Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Sensus ekonomi 2026 dilaksanakan BPS pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa pendataan tersebut bukan untuk kepentingan perpajakan dan kerahasiaan data masyarakat dijamin. Masyarakat juga diberi pilihan mengisi kuesioner secara mandiri secara daring melalui tautan yang dapat diminta kepada petugas. Pendataan mencakup aktivitas ekonomi keluarga dan pelaku usaha, termasuk usaha yang dijalankan dari rumah. (detikfinance, Jumat, 28/8/2026)
Pernyataan tersebut penting dicatat sebagai fakta. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar apakah sensus ekonomi berkaitan dengan pajak atau tidak. Mengapa penegasan bahwa sensus bukan untuk pajak harus berulang kali disampaikan? Mengapa masyarakat perlu diyakinkan agar tidak takut memberikan data ekonomi mereka? Di sinilah persoalannya menjadi lebih dalam: kepercayaan.
Ketakutan Bukan Kebetulan
Jika masyarakat merasa waswas ketika ditanya tentang kondisi ekonomi, rumah, kendaraan, usaha, atau kepemilikan lainnya, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat, “Jangan khawatir.” Ketakutan itu harus dibaca sebagai sinyal.
Data seharusnya membuat negara semakin mampu memahami kehidupan masyarakat. Tetapi ketika pertanyaan tentang kehidupan ekonomi justru memunculkan kecurigaan, berarti ada jarak yang harus diperhatikan. Kepercayaan tidak lahir hanya karena pejabat memberikan jaminan.
Kepercayaan tumbuh dari pengalaman. Masyarakat akan percaya ketika kebijakan negara benar-benar melindungi, tidak menyulitkan, dan tidak menjadikan kehidupan mereka sebagai objek kepentingan administratif semata.
Negara memang membutuhkan data. Tanpa data, pemerintah akan kesulitan mengetahui jumlah usaha, kondisi keluarga, pekerjaan, kebutuhan ekonomi, serta arah pembangunan. Tetapi kebutuhan terhadap data tidak berarti seluruh kehidupan ekonomi masyarakat boleh dipandang tanpa batas.
Harus jelas: data apa yang dibutuhkan, untuk apa digunakan, siapa yang berwenang mengaksesnya, bagaimana perlindungannya, dan apa jaminan jika terjadi penyalahgunaan. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman ketika menyerahkan informasi tentang kehidupannya.
Lebih dari itu, negara harus berhati-hati dalam membaca data. Sebab memiliki sesuatu tidak otomatis berarti hidup berkecukupan.
Seorang buruh mungkin memiliki sepeda motor karena kendaraan itu menjadi alat untuk pergi bekerja. Sebuah keluarga mungkin mempunyai kulkas karena itu kebutuhan rumah tangga. Seseorang bisa memiliki rumah sederhana tetapi masih dibebani cicilan bertahun-tahun. Pedagang kecil bisa mempunyai kendaraan karena harus mengantar dagangan.
Jika kesejahteraan hanya dibaca dari daftar kepemilikan, angka bisa terlihat baik sementara kenyataan hidup justru sebaliknya.
Data Harus Menjadi Solusi
Di sinilah negara harus mengubah cara membaca data. Jangan berhenti pada pertanyaan, “Apa yang dimiliki masyarakat?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Bagaimana kondisi kehidupan mereka dan mengapa mereka berada dalam kondisi tersebut?”
Jika masyarakat memiliki kendaraan karena transportasi umum tidak memadai, persoalannya bukan sekadar kendaraan yang tercatat. Jika keluarga kesulitan memiliki rumah, negara harus melihat harga tanah, pendapatan, biaya hidup, dan akses terhadap tempat tinggal. Jika pedagang kecil membutuhkan kendaraan untuk bertahan hidup, negara harus memastikan aktivitas ekonominya tidak dihimpit berbagai beban yang membuat mereka semakin sulit berkembang.
Data tidak boleh berakhir menjadi tabel, grafik, klasifikasi, atau laporan yang hanya tersimpan di meja birokrasi. Data harus hidup. Artinya, data harus mampu menunjukkan persoalan sekaligus menjadi dasar untuk menyelesaikannya.
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar pengelola administrasi. Kekuasaan adalah amanah. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini mengubah cara pandang secara mendasar. Ketika negara mengetahui ada keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, fokusnya bukan sekadar mengklasifikasikan keluarga tersebut. Fokus utamanya adalah bagaimana kebutuhan mereka dipenuhi dan bagaimana akar persoalannya diselesaikan.
Dalam sistem Islam, Baitul Mal memiliki fungsi dalam pengelolaan harta negara sesuai ketentuan syariat. Negara tidak menjadikan seluruh kehidupan ekonomi masyarakat sebagai sumber pemasukan yang bisa digali tanpa batas. Ada aturan mengenai sumber pendapatan negara, pengelolaannya, serta pembelanjaannya.
Teladan Umar bin Khattab memberikan gambaran yang sangat kuat. Ketika terjadi 'Am ar-Ramadah, masa paceklik berat sekitar tahun 18 H/638 M, masyarakat mengalami kelaparan. Umar tidak cukup puas dengan mengetahui berapa jumlah orang yang terdampak. Ia mengupayakan pasokan makanan dari berbagai wilayah dan memastikan bantuan sampai kepada masyarakat.
Ada pelajaran besar di sana: ketika masyarakat menderita, negara tidak boleh berhenti pada data tentang penderitaan tersebut. Negara harus bergerak menghilangkannya.
Inilah perbedaan antara data yang sekadar dikumpulkan dan data yang benar-benar digunakan untuk mengurusi manusia.
Khilafah, sebagai konsep pemerintahan Islam, menempatkan penguasa dalam keterikatan terhadap syariat. Masyarakat bukan sekadar objek pendataan. Mereka memiliki hak yang wajib dijaga. Harta mereka tidak boleh diperlakukan sesuka hati, sementara pengelolaan Baitul Mal memiliki aturan syar'i mengenai pemasukan dan pengeluaran.
Oleh karena itu, persoalan sensus ekonomi sebenarnya jauh lebih besar daripada pertanyaan apakah sensus tersebut untuk pajak atau bukan. Pernyataan BPS memang penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat. Namun, pekerjaan yang lebih besar adalah membangun sistem yang membuat masyarakat tidak takut ketika berhadapan dengan negara.
Kepercayaan tidak dapat diperintah. Kepercayaan harus dibuktikan.
Negara membutuhkan data, tetapi masyarakat membutuhkan rasa aman. Negara membutuhkan statistik, tetapi masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar menyelesaikan persoalan hidup mereka.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan seberapa banyak data yang berhasil dikumpulkan, melainkan seberapa banyak persoalan kehidupan yang berhasil diselesaikan.
Jika data hanya membuat masyarakat menjadi angka, maka negara sekadar mengetahui mereka.
Data yang hanya digunakan untuk menemukan kebutuhan, negara kemudian memenuhi kebutuhan itu, dan seluruh kebijakan diarahkan untuk menjaga hak mereka, maka negara benar-benar mengurusi masyarakat.
Inilah paradigma yang harus dibangun: data bukan tujuan, masyarakatlah tujuan pelayanan negara. Dan dalam perspektif Islam, kekuasaan bukan kesempatan untuk menguasai manusia, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Pemimpin bukan sekadar orang yang paling banyak mengetahui data masyarakat. Pemimpin adalah orang yang paling takut ketika mengetahui masih ada hak masyarakat yang belum ditunaikan. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar