Tindak Kriminal Buah Sistem Kapitalisme, Urgensi Penerapan Syariat Islam


Oleh: Ai Sopiah

Seorang bayi yang tidak berdosa kini harus merasakan kepedihan atas kekejaman ibu kandung yang melahirkannya, atas kesalahan yang diperbuatnya sendiri dan tidak ingin menanggung malu atas perbuatannya yang harus mengorbankan darah dagingnya sendiri. 

Dikabarkan warga Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki dalam kondisi mengenaskan. Bayi yang diduga baru lahir tersebut ditemukan setelah diseret seekor anjing ke halaman rumah kosong pada Sabtu (29/8/2026) malam. Jasad bayi ini pertama kali diketahui warga bernama Rohimat Nur Fadilah sekaligus pemilik anjing. Dia melihat hewan peliharaannya membawa sesuatu yang sempat dikira bangkai anak kambing. (iNEWS online, 31/8/2026).

Dugaan awal bahwa jasad bayi malang di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, rusak akibat dimangsa anjing peliharaan seketika runtuh. Di balik tanah galian sedalam 20 sentimeter di samping sebuah rumah, terkuak jejak kejahatan berdarah yang jauh lebih mengerikan. Sang bayi tewas ditikam bertubi-tubi dan bagian tubuhnya dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Malam mencekam itu bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Rohimat Nur Fadilah, seorang warga setempat, terperangah ketika anjing peliharaannya menggigit dan menyeret benda mencurigakan yang semula ia kira bangkai ternak. Saat pertama kali dievakuasi malam itu, kondisi fisik jasad bayi laki-laki tersebut memang sangat mengenaskan. Bagian tangan dan kaki kiri telah lenyap, sementara wajahnya mengalami kerusakan parah.

Polisi saat itu bergerak cepat menyisir lokasi dan membawa jasad korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah demi membongkar misteri siapa dalang di balik pembuangan jasad tersebut. Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sumedang tak butuh waktu lama untuk mengarah ke satu nama. Pada Senin (31/8/2026), polisi menangkap seorang gadis muda berinisial ER (19), warga setempat yang tak lain merupakan ibu kandung sang bayi.

Di hadapan penyidik, ER mengakui telah membuang darah dagingnya sendiri seorang diri karena didera kepanikan akibat hamil di luar nikah. ER membeberkan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berdomisili di luar daerah.

Pengakuan awal ER bahwa dirinya sekadar membuang bayi tersebut langsung terbantahkan ketika Satreskrim Polres Sumedang menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Selasa (1/9/2026). Melalui 32 adegan yang diperagakan tersangka, terungkap rangkaian fakta kelam yang jauh lebih dingin dan terencana.

Hasil pemeriksaan forensik RS Sartika Asih Bandung semakin menguatkan adanya unsur kekerasan mematikan. Sembilan luka tusuk ditemukan bersarang di sekujur tubuh mungil tersebut. (detikjabar, 2/9/2026).

Kasus mutilasi bayi berlatar belakang dari hasil hubungan di luar nikah bukan baru kali ini terjadi, tapi kasus demikian ada di beberapa wilayah. Sejatinya, mutilasi yang terjadi saat ini baik sesama pelaku kohabitasi (kumpul kebo) atau terhadap bayi, itu disebabkan bukan semata-mata kasus pembunuhan. Namun, aspek kohabitasi menjadi faktor penting yang mendorong terjadinya pembunuhan dan mutilasi. Oleh karenanya, solusi atas masalah ini bukan hanya soal menyelesaikan pidana mutilasinya, tapi harus fokus menghentikan faktor pendorongnya, yaitu praktik kohabitasi.

Berbagai kasus kohabitasi berujung mutilasi tersebut menegaskan realitas rusaknya pergaulan di tengah masyarakat hingga berakhir dengan pembunuhan. Saat ini kohabitasi sudah jamak dilakukan generasi muda. Laki-laki dan perempuan nonmahram hidup bersama tanpa ikatan pernikahan selama bertahun-tahun. Mereka sudah tidak mengindahkan norma masyarakat maupun syariat agama (Islam). Gaya hidup sekuler liberal menuntun mereka untuk mengejar kesenangan bersama pasangan. Yang penting senang, yang penting keinginan biologis terpenuhi. Mereka tidak lagi peduli halal haram.

Perilaku yang dilarang dan sadis ini bukan tanpa alasan. Ada sebab pasti pergaulan generasi hari ini mudah melakukan tindakan kriminal, dekat dengan aksi kekerasan, dan menjadi pelaku kejahatan.

Pertama, kehidupan sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan adalah biang dari segala masalah generasi. Adapun dari aspek kurikulum pendidikan yang meminggirkan Islam sebagai pedoman hidup tidak akan pernah menghasilkan generasi bertakwa. Padahal, takwa selalu bersanding dengan iman dan keimanan yang kuat akan mencegah seseorang berbuat jahat dan maksiat. Keimanan yang seperti ini tidak bisa terwujud dalam model kurikulum sekuler.

Kedua, arus digitalisasi yang kian deras menjadi tantangan tersendiri. Tidak dimungkiri, generasi yang tumbuh saat era digital mudah sekali mengakses berbagai informasi dan konten apa pun di internet dan media sosial. Dengan siapa mereka bergaul dan berkomunikasi, jika kita tidak jeli sebagai orang tua/guru, mereka bisa memperluas jaringan pertemanan. 

Faktor ekonomi juga berperan, Kondisi masyarakat yang individualis memungkinkan dosa besar ini (zina) marak. Dalam tatanan kehidupan kapitalistik, manusia sibuk memenuhi kebutuhan masing-masing karena negara tidak mengurusi rakyatnya. Mayoritas masyarakat sudah tidak memiliki energi untuk mengurusi orang lain karena beban hidupnya sendiri sudah berat.

Di sisi lain, masyarakat juga cenderung sekuler liberal. Pacaran seolah-olah sudah menjadi hal lumrah sehingga menjadi urusan masing-masing orang. Jika ada yang bermaksiat, masyarakat menganggap bahwa dosa ditanggung masing-masing, jadi memunculkan narasi untuk tidak usah ikut-ikut mengurusi dosa orang lain. Akibatnya, amar makruf nahi mungkar tidak berjalan. Kemaksiatan makin mendapatkan tempatnya dan tumbuh subur karena tidak ada yang menegur dan menasihati.

Apalagi pada banyak kasus, anggota masyarakat yang masih peduli dan melakukan amar makruf nahi mungkar justru dipidanakan. Maksud hati menegur pelaku maksiat, ternyata berakhir di bui. Sedangkan pelaku maksiat malah bebas. Kondisi ini menyebabkan kohabitasi yang berujung kriminal.

Jalan ini ditempuh karena jauhnya mereka dari pemahaman agama yang sahih. Meski muslim, memiliki nama ala Islam, dan berhijab, bukan jaminan mereka paham Islam. Paham sekularisme menjadikan mereka tidak takut dosa besar dan azab dari Allah SWT. hingga nekat melakukan zina. 

Selain karena faktor individu dan tidak berjalannya kontrol masyarakat, juga tatanan negara yang sekuler liberal. Aturan negara yang lainnya justru mempromosikan zina. Misalnya pengaturan media yang sangat longgar sehingga pornografi tersebar luas. Gaya hidup kohabitasi juga dipromosikan melalui film, drama, musik, dll. tanpa negara berusaha untuk melarangnya. Promosi zina ini justru mendapat perlindungan dari negara atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan karya seni. Media juga mempertontonkan konten kekerasan. Tidak hanya film kekerasan bagi orang dewasa, konten kekerasan juga masuk di game daring untuk anak-anak.

Pada aspek preventif, negara juga gagal menyiapkan generasi yang bertakwa. Arah dan kurikulum pendidikan makin sekuler sehingga hasilnya adalah generasi sekuler. Meski ada pendidikan agama di sekolah, tapi durasinya makin minim dan materinya makin moderat, jauh dari gambaran Islam kaffah yang Rasulullah Saw. perintahkan. Akibatnya, pendidikan gagal menyiapkan benteng kepribadian bagi anak sebagai perisai dari gempuran pemikiran sekuler yang rusak, termasuk normalisasi zina.

Sementara itu, dakwah Islam kaffah yang menyasar generasi muda dicurigai dan dituduh sebagai gerakan radikal. Aktivisnya dikriminalisasi dan jemaahnya diberangus. Lantas, siapa lagi yang akan amar makruf nahi mungkar terhadap kemaksiatan? Jadilah pergaulan generasi makin liberal.

Sebagai dampak dari aturan negara yang sekuler liberal, zina merajalela di mana-mana. Perzinaan justru menjadi bisnis yang mendatangkan keuntungan. Praktik prostitusi, online maupun offline, marak. Istilah ani-ani digunakan, seolah-olah lebih halus, elegan, dan terhormat daripada simpanan. Ini merupakan bentuk dukungan pada praktik zina.

Ketika syariat terkait zina sudah ditabrak, pasangan yang melakukannya akan mudah menabrak syariat yang lainnya, termasuk tega melakukan pembunuhan. Ketika sudah terjadi pembunuhan dan mutilasi, barulah masyarakat dan negara heboh. Namun, seiring dengan waktu, kasus akan mereda dan tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan liberalisasi pergaulan. Kasus akan berulang dan terjadi lagi, hanya berbeda waktu, tempat, dan pelaku. 

Lantas, apakah siklus ini akan kita biarkan? Tentu tidak. Kita butuh perubahan tatanan kehidupan dari sistem kapitalisme sekuler liberal yang saat ini eksis menuju sistem yang efektif membentengi generasi dari zina. Itulah sistem Islam.

Islam memosisikan zina sebagai hal yang haram, bahkan pelakunya akan mendapatkan dosa besar. Allah SWT. berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا 
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”(QS Al-Isra: 32).

Negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. “Imam (kepala negara) itu laksana penggembala dan ia penanggung jawab rakyat yang di pimpinnya.” (HR. Bukhari).

Juga sabda beliau Saw. ”Sesungguhnya imam (Khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Muttafaqun ’Alaih).

Sebagai raa’in dan junnah, negara akan mengurusi warganya dan melindunginya agar terhindar dari kemaksiatan (termasuk zina). Secara preventif, negara akan membentuk akidah yang kukuh pada generasi melalui sistem pendidikan Islam. Dengan demikian, generasi akan tercegah dari perbuatan maksiat.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang meliputi kewajiban menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan, larangan mendekati zina, larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram), larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dengan perempuan nonmahram), dan larangan zina.

Qadhi hisbah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat ini. Masyarakat juga disuasanakan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga tidak sampai terjadi aktivitas kohabitasi.

Negara akan melarang adanya konten porno dan liberalisasi pergaulan melalui media massa dan media sosial. Polisi (syurthah) siber akan mengawasi media dan memblokir konten yang tidak islami, termasuk pornografi dan pergaulan bebas. Pada Muqaddimah Dustûr Pasal 103 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa Departemen Penerangan didirikan dalam rangka membantu pembinaan masyarakat islami yang kuat, lurus, dan bersih. Sedangkan pada Pasal 104 dijelaskan, “Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariat, sebagaimana warga negara lainnya.”

Khilafah juga melakukan tindakan kuratif bagi pelaku zina. Pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan rajam. Ini berdasarkan firman Allah SWT.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (QS An-Nur: 2).

Dengan penerapan syariat secara kaffah, masyarakat akan tercegah dari melakukan zina dan kohabitasi. Selanjutnya hal ini akan mencegah terjadinya pembunuhan yang berlatar belakang kohabitasi. Jadi sistem Islam mampu mencegah dan menyolusi terjadinya mutilasi sejak dari aspek hulu sampai hilir. Masyarakat akan terlindung dari kemaksiatan zina.

Sedangkan terkait mutilasi, apa pun alasannya, mutilasi merupakan kejahatan sehingga tidak dibenarkan. Mutilasi terkategori pembunuhan yang disengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang sengaja adalah salah satu dari 3 (tiga) jenis sanksi pidana syariat, bergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban, yaitu hukuman mati (kisas) atau membayar diat (tebusan/uang darah) atau memaafkan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm Al-‘Uqûbât, hlm. 91 dan 109). Dalilnya adalah firman Allah SWT.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Namun, barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS Al-Baqarah: 178).

Juga hadis Rasulullah Saw.,
‏مَنْ قُتِلَ لهُ قَتيلٌ فهوَ بخيرِ النَّظَريْنِ ، إمّا أنْ يُقادَ ، وإمّا أنْ يُفدَي
“Barang siapa yang anggota keluarganya dibunuh maka ia boleh memilih mana yang terbaik di antara dua pilihan, ia dapat menuntut balas (kisas) atau menerima uang diat (tebusan).”(HR. Bukhari no. 112, Muslim, no. 1355, Abu Dawud no. 4505, Tirmidzi no. 1405, Nasa’i no. 4785, Ibnu Majah no. 2624, dan Ahmad no. 7242).

Hukuman tersebut menjadi penebus dosa pelaku dan menimbulkan efek jera bagi yang lain. Dengan demikian, seseorang tidak akan mudah membunuh orang lain. Konsekuensi hukuman di dunia dan akhirat telah menanti jika ia menghilangkan nyawa orang.

Dengan penerapan syariat Islam kaffah oleh institusi Khilafah, masyarakat akan tercegah dari berbuat maksiat (termasuk zina) dan terlindungi dari kejahatan (termasuk pembunuhan). Nyawa manusia dan kehormatan perempuan akan terjaga dalam sistem Islam. Maka dengan demikian mari kita mengkaji Islam secara kaffah dan mendakwahkannya ke tengah-tengah umat. Inilah sistem yang kita butuhkan sebagai solusi tuntas.

Wallahua’lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar