Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Sistem kapitalis yang diterapkan memosisikan negara sebagai boneka oligarki dan hanya mampu menjadi legislator bagi kepentingan oligarki yang memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri. Oleh karenanya untuk menutupi ketidakmampuannya, penguasa seringkali menyuguhkan pernyataan-pernyataan blunder yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Rakyat pun dikambinghitamkan bahkan dikorbankan atas abainya negara terhadap kesejahteraan rakyat.
Presiden Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR 2026, menyampaikan ada delapan komoditas yang surplus. Antara lain, telur ayam, cabai, dan bawang merah minimal setengah juta ton. Sedangkan untuk komoditas daging ayam, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mencatat perkiraan capaian surplus hingga 0,88 juta ton. Hal ini berdasarkan kebutuhan sebesar 4,02 juta ton yang lebih rendah dari angka produksinya sebesar 4,90 juta ton.
Beras sebagai komoditas pangan pokok nasional, diperkirakan surplus paling tinggi melebihi capaian kinerja Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tahun sebelumnya, yakni 34,77 juta ton hingga 3,67 juta ton. Namun, disperitas harga antar daerah masih besar. Kenaikan harga beras hingga 11 persen terjadi di Kalimantan Tengah, jauh melebihi kenaikan harga nasional beras yang hanya 1,57 persen. Sedangkan harga daging ayam meroket untuk wilayah Sumatra seperti Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Jambi hingga diatas 20 persen, sangat jauh melampaui rata-rata nasional kurang lebih 11,99 persen.
Demikian pula dengan kenaikan harga cabai hingga 68,01 persen melebihi tahun sebelumnya terjadi di Kalimantan Barat. Disperitas harga juga terjadi pada telur yang meroket hingga 12,45 persen di Maluku Utara. Kenaikan harga yang terjadi di sejumlah wilayah menurut Budi santoso selaku Menteri Perdagangan dan senada dengan pernyataan Badan Pangan Nasional (Bapanas), disebabkan distribusinya yang masih mengalami banyak kendala seperti kesulitan geografis yang rata-rata terjadi diwilayah timur. Selain permasalahan harga produk melalui rantai besar lebih rendah dari harga hasil panen petani lokal. (https://www.kompas.id/artikel : 22 Agustus 2026)
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kuantitas produksi dijadikan sebagai patokan dalam menentukan pencapaian keberhasilan dalam meningkatkan kebutuhan pangan dalam negara. Namun, tidak dibarengi dengan pemantauan akan daya beli masyarakat terhadap barang pokok, termasuk pangan. Surplus yang digembar-gemborkan tersebut menjadi sia-sia. Masyarakat tak mampu membeli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjadinya disperitas harga di berbagai wilayah menunjukkan bahwa harga dan distribusi dimonopoli para kapital sebagai pengendali dari sistem kapitalis. Setiap aspek termasuk perdagangan baik dalam pendistribusian barang dari hulu ke hilir berikut penentuan harganya berada ditangan produsen besar.
Negara hanya berperan sebagai legislator saja, yakni memuluskan jalan para pemangku kepentingan melalui legalitas. Oleh karenanya negara tak peduli bahkan tak mau ambil pusing dan ikut campur dalam urusan tersebut demi keuntungan besar.
Berbeda halnya dengan sistem Islam yang menetapkan pangan sebagai kebutuhan pokok. Peran negara sebagai rain, berkewajiban menyediakan dan memastikan kebutuhan pokok dapat dijangkau baik kuantitas, kualitas, maupun harganya secara merata di seluruh wilayah Daulah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar ra. bahwa, "Setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya”.
Kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya ditunjukkan dalam hadist yang diriwayatkan Ahmad dan Tirmidzi, “Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar dan pakaian yang menutupi auratnya dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya”.
Monopoli oligopoli merupakan tindakan haram dalam hukum Islam. Hal ini menjadikan negara berdaulat tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk mengelola SDM-nya. Keuntungan pengelolaan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk penyediaan dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pokok warganya.
Negara tak hanya berkewajiban dalam segi pengelolaan, tetapi juga memastikan pendistribusiannya sampai di tangan rakyat. Demikian sistem Islam mengatur dalam memenuhi hak-hak warganya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar