Oleh: Saffana Afra (Aktivis Mahasiswa)
Pemerintah kerap menjadikan swasembada pangan sebagai salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Namun, di tengah narasi tersebut, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan meningkatkan produksi pangan belum otomatis menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan pangannya dengan harga yang terjangkau. Terlebih lagi, harga pangan di berbagai wilayah tidak selalu sama. Di satu daerah, suatu komoditas dapat diperoleh dengan harga relatif murah, sementara di daerah lain harganya jauh lebih tinggi (kompas.id, 22/08/2026). Ini menunjukkan bahwa keberhasilan produksi pangan belum otomatis menyelesaikan persoalan pangan secara keseluruhan.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa swasembada pangan pada dasarnya hanya berbicara mengenai kemampuan suatu negara dalam menghasilkan pangan dalam jumlah yang mencukupi. Swasembada tidak dengan sendirinya menjawab persoalan bagaimana pangan tersebut didistribusikan dan apakah seluruh masyarakat mampu mengaksesnya. Produksi yang melimpah sekalipun tidak akan banyak berarti bagi rakyat apabila pangan hanya terkonsentrasi pada wilayah atau kelompok tertentu dan tidak sampai kepada konsumen dengan harga yang terjangkau. Di sinilah terlihat bahwa persoalan pangan bukan sekadar persoalan produksi, melainkan persoalan bagaimana kebutuhan pokok rakyat dijamin.
Dalam sistem kapitalisme, mekanisme pasar menjadi salah satu instrumen utama dalam menentukan harga dan distribusi barang. Kepemilikan dan penguasaan sumber daya ekonomi juga dapat terkonsentrasi pada pelaku usaha bermodal besar. Dalam kondisi seperti ini, praktik monopoli atau oligopoli berpotensi memengaruhi pembentukan harga. Ketika sejumlah komoditas pangan dikuasai oleh segelintir pelaku usaha, posisi tawar masyarakat sebagai konsumen menjadi lemah. Harga pangan akhirnya tidak semata-mata ditentukan oleh kebutuhan rakyat, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan keuntungan para pemilik modal.
Kondisi tersebut berkaitan dengan cara sistem kapitalisme memandang kesejahteraan. Besarnya produksi dan pertumbuhan ekonomi sering menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilan pembangunan. Padahal, kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar barang diproduksi, tetapi juga oleh bagaimana barang tersebut didistribusikan dan apakah masyarakat dapat mengaksesnya. Produksi pangan yang tinggi tidak akan menjamin kesejahteraan apabila sebagian masyarakat tetap kesulitan membeli kebutuhan pokok karena harga yang mahal.
Dalam kapitalisme, negara cenderung ditempatkan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, sementara pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak diserahkan kepada mekanisme ekonomi. Akibatnya, ketika harga pangan meningkat atau distribusinya tidak merata, persoalan tersebut sering dipandang sebagai konsekuensi dari mekanisme pasar yang harus diatasi melalui kebijakan regulasi, bukan sebagai tanggung jawab langsung negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai pemenuhan kebutuhan manusia. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang pemenuhannya tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa produksi pangan tersedia, tetapi juga wajib memastikan pangan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Jaminan tersebut mencakup aspek produksi sekaligus distribusi. Negara harus memastikan ketersediaan pangan dalam jumlah yang memadai serta membangun mekanisme distribusi yang memungkinkan pangan sampai kepada masyarakat di berbagai wilayah. Dengan demikian, ukuran keberhasilan ketahanan pangan bukan sekadar berapa banyak pangan yang mampu diproduksi, tetapi juga apakah rakyat benar-benar dapat memperoleh dan mengonsumsinya dengan harga yang terjangkau.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini memberikan prinsip penting mengenai tanggung jawab penguasa. Pemimpin bukan hanya pihak yang membuat aturan, tetapi merupakan pengurus yang bertanggung jawab terhadap kondisi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Karena itu, ketika masyarakat mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan pokok, negara tidak semestinya hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Islam tidak hanya memberikan perhatian terhadap bagaimana kekayaan dan barang diproduksi, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut beredar di tengah masyarakat. Allah Swt. berfirman: “...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa Islam tidak menghendaki kekayaan hanya berputar di kalangan kelompok tertentu. Prinsip distribusi ini relevan dengan persoalan pangan. Ketersediaan pangan tidak akan memberikan manfaat yang optimal apabila akses terhadap pangan hanya dimiliki oleh kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.
Karena itu, negara harus memastikan adanya distribusi pangan yang memungkinkan masyarakat di berbagai wilayah memperoleh kebutuhan pokoknya. Ketimpangan harga antarwilayah yang muncul karena persoalan distribusi tidak dapat dibiarkan begitu saja. Negara perlu membangun infrastruktur distribusi, memastikan kelancaran arus barang, mengawasi rantai perdagangan, serta mengambil tindakan ketika terdapat praktik ekonomi yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh pangan.
Kemandirian pangan juga merupakan bagian penting dari kekuatan sebuah negara. Negara tidak seharusnya berada dalam kondisi bergantung kepada pihak luar untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Allah Swt. berfirman: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi...” (QS. Al-Anfal: 60). Ayat ini berbicara dalam konteks persiapan kekuatan menghadapi ancaman, tetapi memberikan prinsip umum mengenai pentingnya membangun kekuatan dan kemampuan yang diperlukan untuk menjaga eksistensi dan kepentingan umat.
Dalam hal pangan, negara perlu memiliki kemampuan produksi dan pengelolaan sumber daya pangan secara mandiri. Lahan pertanian, air, benih, teknologi, infrastruktur, tenaga kerja, hingga sistem distribusi harus dikelola sedemikian rupa sehingga kebutuhan pangan rakyat dapat dipenuhi. Kemandirian pangan juga penting agar kebutuhan pokok rakyat tidak mudah dijadikan alat tekanan oleh pihak lain. Ketergantungan yang berlebihan terhadap pasokan eksternal dapat membuat suatu negara rentan ketika terjadi krisis, konflik, bencana, atau perubahan kondisi ekonomi global.
Begitu sempurna Islam dalam menata kehidupan dan ini hanya bisa terlaksana jika Islam diterapkan dalam lingkup negara (Khilafah). Negara tidak sekadar berperan sebagai regulator, tetapi memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, keberhasilan pangan semestinya tidak berhenti pada klaim bahwa negara mampu memproduksi pangan sendiri, melainkan harus terlihat dari kondisi nyata rakyat: apakah mereka mampu mendapatkan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar