Oleh : Silfiyani Rosida, S.IP (Pemerhati Kebijakan Politik, Penulis)
Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kalimantan Timur mulai menunjukkan peningkatan seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) dr. Jaya Mualimin mengatakan, hingga memasuki pekan ke-34 tahun 2026, kasus ISPA di Kaltim tercatat sekitar 9.499 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan awal tahun, tetapi belum menunjukkan lonjakan yang signifikan. (Kompas.com)
Asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Karhutla juga menambah pekerjaan domestik yang umumnya masih dibebankan kepada perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap. Pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara.
Beban ekonomi keluarga ikut bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, perempuan juga kerap harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Namun, suara mereka masih minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla.
Karhutla Terus Berulang
Masalah karhutla menghampiri setiap tahunnya. Akan tetapi, ketika bencana ini datang, seakan-akan upaya penyelesaian hanya di permukaan, seperti mitigasi bencana, meminimkan munculnya titik api, membuat hujan buatan, menangkap tersangka pembakaran hutan, ataupun melakukan restorasi lahan gambut. Pada kenyataannya, peristiwa yang sama terus berulang, khususnya setiap musim kemarau tiba. Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan massif, sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu.
Kebijakan pemerintah yang mudah memberikan konsesi hutan untuk kemudian dialihfungsikan menjadi lahan merupakan kebijakan yang merusak lingkungan. Akibat kebijakan ini, bencana alam marak terjadi, berupa karhutla, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Korbannya adalah seluruh rakyat di wilayah tersebut. akar permasalahannya ada pada kerusakan ekosistem hutan itu sendiri. Para kapitalis membabat hutan demi kepentingan industri, seperti kayu, kertas, lahan perkebunan (minyak sawit), hingga tambang. Undang-undang pun mendukung mereka bisa tetap melenggang tanpa ada laporan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL); kalaupun ada, itu cukup formalitas. Dan semua ini terjadi lahir dari system kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara massif demi keuntungan korporasi tanpa memperdulikan keselamatan manusia dan ekosistem
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti memakai masker atau stayed indoor). Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun
Mencari Solusi yang Tepat
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Allah menciptakan hutan dengan segala potensinya. Allah juga telah menempatkan hutan sebagai kekayaan milik umum (rakyat). Artinya, hutan tidak boleh diprivatisasi atau dirusak segelintir orang, harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang. Maka harus ada perubahan paradigma yang menjadikan hutan sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kepentingan masyarakat dan itu ada dalam system Islam.
Wallahualam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

0 Komentar