnya 6.910 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota. Analisis untuk periode Januari hingga Agustus juga menunjukkan sebaran titik panas berada di kawasan hidrologis gambut maupun wilayah konsesi perusahaan.
WALHI mencatat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH memiliki sebaran hotspot di dalam wilayahnya. Dari kelompok PBPH, WALHI mengidentifikasi 14 konsesi yang arealnya terindikasi terbakar dengan luasan berbeda-beda.
Areal terbakar terluas dalam data tersebut berada di konsesi PT Hutan Ketapang Industri, yakni sekitar 629 hektare. Berikutnya PT Mayangkara Tanaman Industri sekitar 556 hektare dan PT Buana Megatama Jaya sekitar 546 hektare.
WALHI menilai temuan kebakaran di kawasan konsesi bukan persoalan baru. Organisasi lingkungan tersebut mengklaim sejumlah konsesi telah berulang kali mengalami kebakaran sejak kebakaran besar 2015. Di antaranya areal PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya (PontianakPost.com 2/6/2026).
Karhutla di Kalimantan Barat pada 2026 berdampak nyata terhadap kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Barat mencatat 165.727 kasus ISPA sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. Peningkatan kasus mulai terlihat sejak akhir Mei, bersamaan dengan meningkatnya aktivitas karhutla dan paparan kabut asap di sejumlah wilayah.
Oleh karena itu, persoalannya tidak hanya cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Hal yang lebih penting adalah memperkuat pencegahan. Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada lahan gambut dan kawasan yang mengalami kekeringan.
Penggunaan teknologi untuk mendeteksi titik panas juga perlu diikuti dengan tindakan cepat di lapangan. Deteksi dini tidak akan banyak berarti apabila tidak disertai petugas, peralatan, akses menuju lokasi, serta koordinasi yang memadai.
Di sisi lain, penegakan hukum juga menjadi bagian penting. Apabila kebakaran ini terbukti terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus segera diperiksa secara objektif dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan karhutla juga tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil sebagai pihak yang paling mudah disalahkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pihak, termasuk perusahaan atau pemegang izin pengelolaan lahan, memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencegah terjadinya kebakaran. Karhutla terus berulang dikarenakan pembukaan lahan yang massif, sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu.
Karhutla juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan berkaitan erat dengan kebijakan pembangunan. Hutan dan lahan bukan sekadar ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, tetapi merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
Ketika hutan rusak dan lahan terbakar, masyarakat pada akhirnya ikut menanggung kerugiannya melalui udara yang tercemar, hilangnya keanekaragaman hayati, hilangnya mata air, terganggunya mata pencaharian, hingga meningkatnya risiko bencana.
Tanpa kita sadari inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme. Izin konsesi hutan yang diberikan oleh Negara kepada oligarki yang sebenarnya adalah milik semua rakyat. Mereka hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa peduli bahaya yang mengancam makhluk hidup yang terdampak dari bencana ini.
Sebaliknya, negara juga tidak membuat sistem sanksi yang tegas. Berulangnya bencana karhutla ini merupakan bukti tidak tegasnya sanksi hukum kepada para pelanggar. Ini terjadi karena dalam sistem kapitalisme, negara bukan pengurus rakyat. Peran negara diminimalisir hanya membuat regulasi yang menguntungkan pemilik modal.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari sekadar “memadamkan api” menjadi “mencegah api”. Anggaran dan sumber daya tidak hanya diarahkan untuk penanggulangan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga untuk patroli, edukasi masyarakat, pengelolaan lahan gambut, penyediaan sarana pemadaman, pemantauan wilayah rawan, dan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla seharusnya tidak diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi dari seberapa mampu negara mencegah kebakaran terjadi kembali. Sebab, api yang berhasil dipadamkan hari ini belum tentu menjadi solusi jika akar persoalannya tetap dibiarkan.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api. Ia adalah persoalan tata kelola, tanggung jawab, pengawasan, dan kesadaran manusia dalam memperlakukan alam. Jika hutan dan lahan terus dipandang hanya berdasarkan nilai ekonominya, maka masyarakat akan terus membayar harga dari kerusakan lingkungan tersebut.
Karena itu, menjaga hutan bukan sekadar tugas pemerintah atau petugas pemadam, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan.
Rakyat sangat membutuhkan penguasa yang berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat karena sesungguhnya Islam memerintahkan demikian. Rasulullah saw bersabda: “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung.” (HR Muslim).
Saat ini rakyat membutuhkan negara yang peduli pada kesehatan serta keamanan. Sehingga negara wajib melakukan semua upaya untuk mencegah terjadinya kondisi yang membahayakan rakyat. Tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga sektor lain seperti dalam pengaturan hutan.
Dalam Islam, hukum menegakkan sanksi yang tegas dan menjerakan pada pihak yang menyebabkan karhutla. Apalagi karhutla tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga lingkungan, harta, bahkan kesehatan mental.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar