Oleh : Sayuti Nakuli
Setiap kali musim kemarau datang, masyarakat di sejumlah wilayah kembali dihadapkan pada ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api membakar vegetasi, lahan gambut, dan kawasan hutan. Asap kemudian menyebar ke permukiman. Udara tercemar, sekolah terganggu, aktivitas ekonomi melemah, bahkan kesehatan masyarakat terancam.
Ironisnya, karhutla seolah menjadi bencana yang terus berulang. Ketika api muncul, pemadaman dilakukan. Ketika asap menghilang, kehidupan kembali berjalan seperti biasa. Namun, akar persoalannya tidak benar-benar diselesaikan. Akibatnya, masyarakat kembali menghadapi persoalan serupa pada musim berikutnya.
Karhutla akhirnya bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah cermin dari persoalan tata kelola sumber daya alam dan sistem pembangunan yang berlaku. Lebih jauh lagi, dampak karhutla tidak dirasakan secara merata. Perempuan dan anak-anak sering menanggung beban berlapis. Sementara itu, generasi mendatang berpotensi menerima warisan kerusakan ekologis yang semakin berat.
Perempuan Menanggung Beban yang Tidak Terlihat
Ketika asap karhutla menyelimuti wilayah permukiman, perempuan sering menjadi pihak yang paling sibuk memastikan keluarganya tetap aman. Ketika anak batuk atau mengalami gangguan pernapasan, ibu biasanya menjadi orang pertama yang merawat. Ketika sekolah diliburkan, perempuan kembali harus menyediakan waktu dan tenaga untuk mendampingi anak.
Pada saat yang sama, aktivitas ekonomi keluarga dapat terganggu. Pedagang kecil kehilangan pembeli, petani mengalami kerusakan lahan, pekerja informal kehilangan kesempatan bekerja. Dalam kondisi demikian, perempuan sering menjadi pihak yang dituntut mengatur ulang keuangan rumah tangga agar kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi.
Beban ini sering tidak tercatat dalam statistik kerugian bencana. Kerugian akibat karhutla biasanya dihitung melalui luas lahan yang terbakar, nilai aset yang rusak, kerugian ekonomi, atau biaya pemadaman. Padahal ada kerugian lain yang jauh lebih sulit dihitung: waktu perempuan yang tersita untuk merawat anggota keluarga, pendapatan yang hilang, tekanan psikologis, dan kesehatan yang terganggu. Karhutla dengan demikian memperlihatkan bahwa bencana ekologis juga memiliki dimensi ketidakadilan gender.
Generasi Muda Membayar Harga yang Bukan Mereka Buat
Anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan. Mereka membutuhkan udara bersih untuk tumbuh dan lingkungan yang aman untuk belajar. Namun, ketika asap datang, kegiatan pendidikan dapat terganggu. Ruang bermain menyempit. Aktivitas luar ruangan dibatasi. Dalam jangka panjang, paparan berulang terhadap pencemaran udara dapat menjadi persoalan kesehatan yang serius.
Generasi mendatang bahkan menghadapi persoalan yang lebih besar. Mereka akan mewarisi hutan yang mungkin semakin berkurang, ekosistem yang rusak, lahan yang kehilangan fungsi ekologis, serta ancaman perubahan iklim yang semakin kompleks. Padahal mereka tidak ikut mengambil keputusan tentang bagaimana sumber daya alam dikelola hari ini.
Inilah persoalan keadilan antargenerasi. Ketika keuntungan ekonomi dinikmati hari ini, tetapi biaya kerusakan lingkungan dibebankan kepada generasi berikutnya, maka terdapat ketimpangan yang tidak boleh dianggap normal.
Ketika Sumber Daya Alam Didorong Menjadi Komoditas
Karhutla tidak dapat dipisahkan dari persoalan pengelolaan hutan dan lahan. Karena itu, membicarakan karhutla hanya dari sisi perilaku masyarakat atau faktor cuaca tentu tidak cukup. Ada persoalan tata kelola.
Dalam sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi utama, sumber daya alam berpotensi dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Hutan, lahan, mineral, energi, dan berbagai kekayaan alam lainnya menjadi objek ekonomi yang diperebutkan.
Persoalannya muncul ketika kepentingan ekonomi jangka pendek berbenturan dengan kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat. Ketika kerusakan terjadi, masyarakat luas ikut menanggung akibatnya. Udara tercemar, kesehatan terganggu, mata pencaharian hilang, dan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk penanganan serta pemulihan.
Dengan kata lain, keuntungan dapat terkonsentrasi, sementara kerugian justru disebarkan kepada masyarakat. Islam memiliki paradigma yang berbeda.
Islam: Alam adalah Amanah, Bukan Sekadar Komoditas
Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56). Manusia diberikan hak untuk memanfaatkan alam, tetapi pemanfaatan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan.
Allah SWT juga berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat tersebut mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari aktivitas manusia.
Karena itu, Islam tidak memandang persoalan lingkungan sebagai isu tambahan setelah persoalan ekonomi selesai. Menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Prinsip ini juga diperkuat dengan kaidah fikih: “La dharar wa la dhirar.” Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
Jika suatu aktivitas ekonomi menyebabkan masyarakat kehilangan udara sehat, sumber air tercemar, kesehatan terganggu, atau lingkungan rusak, maka aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan menghasilkan keuntungan.
Negara Harus Hadir sebagai Ra'in
Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Konsep ini dikenal sebagai ri'ayah, yakni pengurusan dan pemenuhan kemaslahatan rakyat.
Dalam persoalan karhutla, negara tidak cukup hadir sebagai pemadam kebakaran ketika api sudah menyebar. Negara harus hadir sejak awal, melalui kebijakan pencegahan dan tata kelola sumber daya alam yang benar. Negara harus memastikan hutan dan lahan tidak dikelola dengan cara yang merusak. Kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting harus mendapatkan perlindungan. Pengawasan harus berjalan efektif. Pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika terjadi kerusakan, negara juga wajib memastikan pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada pendekatan teknis, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kehidupan rakyat.
Kepemilikan Umum dan Pengelolaan SDA
Salah satu hal penting dalam politik ekonomi Islam adalah konsep kepemilikan. Islam tidak membenarkan seluruh kekayaan alam diperlakukan sebagai milik individu yang bebas dieksploitasi tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai kepemilikan umum. Sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak seharusnya dikuasai oleh segelintir individu atau kelompok sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap manfaatnya.
Dalam konteks kekayaan alam, negara berperan mengelola sumber daya yang termasuk kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan publik. Paradigma ini berbeda dengan pola ketika keuntungan dari sumber daya alam diprivatisasi, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung masyarakat.
Solusi Islam Harus Bersifat Sistemik
Karena akar masalahnya bersifat sistemik, solusi karhutla juga tidak cukup berupa kampanye moral kepada masyarakat.
Pertama, negara harus memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan. Wilayah rawan kebakaran harus dipantau secara serius. Pengelolaan lahan harus mengikuti prinsip keberlanjutan dan tidak boleh menimbulkan mudarat bagi masyarakat.
Kedua, penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada standar ganda antara masyarakat kecil dan pemilik modal. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban.
Ketiga, sumber daya alam strategis harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pihak mengalahkan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, pemulihan lingkungan harus menjadi kewajiban. Lahan dan hutan yang rusak harus direhabilitasi, ekosistem harus dipulihkan, dan masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan harus mendapatkan perlindungan.
Kelima, perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan khusus. Ketika bencana terjadi, kebutuhan kesehatan, pendidikan, pangan, dan keamanan mereka harus menjadi prioritas.
Keenam, pendidikan berbasis kesadaran Islam tentang lingkungan perlu diperkuat. Masyarakat harus memahami bahwa menjaga alam bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap peraturan negara, tetapi juga bagian dari amanah kepada Allah SWT.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Selama karhutla hanya dipandang sebagai persoalan teknis, kita akan terus terjebak dalam siklus yang sama: api muncul, petugas memadamkan, asap hilang, kemudian persoalan dilupakan.
Padahal yang terbakar bukan hanya hutan. Yang ikut terbakar adalah ruang hidup masyarakat. Yang terdampak bukan hanya pohon, tetapi juga kesehatan manusia. Yang kehilangan bukan hanya pemilik lahan, tetapi juga keluarga yang kehilangan penghasilan. Dan yang membayar dalam jangka panjang bukan hanya generasi sekarang, melainkan generasi yang belum lahir.
Perempuan tidak boleh terus menjadi pihak yang diam-diam menanggung beban pengasuhan dan perawatan akibat bencana ekologis. Anak-anak tidak seharusnya tumbuh dengan kabut asap sebagai sesuatu yang dianggap biasa. Generasi mendatang tidak seharusnya dipaksa membayar biaya kerusakan lingkungan yang dilakukan hari ini. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan alam sebagai amanah, manusia sebagai khalifah, negara sebagai pengurus rakyat, dan sumber daya alam tertentu sebagai milik umum yang harus dikelola untuk kemaslahatan.
Maka, menyelesaikan karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api. Kita harus menghentikan sumber kerusakannya, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, menegakkan keadilan, dan memastikan negara benar-benar menjalankan fungsi ri'ayah terhadap rakyat. Sebab, pembangunan yang meninggalkan bumi dalam keadaan rusak bukanlah kemajuan yang sesungguhnya.
Kemajuan adalah ketika kekayaan alam dapat dimanfaatkan tanpa menghancurkan kehidupan, ketika perempuan tidak dipaksa menanggung beban bencana secara berlapis, ketika anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, dan ketika generasi mendatang menerima bumi sebagai warisan yang layak—bukan sebagai tagihan atas kesalahan generasi sebelumnya.
Karhutla harus dihentikan dari akarnya. Bukan sekadar dipadamkan apinya. Sudah saatnya mengganti sistem yang hanya menimbulkan kerusakan dengan sistem yang membawa kebaikan yaitu sistem islam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

0 Komentar