Oleh: Iva Nur
Rencana pembatasan BBM bersubsidi (seperti Pertalite) bagi kelompok desil 9 dan 10 saat ini tengah memicu polemik besar di tengah masyarakat akibat masalah akurasi data. Banyak warga mengeluhkan bahwa status desil mereka dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mencerminkan realitas ekonomi yang sebenarnya. Sebagai contoh, warga dengan pendapatan setara UMR, pekerja informal, atau mereka yang masih mengontrak rumah justru terdata masuk ke dalam kelompok desil 9 atau 10 (kategori sangat sejahtera/kaya). Penentuan desil tidak semata-mata dihitung dari nominal pendapatan bulanan, melainkan puluhan variabel lain seperti kondisi fisik rumah dan kepemilikan aset. Hal ini memicu fenomena "miskin di dompet, kaya di data", di mana kondisi rumah warisan atau tampak kokoh membuat pemiliknya dianggap kaya meski penghasilannya stagnan.
Selain itu, rentang kelompok desil 9 dan 10 dinilai terlalu lebar karena menggabungkan kelompok kelas menengah hingga konglomerat. Pembatasan ini dikhawatirkan akan memotong margin pendapatan pekerja informal secara signifikan serta memukul daya beli kelas menengah yang saat ini ekonominya sedang rentan. Karena data desil ini terintegrasi secara nasional, kekeliruan data tidak hanya membuat masyarakat gagal mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga berisiko menghapus nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.
Pemerintah mengatakan desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan atau ukuran nominal pendapatan keluarga, melainkan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan dan pemerintah juga akan mengkaji rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk masyarakat kategori desil 9 dan 10 agar subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran.
Dalam kapitalisme, ukuran kemiskinan sering kali menggunakan indikator kemiskinan relatif yang dinamis, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemiskinan adalah realitas absolut yang jelas terlihat dan dirasakan. Dalam kapitalisme kemiskinan relatif dihitung dengan membandingkan pendapatan seseorang dengan rata-rata pendapatan penduduk di wilayah tersebut (misalnya, berada di bawah 50% rata-rata pendapatan nasional). Akibatnya, seseorang yang dianggap "miskin" di negara maju seperti Amerika Serikat mungkin masih memiliki mobil atau kulkas, sementara di negara berkembang, kondisi itu dianggap berkecukupan.
Kapitalisme melihat kemiskinan sebagai masalah ketimpangan, bukan sekadar bertahan hidup. Secara faktual, kemiskinan tidak butuh rumus rumit untuk dipahami karena wujudnya nyata di depan mata, seperti kelaparan, busung lapar, pakaian seadanya, dan ketiadaan tempat tinggal (tunawisma). Kemudian anak-anak yang tidak bisa sekolah, orang sakit yang tidak mampu berobat, dan lingkungan kumuh tanpa air bersih. Ini adalah kemiskinan absolut, di mana manusia gagal memenuhi standar minimum untuk bertahan hidup sebagai manusia, terlepas dari seberapa kaya orang-orang di sekitarnya.
Kapitalisme gagal melihat akar struktural kemiskinan membuat banyak program pengentasan sering kali bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah utama. Kemiskinan dinilai dari batasan pendapatan minimum (seperti standar garis kemiskinan global), bukan dari hilangnya akses terhadap keadilan atau kesejahteraan sosial.
Sistem pasar bebas juga sering menganggap kemiskinan sebagai kesalahan atau kurangnya produktivitas seseorang, bukan akibat dari distribusi kekayaan yang tidak adil serta hubungan antara pemilik modal dan pekerja yang tidak seimbang jarang dihitung sebagai penyebab kemiskinan. Kemiskinan di Indonesia merupakan problem sistemis (kemiskinan struktural) karena tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis.
Dalam pandangan Islam, khususnya berdasarkan kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, definisi miskin memang bersifat tetap, jelas, dan dapat diindra (kualitatif), sehingga tidak bergeser secara relatif berdasarkan standar statistik modern seperti garis kemiskinan nominal uang. Di dalam kitab Al-Amwal, penentuan status miskin didasarkan pada kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya (al-hajat al-asasiyyah), bukan pada jumlah pendapatan harian. Seperti contoh fakir adalah Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan, atau memiliki harta/pekerjaan tetapi hasilnya kurang dari setengah dari kebutuhan pokoknya sehari-hari (seperti pangan, sandang, dan papan). Serta miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, hasilnya mampu memenuhi lebih dari setengah kebutuhan pokoknya, namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhan pokok tersebut.
Dalam sistem Islam (Khilafah), penerapan sistem ekonomi berfokus pada keadilan distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja, serta memastikan seluruh aspek kepemilikan dikelola sesuai dengan syariat Islam. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori yang sangat jelas yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Penerapan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) didasarkan pada prinsip keadilan dan kepemilikan umum. Dalam pandangan Islam, SDA yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi swasta secara mutlak, melainkan wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW:"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

0 Komentar