Klaim Swasembada dan Kenaikan Harga

Oleh : Sri Setyowati (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Di Istana Negara Jakarta, dalam pertemuannya dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah, presiden Prabowo Subianto menegaskan perhatian utamanya terhadap pangan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup suatu bangsa. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa Indonesia telah mampu mencapai ketahanan sekaligus swasembada pangan dalam waktu relatif singkat. Beliau optimis, dengan capaian tersebut Indonesia akan lebih siap menghadapi berbagai ketidakpastian dan tantangan global. (okezone.com, 01/08/2026)

Di sisi lain, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional Bank Indonesia (BI) melaporkan kenaikan harga beberapa bahan pokok. Diantaranya, beras, bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, daging ayam ras, cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi kualitas I dan II, gula pasir kualitas premium, dan minyak goreng curah.

Di Jakarta, komoditas pangan, seperti daging ayam ras dan telur ayam ras harganya kembali naik. Ade Suherman Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS memdesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem pangan di Ibu Kota serta mengevaluasi pelaksanaan contract farming atau pola kemitraan di sektor pangan. (tribunenews.com, 29/08/2026)

Swasembada pangan adalah kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya secara mandiri tanpa bergantung pada impor dari negara lain. Namun, swasembada pangan tidak menjamin harga pangan murah karena belum tentu distribusinya lancar. Produksi bisa terkonsentrasi di satu wilayah tapi tersendat di wilayah yang lain karena transportasi atau rantai pasok yang panjang. Akibatnya, banyak masyarakat di berbagai daerah yang masih mengeluhkan harga beberapa bahan pokok pangan menjadi mahal. 

Harga menjadi tidak terkontrol karena lemahnya pengawasan. Kalaupun ada operasi pasar sering tidak merata dan terlambat. Hingga swasembada pangan lebih terlihat sebagai keberhasilan administratif, bukan solusi struktural.

Ada jarak antara klaim dan realita ketika negara hanya puas dengan angka produksi tetapi rakyat masih kesulitan membeli. Swasembada hanya menjadi slogan indah didengar saat di atas mimbar pidato tetapi pahit saat di dapur.

Stok gudang boleh penuh, produsi boleh melimpah, tetapi bagi masyarakat ukuran keberhasilan pangan bukan grafik produksi melainkan harga yang yang murah di pasar. Bagi kelas menengah ke bawah, ini adalah soal pengeluaran harian yang makin berat di tengah pendapatan yang tidak selalu naik.

Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru memberikan jalan bagi para kapitalis untuk menguasai sektor vital masyarakat hingga kendali sektor pangan dikuasai oleh swasta dan pemilik modal. Sistem ini otomatis akan membuka celah adanya mafia pasar, spekulan dan kartel yang bisa memainkan harga hingga harga tidak stabil dan mahal.

Dalam sistem Islam, penguasa (Khalifah) berperan sebagai pengurus (raa'in) dan melayani umat karena itu harus bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan pokok rakyatnya. Pangan adalah salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara harus memastikan ketersediaan pangan, berjalannya produksi hingga distribusinya sampai kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan swasembada pangan, negara menerapkan politik ekonomi Islam dalam pengelolaan pangan dan meningkatkan produksi pertanian.

Untuk meningkatkan produksi pertanian dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Intensifikasi adalah peningkatan produksi pangan dengan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik. Di antaranya dengan pengadaan teknologi terbaru yang didukung oleh infrastruktur pertanian yang memadai seperti waduk, bendungan, jaringan irigasi, balai pertanian, infrastruktur jalan, komunikasi, dan pengadaan lumbung- lumbung pangan di setiap daerah. Tidak hanya itu, tenaga penyuluh dan pembimbing juga disediakan untuk memandu para petani agar bisa melakukan efisiensi produksi untuk mendapatkan produktifitas yang tinggi. Demikian juga penyelenggaraan riset termasuk pendidikan, pelatihan, pengembangan dan pemasaran yang diberikan secara langsung ataupun sebagai subsidi. 

Ekstensifikasi adalah melakukan peningkatan perluasan lahan yang diolah untuk pertanian. Kepemilikan lahan bisa diperoleh oleh siapa saja yang mau menghidupkan tanah mati menjadi produktif. Tanah negara juga akan diberikan kepada siapa saja yang mampu mengelolanya. Jika lahannya terbatas, akan dilakukan pembukaan lahan baru seperti, mengeringkan rawa untuk dijadikan lahan pertanian, lalu dibagikan kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya bukan kepada pengusaha atau korporasi.

Pengelolaan pangan dari hulu hingga hilir di bawah kendali negara bukan swasta atau para korporat sehingga harga cenderung stabil dan tidak bisa dipermainkan. Petani juga akan terjamin kesejahteraannya.

Tidak boleh ada intervensi harga, monopoli perdagangan serta penimbunan barang yang bisa menyebabkan kenaikan harga pangan. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi takzir.

Ketika suatu wilayah mengalami kelangkaan dan krisis pangan, negara akan mensuplay stok pangan dari wilayah yang stoknya surplus. Apabila masih tidak mencukupi maka barulah diambil kebijakan impor yang tidak merugikan negara dan rakyat.

Dengan penerapan Islam secara kafah, kebutuhan pangan dapat diakses masyarakat dengan mudah. Swasembada, ketahanan serta kedaulatan pangan dapat dicapai.

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar