Tikus Mati di Lumbung Padi: Ironi Harga Pangan di Tengah Klaim Swasembada


Oleh : Yani

Tikus mati di lumbung padi. Pepatah lama mengenai ironi keadaan yang mencekik, padahal sumber daya alam melimpah ruah. Ironi itu tampaknya sedang terjadi di sejumlah kota di tanah air yang belakangan mengalami lonjakan harga pangan. Mengutip data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP Kemendag) pada Jumat (4/9/2026) pukul 18.09 WIB, dari 17 komoditas yang dipantau, 5 komoditas naik dan 4 komoditas turun harga. Komoditas cabai rawit merah tercatat melonjak paling tinggi, naik Rp2.625 (3,66%) menjadi Rp74.292 per kilogram (Databoks, 2026).

Tren ini bukan kejadian sesaat. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia bahkan mencatat harga cabai rawit merah terus merangkak naik: dari Rp77.000 per kg pada 1 September, menjadi Rp78.100 per kg pada 2 September, hingga menembus Rp82.700 per kg pada 3 September 2026 — kenaikan lebih dari 7 persen hanya dalam tiga hari (PIHPS BI, 2026). Di Nusa Tenggara Barat, kenaikan harga pangan juga signifikan pada beberapa komoditas pokok seperti beras, daging, dan cabai. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan DKI Jakarta mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga 3,39 persen, disusul Nusa Tenggara Barat 2,67 persen, dan Sulawesi Barat 1,41 persen (Antara News Mataram, 2026). Sementara itu, Kalimantan Timur turut mengalami kenaikan harga bahan pokok seperti beras, cabai rawit, dan daging ayam ras yang dipicu oleh peningkatan permintaan serta kendala distribusi dan cuaca. Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Kalimantan Timur pada Juli 2026 justru terdongkrak ke level 147,46 berkat kenaikan harga sejumlah bahan pokok tersebut (Antara News, 2026).

Meskipun tidak semua daerah mengalami kenaikan harga bahan pokok, data-data tersebut menambah daftar panjang persoalan kemiskinan, dan beras menjadi salah satu komoditas penyumbang terbesar. Menurut BPS, Garis Kemiskinan dari komoditas makanan di perkotaan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp692.906 per kapita per bulan, dengan beras menjadi kontributor utama sebesar 20,54 persen (Databoks, 2026).

Data-data tersebut menyiratkan bahwa swasembada pangan yang digembar-gemborkan pemerintah belum tercapai secara merata di seluruh wilayah. Sebab, data produksi yang menjadi dasar klaim swasembada dihitung secara nasional, bukan per daerah — sehingga daerah yang surplus menutupi daerah yang minus, dan hasil akhirnya seolah tampak merata. Selain itu, dugaan monopoli oleh perusahaan besar yang sengaja menahan stok barang untuk menciptakan kelangkaan bukan tidak mungkin terjadi di pasar. Indikasi ini bukan sekadar dugaan di atas kertas: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 untuk mengejar mafia yang diduga sengaja membuat harga beras melambung, lengkap dengan ancaman pencabutan izin bagi penjual beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) (Liputan6, 2026).

Biasanya, pemilik modal besar menahan stok barang untuk menciptakan skema kenaikan harga pada momentum kondisi alam yang kurang mendukung, seperti penghujung musim kemarau atau pertengahan musim hujan, sehingga tercipta kelangkaan bahan pokok yang tampak alami. Praktik semacam ini lumrah terjadi pada pasar persaingan dengan tingkat regulasi yang longgar, tempat ‘tangan tak terlihat’ (invisible hand) leluasa bekerja. Rantai pasok yang panjang akibat kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan turut membuat distribusi bahan pokok dari satu daerah ke daerah lain kerap terlambat. Ditambah lagi kenaikan biaya transportasi dan pengangkutan akibat harga BBM yang naik, faktor-faktor ini semakin memperpanjang deretan penyebab kenaikan harga pangan.

Masih banyak pekerjaan rumah bagi sektor pertanian dan industri pendukungnya agar swasembada pangan dapat terwujud secara merata, dan hal itu terlihat sangat sulit tercapai dalam sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada keuntungan. Bahkan, para pemilik modal menyebut fenomena ini sebagai siklus alam untuk menunjukkan kekuatan pasar. Dalam sistem ini, negara hadir menjadi wasit dengan undang-undang yang kadang longgar agar sistem tersebut tetap bisa bekerja. Pemenuhan kebutuhan diserahkan kepada kemampuan individu masing-masing, sementara persaingan di antara mereka tidak seimbang. Masyarakat berpenghasilan kecillah yang akan menjadi korban, sementara mereka yang memiliki modal akan tetap bisa mengakses kebutuhan apa saja.

Seharusnya, kebutuhan dasar menjadi perhatian khusus bagi negara. Kebijakan yang dibuat harus bisa menyediakan akses bagi semua orang, dan itu hanya bisa terwujud jika sistem yang digunakan adalah sistem yang berasal dari Sang Pencipta manusia, serta dipimpin oleh pemimpin yang memiliki kesadaran penuh bahwa jabatan yang diembannya kelak akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat. Dengan begitu, keberkahan dari langit dan bumi akan dapat dirasakan oleh semua orang.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar