Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
KPK mengungkap adanya “struktur bayangan” dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan dugaan aliran suap Rp1,5 miliar dan penerimaan lain hingga miliaran rupiah (Kompas.com, 16/9/2026).
Kasus ini tidak hanya berbicara tentang uang yang berpindah tangan, tetapi juga tentang bagaimana akses terhadap kekuasaan dapat bekerja melalui jalur di luar struktur resmi. Jika dugaan KPK tersebut terbukti di pengadilan, persoalan pentingnya adalah bagaimana pihak di luar struktur negara dapat memperoleh akses dan menjadi penghubung menuju pejabat yang memiliki kewenangan.
Kekuasaan Punya Jalur
Di atas kertas, negara memiliki struktur yang jelas, jabatan yang jelas, aturan yang jelas, dan kewenangan yang jelas, tetapi kehidupan kekuasaan tidak selalu sesederhana bagan organisasi. World Bank dalam berbagai kajiannya tentang Indonesia pernah mencatat keberadaan jaringan patronase dan hubungan informal yang dapat berjalan berdampingan dengan institusi formal.
Di sinilah istilah “struktur bayangan” menjadi penting untuk dibedah, sebab yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi bagaimana seseorang bisa mendapatkan akses kepada pusat kekuasaan. Ketika hubungan pribadi, perantara, kedekatan, kepentingan bisnis, dan jabatan bertemu dalam satu jalur, keputusan yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan berpotensi dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak terlihat dalam struktur resmi.
Transparency International juga mencatat bahwa korupsi di Indonesia dapat dipengaruhi vested interests, jaringan yang memiliki hubungan politik, lemahnya kualitas regulasi, serta lemahnya mekanisme pertanggungjawaban. Dalam perkara pertanahan, Transparency International bahkan pernah mengungkap adanya jaringan politisi, pengusaha, perantara, dan pihak lain yang bekerja melalui kesepakatan informal di luar aturan tertulis.
Masalah seperti ini membuat pengawasan menjadi jauh lebih rumit, karena lembaga pengawas biasanya berhadapan dengan tindakan yang terlihat, sedangkan proses memengaruhi keputusan bisa berlangsung jauh sebelum keputusan resmi dibuat. Masyarakat akhirnya hanya melihat dokumen dan hasil akhir, sementara siapa yang membuka pintu, siapa yang membawa kepentingan, dan siapa yang memengaruhi proses dapat berada di balik layar.
Padahal urusan pertanahan bukan perkara kecil yang hanya menyangkut kepentingan segelintir pengusaha atau pejabat. Tanah berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, investasi, pelayanan publik, dan kepastian hukum, sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam bidang ini dapat memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, persoalan “struktur bayangan” harus dilihat sebagai persoalan tata kelola kekuasaan, bukan semata-mata persoalan moral beberapa individu. Mengganti pejabat yang bermasalah memang dapat menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi tidak otomatis menghilangkan jalur informal apabila sistem yang memungkinkan akses khusus tetap terbuka.
Mengawasi Kekuasaan
Dalam perspektif Islam Kaffah, kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga penguasa dan pejabat tidak ditempatkan sebagai pihak yang bebas dari koreksi. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS An-Nisa: 58).
Konsep muhasabah lil hukkam menempatkan aktivitas mengoreksi penguasa sebagai bagian dari perhatian terhadap jalannya pemerintahan. Artinya, kekuasaan tidak cukup hanya diberi kewenangan, tetapi juga harus tersedia ruang untuk mengingatkan, mengoreksi, dan meminta pertanggungjawaban ketika terjadi penyimpangan.
Dalam khazanah pemerintahan Islam Kaffah, terdapat pula konsep Majelis Umat sebagai saluran penyampaian aspirasi dan kontrol terhadap kebijakan penguasa. Sementara itu, Mahkamah Mazalim dikenal sebagai lembaga yang menangani perkara kezaliman yang berkaitan dengan penguasa atau pejabat negara, sehingga sengketa antara kekuasaan dan pihak yang dirugikan tidak dibiarkan tanpa mekanisme penyelesaian.
Fungsi pengawasan juga dikenal melalui hisbah, yang berkaitan dengan penjagaan kemaslahatan masyarakat dan pencegahan berbagai pelanggaran di ruang publik. Jika konsep-konsep tersebut diterapkan dalam kerangka pemerintahan Islam, titik tekan pengawasan bukan hanya mengejar pelaku setelah kerugian terjadi, tetapi juga memastikan kewenangan tidak mudah disalahgunakan.
Islam juga memberikan larangan tegas terhadap risywah atau suap serta pengambilan harta secara batil. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan prosedur administratif, tetapi juga sebagai persoalan hukum dan amanah yang mengikat pihak yang memegang kekuasaan.
Kasus “struktur bayangan” menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kekuasaan tidak cukup hanya melihat pejabat yang namanya tercantum dalam struktur organisasi. Yang juga perlu diperiksa adalah jaringan akses di sekelilingnya, hubungan para perantara, kepentingan yang dibawa, serta proses yang membuat kepentingan tertentu dapat masuk ke ruang pengambilan keputusan.
Sungguh, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada berapa banyak tersangka yang ditangkap. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah sistem mampu mempersempit ruang bagi jual beli akses, memperjelas setiap proses pengambilan keputusan, membuka jalur koreksi masyarakat, dan memastikan pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, uang hanyalah salah satu bagian dari persoalan yang terlihat, sedangkan jaringan kekuasaan dapat menjadi bagian yang jauh lebih sulit dibongkar. Ketika jalur belakang dibiarkan tumbuh, struktur resmi negara bisa tetap terlihat rapi sementara kepentingan tertentu bekerja melalui pintu yang tidak tercatat.
Oleh karena itu, kasus ini layak menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, memperjelas konflik kepentingan, memperketat pengawasan terhadap akses pejabat, dan memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses secara hukum. Dari perspektif Islam Kaffah, pengawasan terhadap penguasa juga menuntut adanya mekanisme koreksi, peradilan terhadap kezaliman, pengawasan publik, serta larangan tegas terhadap suap dan pengambilan harta secara batil.
Pada akhirnya, persoalan terbesarnya bukan hanya siapa yang tertangkap, melainkan apakah jalur yang memungkinkan penyimpangan itu akan tetap terbuka. Sebab, selama pintu belakang kekuasaan masih bisa digunakan untuk membawa kepentingan tertentu masuk ke dalam keputusan negara, mengganti orang tanpa membenahi mekanisme pengawasan hanya akan menyelesaikan satu kasus, bukan memutus persoalannya. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar