Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Terus Menanggung Derita


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Karhutla kembali berulang. Asap menyelimuti permukiman, anak-anak terancam gangguan pernapasan, ibu hamil menghadapi risiko kesehatan, sementara perempuan harus berjibaku merawat anggota keluarga yang sakit. Ironisnya, situasi semacam ini terus berulang seolah masyarakat harus menerima bahwa menghirup asap beracun adalah bagian dari kehidupan setiap musim kemarau.

Padahal, karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ada persoalan besar di baliknya: bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang mendapatkan keuntungan dari eksploitasi alam, dan siapa yang harus menanggung kerugiannya ketika lingkungan rusak?

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam sangat mudah dijadikan komoditas untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Pembukaan lahan secara masif demi kepentingan ekonomi akhirnya berhadapan dengan keselamatan rakyat. Ketika kebakaran terjadi, negara sibuk melakukan pemadaman, membagikan masker, mengeluarkan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, dan meminta masyarakat menjaga kesehatan. Namun, mengapa rakyat terus diminta beradaptasi dengan bencana, sementara akar persoalannya tidak dihentikan?

Inilah bentuk kegagalan paradigma kapitalisme. Negara seolah hadir ketika api sudah membesar, tetapi tidak cukup kuat mencegah kepentingan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan sejak awal. Akibatnya, masyarakat membayar mahal keserakahan tersebut dengan kesehatan dan keselamatan.

Perempuan menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampaknya. Ketika anak mengalami gangguan pernapasan atau anggota keluarga jatuh sakit, perempuan sering menjadi pengasuh utama. Ketika air bersih sulit diperoleh dan penghasilan keluarga terganggu, beban domestik semakin berat. Artinya, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga persoalan sosial yang memperbesar beban perempuan dan mengancam masa depan generasi.

Islam kaffah menawarkan paradigma yang berbeda. Islam tidak menjadikan keuntungan sebagai standar utama dalam mengelola alam. Rasulullah saw. bersabda bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Prinsip ini menunjukkan bahwa sumber daya vital yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam praktik pemerintahan Islam. Ketika terjadi kekeringan dan kelaparan parah pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., yang dikenal sebagai 'Am ar-Ramadah, negara tidak menyerahkan masyarakat untuk menyelesaikan krisisnya sendiri. Ketika persediaan di Madinah tidak mencukupi, Umar segera menghubungi para gubernur di berbagai wilayah untuk mengirimkan bantuan. Bantuan kemudian datang dari Syam, Kufah, Basrah, Mesir, dan Yaman.

Responsnya pun bukan sekadar memberikan bantuan secara simbolis. Persediaan dari Baitulmal digunakan untuk membantu masyarakat. Kebutuhan orang-orang yang terdampak didata, bantuan didistribusikan secara terarah, didirikan tempat penyimpanan tepung, makanan dibagikan secara berkala, bahkan makanan diantarkan kepada mereka yang tidak mampu datang. Ketika kondisi membaik, masyarakat yang sebelumnya mengungsi ke Madinah juga dibantu untuk kembali ke daerah asal mereka.

Inilah gambaran bagaimana negara dalam Islam seharusnya menghadapi bencana: cepat, terkoordinasi, dan menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas. Bahkan Umar tidak hanya memerintahkan bawahannya. Ia sendiri merasakan penderitaan rakyat dan menolak menikmati makanan yang tidak dapat dinikmati masyarakat. Sumber sejarah mencatat bahwa bantuan pangan juga dikirim dari Syam dan wilayah lain dalam jumlah besar untuk mengatasi kelaparan.

Dalam menghadapi wabah pun terdapat prinsip penanganan yang jelas. Ketika Umar hendak memasuki Syam dan mendapat kabar bahwa wabah sedang melanda wilayah tersebut, ia bermusyawarah dengan para sahabat sebelum mengambil keputusan. Sikap ini menunjukkan bahwa penanganan bencana dalam pemerintahan Islam tidak dilakukan secara serampangan, tetapi berdasarkan informasi, pertimbangan ahli, dan prinsip mencegah bahaya.

Maka, jika karhutla terjadi hari ini, negara tidak cukup hanya mengatakan, “Gunakan masker dan kurangi aktivitas di luar rumah.” Negara harus bergerak sejak pencegahan: mengawasi pengelolaan hutan, menghentikan aktivitas yang merusak, menindak pelaku, menyiapkan fasilitas kesehatan, memastikan air bersih tersedia, serta mengerahkan sumber daya negara untuk menyelamatkan masyarakat terdampak.

Karhutla tidak akan selesai selama negara hanya memadamkan apinya, tetapi membiarkan sistem yang memungkinkan kerusakan terus terjadi. Islam kaffah menuntut negara bertindak sampai ke akar persoalan sekaligus sigap ketika bencana terjadi.

Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa ketika rakyat menghadapi krisis, negara tidak boleh bersembunyi di balik keterbatasan anggaran, prosedur birokrasi, atau sekadar imbauan. Rakyat adalah amanah. Kekayaan alam adalah amanah. Dan keselamatan manusia adalah tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Wallahua'lam bisshowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar