Oleh : Ummu Caliph Rasyad
Pemerintah boleh mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada beras. Data memang menunjukkan produksi beras 2025 mencapai sekitar 34,7 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi sekitar 31,19 juta ton. Artinya terdapat surplus sekitar 3,52 juta ton dan Indonesia tidak melakukan impor beras konsumsi sepanjang 2025. Bahkan pada Juli 2026, Cadangan Beras Pemerintah mencapai sekitar 5,17 juta ton.
Namun, apakah angka tersebut otomatis berarti rakyat sejahtera?
Pertanyaan ini penting karena swasembada produksi tidak sama dengan keterjangkauan pangan. Ketika produksi surplus tetapi harga pangan tetap membebani masyarakat, berarti ada persoalan pada distribusi dan mekanisme pasar. Pada Desember 2025 saja, rata-rata harga beras medium di tingkat penggilingan mencapai sekitar Rp13.284 per kilogram, sedangkan beras premium sekitar Rp13.905 per kilogram.
Inilah kelemahan paradigma kapitalisme: keberhasilan pangan cenderung diukur dari produksi dan ketersediaan agregat, sementara kemampuan setiap individu memperoleh pangan sering menjadi persoalan sekunder. Negara akhirnya sibuk menjaga angka inflasi, mengeluarkan operasi pasar, dan mengatur harga ketika krisis sudah terjadi.
Padahal rakyat tidak makan angka surplus. Rakyat makan nasi.
Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya. Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Praktik ihtikar atau penimbunan untuk memperoleh keuntungan dengan menciptakan kelangkaan dilarang. Negara wajib mengawasi pasar, mencegah manipulasi, serta memastikan distribusi berjalan hingga kebutuhan rakyat terpenuhi.
Sejarah pemerintahan Islam memberikan gambaran nyata mengenai hal ini. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., sekitar tahun 18 H/639 M, wilayah Arabia mengalami kekeringan dan kelaparan berat yang dikenal sebagai 'Am ar-Ramadah. Kekeringan berlangsung berbulan-bulan hingga produksi pertanian terganggu, ternak mati dan pasar mengalami kekurangan bahan pangan.
Apakah Umar membiarkan mekanisme pasar menyelesaikannya? Tidak.
Umar segera menggerakkan negara. Ia meminta gubernur di berbagai wilayah mengirimkan bahan pangan ke Madinah. Pasokan datang dari Mesir, Syam, dan Irak. Makanan kemudian didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan keluarga. Negara bahkan membentuk mekanisme khusus untuk memastikan makanan tersedia setiap hari bagi masyarakat terdampak.
Yang lebih penting, kebijakan tersebut tidak berhenti pada bantuan darurat. Setelah krisis, Umar memerintahkan pembangunan kanal yang menghubungkan Sungai Nil dengan Laut Merah untuk memperlancar pasokan pangan dari Mesir ke Arabia. Artinya, negara tidak hanya memadamkan krisis, tetapi memperbaiki infrastruktur pangan agar krisis serupa tidak terus berulang.
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya.
Indonesia hari ini dapat mencatat surplus 3,52 juta ton beras dan cadangan pemerintah lebih dari 5 juta ton, tetapi keberhasilan tersebut tetap harus diuji dengan pertanyaan: apakah pangan benar-benar terjangkau oleh seluruh rakyat?
Sementara pada masa Umar, ketika wilayah kekuasaannya menghadapi bencana pangan, negara mengerahkan cadangan dan pasokan lintas wilayah untuk memastikan rakyat tidak kelaparan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar angka produksi, tetapi terselamatkannya rakyat dari kelaparan.
Bahkan jika ingin membandingkan nilai kekayaan secara modern, konversi kandungan emas dapat memberikan gambaran. Satu dinar secara historis biasa dihitung sekitar 4,25 gram emas. Dengan harga emas Antam sekitar Rp2,637 juta per gram pada 7 September 2026, satu dinar setara sekitar Rp11,2 juta dalam nilai emas. Namun angka ini hanya konversi logam, bukan perbandingan daya beli yang identik.
Maka, persoalan pangan hari ini tidak cukup dijawab dengan slogan swasembada. Swasembada yang hanya menghasilkan surplus tetapi tidak menjamin keterjangkauan adalah keberhasilan produksi, bukan keberhasilan menyejahterakan rakyat.
Islam kaffah menawarkan penyelesaian dari hulu hingga hilir, negara meningkatkan produksi, menyediakan infrastruktur pertanian dan irigasi, mencegah penimbunan serta monopoli, mengatur distribusi, menggunakan kekayaan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat, dan bergerak cepat ketika terjadi krisis.
Karena itu, ukuran keberhasilan pangan seharusnya sederhana, bukan hanya berapa juta ton yang diproduksi, tetapi berapa banyak rakyat yang mampu makan dengan layak tanpa tercekik oleh harga.
Sebab dalam Islam, negara tidak cukup memastikan pangan ada. Negara wajib memastikan rakyat bisa mendapatkannya. Wallahua'lam bisshowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar