Oleh : Zahida Muhtadia Anwar
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tengah menjadi sorotan internasional. Titik api yang memenuhi Kalimantan telah menyebabkan asap pekat hingga ke negara tetangga, Malaysia. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla merupakan kejadian yang berulang di Indonesia, dengan peristiwanya yang signifikan terjadi pada 1997-1998. Kebakaran yang meluas terjadi di lahan gambut Kalimantan dan Sumatera.
Pada 2019, Kepala BNPB saat itu, almarhum Doni Monardo mengatakan kebakaran hutan dan lahan disebabkan 99 persen karena ulah manusia. Dari 328.724 hektar luas yang terbakar pada 2019, 80 persennya telah menjadi kebun. "Saya mempunyai data, penyebab Karhutla adalah 99% ulah manusia ada yang disengaja ada yang lalai, dan 80% lahan yang terbakar pada akhirnya menjadi kebun," kata Kepala BNPB, dikutip dari laman Sekretarat Kabinet Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2026).
Manusia Jadi Penyebab Utama Karhutla
Berdasarkan artikel yang terbit di Jurnal UGM, Vol 33, No 5 (2017) oleh Purwaningsih, 90 persen kebakaran hutan disebabkan oleh manusia atau sengaja dibakar. Pada periode 1973-2010, Kalimantan kehilangan jumlah keseluruhan 123.941 kilometer persegi. "Penyebab utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam," tulis studi tersebut.
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), manusia melakukan pembakaran lahan tidak terkendali. Dalam skala besar, kebakaran menjadi sulit dipadamkan, terlebih di lahan gambut. "Jika kebakaran ini merupakan ulah perusahaan besar dan dalam skala besar, akan sangat sulit untuk memadamkan api dalam kebakaran. Kebakaran seperti ini akan sangat berbahaya ketika terjadi di lahan gambut atau rawa," tulis BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota dalam arsipnya pada 2016 lalu.
Menurut BPBD, hal ini juga dipengaruhi oleh konflik antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Perusahaan yang ingin mengambil alih lahan dari masyarakat, biasa menggunakan cara pembakaran.
Kurangnya Penegakkan Hukum
BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota menilai, penegakan hukum terkait karhutla masih kurang. Pelanggar tidak diberi hukuman yang tegas sehingga masih banyak yang membakar hutan secara besar-besaran. "Meskipun aturan mengenai pembakaran hutan jelas-jelas dilarang, namun karena hukum yang diberikan bagi yang melanggar masih sangat lemah, akibatnya banyak juga oknum yang melanggar aturan dan membakar hutan secara besar-besaran untuk membuka lahan. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar," tulis mereka.
Menurut Kelompok Pengkaji Lingkungan Aesculap (KPLA) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR), kebakaran sulit dipadamkan karena karakteristik lahan yang kompleks. Kebakaran permukaan (flaming fire) dapat berubah menjadi kebakaran gambut (smoldering peat fire) ketika api merangsek masuk ke dalam lapisan gambut di bawah tanah. Hal yang mengerikan adalah ketika lahan gambut tersulut, bara api dapat bertahan dan terus menyala berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. "Hutan yang terbakar hari ini bisa kehilangan kehidupan selama puluhan tahun," kata mereka, dikutip dari laman resmi Unair.
Bagaimana Negara Islam Menyikapi Kebakaran Hutan dan Menjaga Alam
Pada masa Kekhilafahan Islam (khususnya Khilafah Rasyidah hingga Kekhalifahan Abbasiyah dan Utsmaniyah), kebakaran hutan berskala besar seperti krisis ekologi modern sangat jarang tercatat karena tata kelola lingkungan didasarkan pada hukum syariat yang ketat mengenai kepemilikan umum, larangan merusak alam (ikhrajul mawat/fasad fil ardh), serta instruksi militer yang melarang taktik bumi hangus. Kendati demikian, konsep penanggulangan kebakaran, tata kelola hutan, dan sanksi bagi pelaku pembakaran telah diatur secara sistematis melalui fikih lingkungan Islam (hifzh al-bi'ah).
Berikut adalah mekanisme dan prinsip pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan yang diterapkan pada masa Kekhilafahan :
1. Status Hutan sebagai Kepemilikan Umum (Milkiyyah Ammah)
- Larangan Privatisasi: Dalam sistem ekonomi Islam, hutan dikategorikan sebagai fasilitas umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Aturan Rasulullah: Berdasarkan hadits Nabi, manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (termasuk hutan/lahan hijau), dan api.
- Fungsi Negara: Negara bertindak sebagai pengawas (muzari') dan pelindung, bukan pemilik yang bisa menjual lahan tersebut kepada korporasi. Karena tidak ada motif keserakahan bisnis skala besar untuk konversi lahan, pembakaran hutan secara sengaja demi membuka perkebunan komersial tidak pernah terjadi.
2. Aturan Ketat Pembukaan Lahan (Ihya’ul Mawat)
- Syarat Menghidupkan Lahan: Islam membolehkan seseorang memiliki lahan mati jika ia menghidupkannya (ihya’ul mawat).
- Metode Ramah Lingkungan: Cara pembukaan lahan harus makruf. Khilafah melarang keras metode pembakaran jika berpotensi menimbulkan kemudaratan, polusi asap, kerusakan ekosistem, atau merugikan hak-hak orang lain.
3. Kebijakan Sistem Hima (Kawasan Konservasi)Kawasan Lindung
Sejak masa Khalifah Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan, negara menetapkan kawasan khusus bernama Hima (seperti Hima Ar-Rabadzah dan Hima An-Naqi’). Fungsi Hima: Kawasan ini dilarang keras untuk dieksploitasi, ditebang, atau dialihfungsikan. Negara menunjuk polisi hutan (khazin) untuk berpatroli guna menjaga kawasan ini dari segala bentuk kerusakan, termasuk mengawasi potensi munculnya titik api secara alami maupun akibat kelalaian manusia.
4. Larangan Membakar Pohon Saat Perang
Instruksi Militer: Kekhalifahan Islam memiliki aturan perang yang sangat ketat. Pesan Abu Bakar saat melepas pasukan ke Syam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memberikan instruksi legendaris: "Janganlah kalian menebang pohon buah-buahan, janganlah kalian membakar pohon kurma, dan janganlah menghancurkannya." Larangan taktik bumi hangus ini secara otomatis mencegah terjadinya kebakaran hutan massal akibat konflik bersenjata
5. Penegakan Sanksi (Ta'zir) bagi Perusak Lingkungan Hukum bagi Pelaku:
Jika terjadi kelalaian atau kesengajaan yang memicu kebakaran, Khalifah memberlakukan hukum sanksi (ta'zir). Ganti Rugi (Dhaman): Pelaku wajib membayar ganti rugi atas kerusakan materi yang ditimbulkan, kerusakan vegetasi, maupun korban jiwa/hewan yang terdampak. Kaidah fikih yang digunakan adalah "Lā dharara wa lā dhirār" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).
6. Mitigasi Kebakaran Pemukiman dan Lahan
- Edukasi Rasulullah: Pada masa awal Islam di Madinah, mitigasi bahaya api sudah diajarkan melalui hadits Nabi saw yang meminta umatnya mematikan api (lampu minyak/tungku) sebelum tidur agar tidak memicu kebakaran.
- Teknologi Pemadaman: Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman), negara membentuk korps pemadam kebakaran terorganisir yang disebut Tulumbacılar (pembawa pompa air manual) untuk mengatasi kebakaran di perkotaan dan area pinggiran yang dekat dengan vegetasi.
Sumber
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8631460/kebakaran-hutan-disebabkan-oleh-manusia-atau-alam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

0 Komentar