Kaltim Kaya Energi, Mengapa BBM Masih Mengantre? Membongkar Kerusakan Tata Kelola Energi


Oleh: Yoli Vita Sari S.A.P (Penulis Tutor Tajwid dan Aktivis Mahasiswa Paser)

Antrean panjang BBM di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur kembali menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan tambahan kuota BBM hingga sekitar 1 juta kiloliter dan meminta BPH Migas mengembalikan kuota tersebut dalam waktu sepekan. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa kebutuhan BBM masyarakat di daerah masih sangat bergantung pada besaran kuota yang ditetapkan dan mekanisme distribusi dari pemerintah pusat. Ketika kuota yang tersedia tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, dampaknya tidak berhenti pada berkurangnya pasokan di SPBU, tetapi berkembang menjadi antrean panjang, waktu masyarakat yang terbuang, terganggunya mobilitas, serta berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. 


Kerusakan Tata Kelola Energi

Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan teknis dalam distribusi BBM atau sekadar persoalan kurangnya kuota, sebab jika setiap kali kebutuhan meningkat solusi yang diberikan hanya berupa penambahan kuota, maka persoalan yang sama sangat mungkin terus berulang. Di balik antrean tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara memandang dan mengelola sumber daya energi. Adanya kuota menunjukkan bahwa pemenuhan BBM bersubsidi dibatasi melalui mekanisme tertentu, sehingga kebutuhan masyarakat harus disesuaikan dengan jumlah yang telah ditetapkan. 

Dalam tata kelola energi yang dipengaruhi paradigma ekonomi liberal, energi cenderung ditempatkan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan pengelolaannya sangat berkaitan dengan efisiensi anggaran, subsidi, harga keekonomian, serta mekanisme pasar. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, kuota, harga, dan mekanisme distribusi, sementara masyarakat diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi ketika BBM bersubsidi dibatasi. Akibatnya, subsidi dapat dipandang sebagai beban yang harus dikendalikan, sedangkan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat harus berhadapan dengan pertimbangan kemampuan anggaran dan mekanisme ekonomi.

Dari sinilah terlihat adanya persoalan yang lebih besar berupa kerusakan tata kelola energi, sebab energi yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat justru dikelola dengan logika keterbatasan kuota dan pertimbangan komersial. Ironisnya, Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam dan memiliki posisi penting dalam sektor energi, tetapi masyarakatnya masih dapat mengalami kesulitan memperoleh BBM. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan masyarakat apabila pengelolaannya tidak diarahkan secara langsung untuk kepentingan rakyat. 

Ketika negara memandang sumber daya energi terutama dari sisi nilai ekonominya, maka kebutuhan masyarakat dapat berhadapan dengan kepentingan efisiensi, keuntungan, dan mekanisme pasar. Akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi ketidaksesuaian antara kuota dan kebutuhan. Karena itu, masalah antrean BBM bukan sekadar persoalan distribusi yang kurang lancar, tetapi merupakan gejala dari sistem pengelolaan energi yang belum menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai orientasi utama.


Energi Untuk Kemakmuran Rakyat

Islam memiliki konsep yang berbeda dalam memandang sumber daya energi. Sumber daya yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu dan tidak boleh pengelolaannya diserahkan kepada mekanisme pasar yang menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penentu akses masyarakat. Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan umum merupakan hak masyarakat dan harus dikelola untuk kepentingan mereka. 

Dalam konteks energi, negara dalam Islam (Khilafah) berkewajiban mengelola sumber daya tersebut sebagai amanah dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadikannya sekadar komoditas yang dikejar keuntungan ekonominya. Negara juga harus memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara cukup dan merata, membangun distribusi yang mampu menjangkau seluruh wilayah, mencegah penimbunan dan monopoli, serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, penyelesaian antrean BBM tidak berhenti pada menaikkan kuota setelah masyarakat mengalami kesulitan, tetapi dilakukan dengan memperbaiki paradigma pengelolaan energi dari akarnya: sumber daya energi dikelola sebagai kepemilikan umum dan negara bertanggung jawab memastikan manfaatnya sampai kepada seluruh masyarakat. 

Dengan tata kelola seperti inilah persoalan energi tidak hanya diselesaikan ketika antrean telah terjadi, tetapi dicegah sejak dari pengelolaan sumber daya hingga distribusinya kepada rakyat. Wallahualam Bissawab






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar