Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencengkeram bumi Nusantara, mengulang drama tragis tahunan yang seolah tanpa akhir. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang hangus terbakar di Sumatra dan Kalimantan telah menembus angka 48.889,69 hektar. Dampak ekologisnya kian mengkhawatirkan karena mulai memicu kabut asap lintas negara dan memperburuk indeks kualitas udara secara drastis hingga mengancam kesehatan publik. Di tengah kepulan asap yang mencekik ini, penemuan petugas di lapangan menyisakan kenyataan pahit: ditemukan indikasi kuat bahwa pembakaran tersebut sengaja dilakukan sebagai jalan pintas korporasi untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan skala besar.
Siklus karhutla yang terus berulang ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang rakus. Dalam lanskap ekonomi ini, lahan dan hutan tidak lagi dipandang sebagai warisan ekologis pelindung kehidupan, melainkan sekadar komoditas yang bebas dikuasai dan dieksploitasi demi meraup keuntungan bisnis. Sayangnya, negara yang mengadopsi sistem sekuler-kapitalistik ini kerap kali menunjukkan sikap abai terhadap keselamatan rakyatnya sendiri. Respons pemerintah cenderung reaktif dan hanya berfokus pada penyelesaian teknis di hilir—seperti penguatan operasi satgas darat dan pengerahan helikopter water bombing—tanpa pernah berani menyentuh dan membenahi struktur penguasaan lahan miring yang menjadi akar masalah sesungguhnya.
Akibatnya, publik harus menanggung kerugian ekologis berupa polusi udara beracun, sementara para aktor intelektual di balik pembakaran hutan sering kali lolos tanpa penegakan hukum yang tegas.
Ketimpangan ini lahir secara niscaya dari sistem kepemimpinan sekuler yang telah kehilangan dimensi ruhiyyah (spiritual). Ketika pemisahan agama dari kehidupan terjadi, jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah sakral yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat. Kekuasaan beralih fungsi menjadi alat bagi segelintir elite dan pemilik modal untuk meraih kesenangan materialistis belaka. Dalam ekosistem yang korup ini, fungsi negara sebagai pelayan rakyat (ri'ayah) dan pelindung umat (junnah) telah lumpuh total. Negara lebih memilih menjadi stempel legalitas bagi konsesi korporasi dibanding menjadi benteng pertahanan bagi keselamatan rakyatnya sendiri.
Untuk mengakhiri kutukan asap tahunan ini, tata kelola kehutanan harus dirombak secara total dengan mengadopsi paradigma baru yang menempatkan kelestarian alam dan hak publik di atas kepentingan kapitalis. Dalam prinsip tata kelola yang berkeadilan (seperti yang dicerminkan dalam konsep Islam), hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan bersama. Hutan tidak boleh dikuasakan atau diserahkan lewat izin konsesi eksklusif kepada korporasi swasta yang hanya berorientasi profit.
Dalam sistem ideal ini, aturan pemanfaatan sumber daya alam dirancang secara proporsional dan berkelanjutan melalui empat pilar utama:
- Hak Akses Publik: Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan mereka, dengan syarat tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang sama.
- Kawasan Lindung (Hima): Negara menetapkan batas-batas kawasan konservasi atau hutan lindung yang haram dieksploitasi secara komersial guna menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana.
- Sanksi Hukum Tegas: Negara wajib menjatuhkan sanksi pidana dan denda yang sangat berat serta tanpa pandang bulu bagi siapa saja—termasuk korporasi—yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan.
- Mitigasi Bencana Terdepan: Pemimpin yang menempatkan diri sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung (junnah) akan berdiri di baris paling depan dalam melakukan mitigasi struktural, pemulihan ekosistem tanah gambut, dan menjamin seluruh hak keselamatan rakyat terpenuhi dari bahaya kabut asap.
Hanya dengan membuang jauh-jauh paradigma komersialisasi hutan dan mengembalikan peran negara sebagai pengurus rakyat yang sejati, kita dapat menyelamatkan paru-paru bumi yang tersisa dan menjamin hak generasi masa depan untuk menghirup udara yang bersih tanpa polusi.
Wallahu alam bi shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar