Etika Kekuasaan: Refleksi Penggalan Kisah Susanah

Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Susanah dan suaminya, Didim, resmi pulang dan tiba di rumahnya di Kampung Ciuncal, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 18 Agustus 2026 siang. Susanah tidak langsung pulang setelah namanya viral, karena harus menyelesaikan seluruh rangkaian agenda kenegaraan di Jakarta. Kepulangan Susanah ke rumahnya mendapat pendampingan langsung dari aparat berwenang, salah satunya dikawal oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, guna memastikan situasi keamanan di sekitar kediamannya tetap kondusif.

Sebagaimana telah diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut Susanah sebagai buruh harian pengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram. Keluarga mengklarifikasi bahwa Susanah sebenarnya bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pencuci ompreng dan profesi utamanya adalah penjahit kain lap majun/perca dengan upah Rp700 per kilogram. Salah pengucapan data oleh Presiden Prabowo Subianto telah memicu tekanan psikologis yang sangat berat (psychological distress) bagi Susanah dan anak-anaknya.

Akibatnya, kediaman Susanah di Bogor sempat dikabarkan ramai didatangi dan dipasangi garis polisi (police line) setelah informasi keliru tersebut memicu kehebohan publik. Pihak keluarga menegaskan tidak ada niat menipu publik dan tidak menyangka undangan ke Sidang Tahunan MPR berujung pada penyebutan data pekerjaan yang tidak sesuai. 

Secara kelembagaan, naskah pidato kenegaraan disiapkan oleh tim penulis pidato kepresidenan di bawah struktur Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Dalam struktur internal kepresidenan Prabowo, proses penyusunan, penyuntingan, serta analisis data naskah pidato sehari-hari dikoordinasikan oleh Dirgayuza Setiawan selaku Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, yang memiliki peran utama dalam merancang dan menyusun teks pidato presiden. Juga Agung Gumilar selaku asisten yang mendukung dalam penyediaan data riset serta analisis kebijakan. 

Meskipun tim kepresidenan yang merancang drafnya, pihak Kementerian Sekretariat Kabinet mengonfirmasi bahwa dalam draf naskah resmi tertulis angka yang benar, yaitu Rp700 per kilogram. Kesalahan penyebutan menjadi "Rp700.000 per kilogram" murni terjadi karena faktor salah ucap verbal (slip of the tongue) secara spontan saat membacakannya di podium. 

Prabowo sendiri secara pribadi belum menyampaikan klarifikasi atau permohonan maaf langsung terkait salah penyebutan upah Susanah. Namun, pihak Istana dan lembaga pemerintah terkait telah turun tangan untuk meluruskan polemik tersebut. Sedangkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat untuk lebih fokus pada substansi dan gagasan besar dari pidato kenegaraan presiden ketimbang meributkan kesalahan teknis penyebutan angka. 

Sayangnya bukan itu yang masyarakat inginkan. Masyarakat hanya ingin klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung dari Presiden diikuti dengan pemulihan nama baik dan pemberian perlindungan kepada Susanah dan keluarga. Masyarakat juga tidak menginginkan kritikan mereka hanya dibalas dengan dalih untuk memperoleh pembenaran dari perbuatan yang seharusnya diluruskan. Alih-alih mengubah polemik menjadi evaluasi kesejahteraan realistis.

Namun itulah watak asli kapitalis liberal. Pemerintahan dengan sistem ini memegang prinsip ABS, Asal Bapa Senang! Point utamanya adalah "Penguasa selalu benar". Point keduanya adalah, "Jika penguasa salah, kembali ke point utama".

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, penyelesaian terhadap krisis komunikasi yang merugikan nama baik dan psikologis seseorang diatur secara komprehensif melalui prinsip keadilan, pertanggungjawaban, dan perlindungan kehormatan manusia (Hifzhul 'Irdh).Berikut adalah solusi sistemik dan moral berdasarkan hukum serta etika Islam agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak terulang kembali:

1. Tabayyun (Verifikasi Data Berlapis di Hulu)
Islam melarang keras mengambil keputusan atau menyampaikan informasi kepada publik tanpa validasi yang valid. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 6, yang memerintahkan untuk memeriksa dengan teliti (tabayyun) suatu berita agar tidak mencelakaan suatu kaum karena kebodohan/kecerobohan. Tim penyusun pidato wajib menerapkan proses tabayyun faktual di lapangan. Data kemiskinan atau profil warga tidak boleh hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan harus diverifikasi kebenarannya secara langsung agar pemimpin tidak menyampaikan hal yang keliru.

2. Islah dan Klarifikasi Terbuka (Ruju' ilal Haqq)
Mengakui kesalahan dan meluruskan kekeliruan adalah tindakan mulia dalam Islam. Rasulullah Saw. bersabda bahwa, "Setiap manusia pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang segera bertaubat atau memperbaiki diri." (HR. Tirmidzi). Pemimpin atau pihak otoritas yang melakukan salah ucap harus segera melakukan islah (perbaikan) dengan menyampaikan ralat data secara jujur dan terbuka. Hal ini penting untuk menghentikan fitnah dan mengembalikan fakta yang sebenarnya ke tengah masyarakat.

3. Rehabilitasi Nama Baik Korban (Tazkiyah)
"Kehormatan seorang Muslim adalah suci dan wajib dilindungi, setara dengan kesucian darah dan hartanya." (HR. Muslim). Menuduh atau membiarkan seseorang dihujat atas kesalahan yang tidak ia perbuat merupakan bentuk kezaliman. Pemerintah wajib mengeluarkan pernyataan resmi (tazkiyah) yang membersihkan nama Susanah dari tuduhan menipu negara. Otoritas harus menegaskan kepada publik bahwa Susanah adalah pihak yang tidak bersalah, sehingga masyarakat berhenti menghujatnya.

4. Larangan Bullying dan Ghibah Digital di Hilir
Islam melarang keras tindakan mengolok-olok, mencela, dan menyebarkan rumor buruk terhadap sesama manusia (QS. Al-Hujurat: 11-12). Secara hukum Islam, warganet yang melakukan perundungan siber (cyberbullying) terhadap Susanah telah melakukan perbuatan haram (kezaliman lisan). Solusi ke depannya adalah edukasi moral berbasis takwa dalam bermedia sosial dan penerapan sanksi takzir (hukuman dari pemerintah) bagi penyebar fitnah digital untuk memberikan efek jera.

5. Menjadikan Data sebagai Evaluasi Kesejahteraan (Keadilan Sosial)
Islam sangat menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja. Rasulullah Saw. bersabda, "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah). Terungkapnya fakta bahwa upah riil penjahit kain lap majun hanya Rp700 per kilogram harus dijadikan momentum bagi negara untuk menjalankan fungsi Ri'ayah (pengurusan urusan rakyat). Negara harus hadir mengintervensi regulasi upah sektor informal agar menjamin kehidupan yang layak dan berkeadilan bagi buruh kecil.

Pemerintah atau hakim berhak menjatuhkan hukuman kurungan, denda, atau sanksi sosial kepada para pelaku cyberbullying yang menyebarkan fitnah digital, guna menjaga kehormatan sesama manusia (Maqashid Syariah: Hifzhul 'Irdh). Pelaku atau sumber kesalahan wajib melakukan rehabilitasi nama baik korban di media atau ruang publik yang sama saat nama baik korban tersebut dirusak.

Jika akibat fitnah atau salah ucap tersebut korban menjadi trauma, ketakutan, dan tidak bisa bekerja (kehilangan pendapatan), Baitul Mal wajib memberikan santunan pemenuhan kebutuhan pokok bulanan hingga kondisi korban pulih dan nama baiknya kembali bersih. Prinsip Al-Ghunmu bil Ghurmi (Hak sebanding dengan Kewajiban): Karena pemimpin mendapatkan haknya dari tunjangan negara, maka negara (melalui Baitul Mal) memegang tanggung jawab penuh atas segala risiko merugikan yang lahir dari kebijakan atau ucapan pejabatnya terhadap rakyat kecil.

Prinsip di atas bukan hanya teks hapalan atau sekedar teori, melainkan senantiasa diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem Islam. Kisah paling masyhur mengenai kerendahan hati Khalifah Umar bin Khattab yang terbuka terhadap kritik adalah peristiwa koreksi atas kebijakan pembatasan mahar. 

Suatu hari, Umar bin Khattab naik ke atas mimbar dan meminta rakyatnya agar tidak memberikan mahar (mas kawin) kepada perempuan melebihi 400 dirham. Seorang wanita dari kalangan Quraisy berdiri dan menyanggah langsung pernyataan tersebut di hadapan publik. Wanita itu membacakan ayat Al-Qur'an dari Surat an-Nisa' ayat 20 yang menyebutkan tentang pemberian harta yang melimpah sebagai mahar. 

Seketika beliau tersentak, mengakui kekeliruannya, dan mengucapkan kalimat yang sangat terkenal: "Kullu ahadin afqaha min ‘umar" (Setiap orang lebih paham agama daripada Umar). Umar kembali naik ke mimbar, mencabut larangannya, dan mempersilakan rakyatnya memberikan mahar semampu mereka. 

Demikianlah kerendahan hati pemimpin besar yang tidak merasa gengsi untuk mengakui kesalahan di depan umum saat kebenaran datang dari rakyat biasa. Beliau menempatkan keadilan di atas gengsi. Beliau faham betul bahwa kebijakan publik yang salah harus segera direvisi demi menegakkan hukum yang lebih tinggi (Al-Qur'an). Kepatuhan pada Hukum: Penguasa tertinggi sekalipun kedudukannya tetap berada di bawah hukum Allah dan tidak boleh membuat aturan yang menentangnya. Rakyat pun memiliki hak penuh untuk mengoreksi jalannya pemerintahan tanpa rasa takut akan intimidasi.

Itu karena Islam benar-benar diterapkan di dalam semua aspek kehidupan. Indonesia juga bisa asal mau mencampakkan sistem sekuler Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Sebagai warga negara Indonesia yang baik hal pertama yang dapat kita lakukan adalah dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan, tanpa tapi tanpa nanti.

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar